Pemberian pangkat Letnan Kolonel atau Letkol Tituler Angkatan Darat terhadap pesohor Deddy Corbuzier menuai pro dan kontra. Pangkat itu diberikan langsung Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Deddy Corbuzier sendiri menegaskan dirinya tidak akan mengambil gaji ataupun tunjangan sebagai Tituler. Hal itu disampaikannya melalui akun Twitter pribadinya.
"Just info buat yang bertanya, saya tidak akan mengambil gaji atau tunjangan apapun sebagai Tituler."
"Saya balikkan ke Negara, masih banyak lainnya yang lebih membutuhkan," cuit @corbuzier dikutip Kamis (15/12/2022).
Diketahui, berdasarkan Pasal 9 ayat 2 Peraturan Pemerintah 36/1959, Deddy Corbuzier memiliki hak untuk mendapat gaji serta tunjangan.
"Kepada mereka yang memperoleh pangkat militer tituler berdasarkan peraturan ini dapat diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan-ketentuan peraturan Menteri, kecuali jika Peraturan Pemerintah menetapkan lain," bunyi pasal tersebut.
Namun, tidak disebutkan secara gamblang berapa besaran gaji serta tunjangan yang akan didapatkan Deddy Corbuzier.
Misi untuk Deddy Corbuzier
Sementara itu, Juru Bicara Menteri Pertahanan Danhil Anzar Simanjuntak membeberkan alasan Kementerian Pertahanan memberikan Deddy Corbuzier sebagai Letkol Tituler.
Baca Juga: Muncul Desakan Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier Dicabut, Ini Respons Laksamana Yudo Margono
Pemberian pangkat itu memiliki misi tersendiri. Deddy Corbuzier dinilai bisa membantu tugas TNI melalui sosial media.
"Deddy sangat diperlukan untuk menjangkau pengguna media sosial," kata Danhil dilansir dari tayangan Sapa Indonesia Malam Kompas TV (14/12/2022).
Danhil mengatakan, TNI membutuhkan sosok yang bisa dijangkau masyarakat melalui media sosial yang selama ini masih belum bisa dipenuhi prajurit organik.
"Selama ini, tidak banyak yang terjangkau oleh prajurit organik, perwira di Kemhan, maupun di TNI," lanjut Danhil.
Deddy Corbuzier dinilai punya kapasitas untuk menggunakan sosial media dan bisa menjangkau masyarakat falam jumlah yang masif.
Kendati begitu, ada beberapa koneskuensi yang harus diterima Deddy Corbuzier setelah mendapat pangkat Letkol Tituler ini seperti kehilangan hak pilihnya di Pemilu dan diadili di Pengadilan Militer jika melanggar peraturan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Arus Mudik Memuncak, 45 Kapal Menumpuk di Bakauheni dan Tak Bisa Langsung Sandar
-
Daftar 50 Lokasi Salat Idulfitri 2026 Muhammadiyah di Aceh Jumat 20 Maret 2026
-
'Minal Aidin' dalam Berbagai Bahasa Daerah di Indonesia, Sudah Tahu Artinya dan Cara Mengucapkannya?
-
Jelang Lebaran 2026, Jasa Penitipan Kucing di Banda Aceh Meningkat
-
Jangan Salah Arti! 'Wal Faizin' di Lebaran Bukan Cuma Tradisi, Ini Makna Sebenarnya
-
Jaga Stabilitas Pangan Jelang Lebaran 2026, Bulog Aceh Pasok 125 Ton SPHP
-
Masih Jawab 'Sama-sama'? Ini Balasan yang Lebih Tepat untuk Ucapan Minal Aidin wal Faizin
-
Ini Jadwal Baru Open House Idulfitri Walikota Makassar
-
Prabowo Geram! Mobil Dinas Kepala Daerah Rp8 Miliar, Padahal Jembatan Desa Ambruk
-
MUI: Muslim Wajib Jaga Keheningan Saat Umat Hindu Rayakan Nyepi