Pemberian pangkat Letnan Kolonel atau Letkol Tituler Angkatan Darat terhadap pesohor Deddy Corbuzier menuai pro dan kontra. Pangkat itu diberikan langsung Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Deddy Corbuzier sendiri menegaskan dirinya tidak akan mengambil gaji ataupun tunjangan sebagai Tituler. Hal itu disampaikannya melalui akun Twitter pribadinya.
"Just info buat yang bertanya, saya tidak akan mengambil gaji atau tunjangan apapun sebagai Tituler."
"Saya balikkan ke Negara, masih banyak lainnya yang lebih membutuhkan," cuit @corbuzier dikutip Kamis (15/12/2022).
Diketahui, berdasarkan Pasal 9 ayat 2 Peraturan Pemerintah 36/1959, Deddy Corbuzier memiliki hak untuk mendapat gaji serta tunjangan.
"Kepada mereka yang memperoleh pangkat militer tituler berdasarkan peraturan ini dapat diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan-ketentuan peraturan Menteri, kecuali jika Peraturan Pemerintah menetapkan lain," bunyi pasal tersebut.
Namun, tidak disebutkan secara gamblang berapa besaran gaji serta tunjangan yang akan didapatkan Deddy Corbuzier.
Misi untuk Deddy Corbuzier
Sementara itu, Juru Bicara Menteri Pertahanan Danhil Anzar Simanjuntak membeberkan alasan Kementerian Pertahanan memberikan Deddy Corbuzier sebagai Letkol Tituler.
Baca Juga: Muncul Desakan Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier Dicabut, Ini Respons Laksamana Yudo Margono
Pemberian pangkat itu memiliki misi tersendiri. Deddy Corbuzier dinilai bisa membantu tugas TNI melalui sosial media.
"Deddy sangat diperlukan untuk menjangkau pengguna media sosial," kata Danhil dilansir dari tayangan Sapa Indonesia Malam Kompas TV (14/12/2022).
Danhil mengatakan, TNI membutuhkan sosok yang bisa dijangkau masyarakat melalui media sosial yang selama ini masih belum bisa dipenuhi prajurit organik.
"Selama ini, tidak banyak yang terjangkau oleh prajurit organik, perwira di Kemhan, maupun di TNI," lanjut Danhil.
Deddy Corbuzier dinilai punya kapasitas untuk menggunakan sosial media dan bisa menjangkau masyarakat falam jumlah yang masif.
Kendati begitu, ada beberapa koneskuensi yang harus diterima Deddy Corbuzier setelah mendapat pangkat Letkol Tituler ini seperti kehilangan hak pilihnya di Pemilu dan diadili di Pengadilan Militer jika melanggar peraturan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
'Kami Minta Dibebaskan', Ratusan Warga Datangi Mapolres Sanggau, Polisi Beri Waktu 3 Hari
-
5 Poin Penting di Balik Aksi Warga Bogor Barat Desak Dedi Mulyadi Buka Tambang Legal
-
Pembebasan Lahan Jalur Khusus Tambang di Kabupaten Bogor Dikebut Rampung Tahun Ini
-
7 Sepatu Lari Lokal Paling Worth It Dibeli Pakai Gaji Pertama Mei Ini, Murah tapi Performa Ngebut
-
5 Fakta Baru Tabrakan Maut Pandeglang: Penahanan Penabrak Ditangguhkan hingga Dugaan Sakit
-
Arah Baru Dunia Pendidikan, Guru Masa Kini Wajib Jadi EduCreator?
-
Sopir Pajero Kabur Usai Tabrak Pedagang Buah di Jaktim - Tinggalkan Korban, Ini Alasannya
-
5 Rekomendasi Serum Malam di Bawah Rp150 Ribu untuk Ibu Muda, Murah tapi Kualitas Nomor Satu
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi