Pemberian pangkat Letnan Kolonel atau Letkol Tituler Angkatan Darat terhadap pesohor Deddy Corbuzier menuai pro dan kontra. Pangkat itu diberikan langsung Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Deddy Corbuzier sendiri menegaskan dirinya tidak akan mengambil gaji ataupun tunjangan sebagai Tituler. Hal itu disampaikannya melalui akun Twitter pribadinya.
"Just info buat yang bertanya, saya tidak akan mengambil gaji atau tunjangan apapun sebagai Tituler."
"Saya balikkan ke Negara, masih banyak lainnya yang lebih membutuhkan," cuit @corbuzier dikutip Kamis (15/12/2022).
Diketahui, berdasarkan Pasal 9 ayat 2 Peraturan Pemerintah 36/1959, Deddy Corbuzier memiliki hak untuk mendapat gaji serta tunjangan.
"Kepada mereka yang memperoleh pangkat militer tituler berdasarkan peraturan ini dapat diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan-ketentuan peraturan Menteri, kecuali jika Peraturan Pemerintah menetapkan lain," bunyi pasal tersebut.
Namun, tidak disebutkan secara gamblang berapa besaran gaji serta tunjangan yang akan didapatkan Deddy Corbuzier.
Misi untuk Deddy Corbuzier
Sementara itu, Juru Bicara Menteri Pertahanan Danhil Anzar Simanjuntak membeberkan alasan Kementerian Pertahanan memberikan Deddy Corbuzier sebagai Letkol Tituler.
Baca Juga: Muncul Desakan Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier Dicabut, Ini Respons Laksamana Yudo Margono
Pemberian pangkat itu memiliki misi tersendiri. Deddy Corbuzier dinilai bisa membantu tugas TNI melalui sosial media.
"Deddy sangat diperlukan untuk menjangkau pengguna media sosial," kata Danhil dilansir dari tayangan Sapa Indonesia Malam Kompas TV (14/12/2022).
Danhil mengatakan, TNI membutuhkan sosok yang bisa dijangkau masyarakat melalui media sosial yang selama ini masih belum bisa dipenuhi prajurit organik.
"Selama ini, tidak banyak yang terjangkau oleh prajurit organik, perwira di Kemhan, maupun di TNI," lanjut Danhil.
Deddy Corbuzier dinilai punya kapasitas untuk menggunakan sosial media dan bisa menjangkau masyarakat falam jumlah yang masif.
Kendati begitu, ada beberapa koneskuensi yang harus diterima Deddy Corbuzier setelah mendapat pangkat Letkol Tituler ini seperti kehilangan hak pilihnya di Pemilu dan diadili di Pengadilan Militer jika melanggar peraturan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Mata Langit Satelit Lampung-1: Ambisi Gubernur Mirza Bawa Lampung ke Era Angkasa Tanpa APBD
-
Skenario Lolos Timnas Indonesia: Tak Ada Pilihan Selain Menang atas Singapura
-
Senyum Terakhir di KMP Mutiara Sentosa 2: Rencana Pernikahan Sari yang Kandas di Laut Sapudi
-
Keberanian John Herdman Datangi Suporter Garuda yang Kecewa Disanjung Media Asing
-
Simpanan Masyarakat Terus Tumbuh, LPS Yakin Tidak Ada Makan Tabungan
-
PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
-
Pemain Liga Inggris Rp596 M Punya Nenek Kelahiran Semarang, Bisa Dinaturalisasi?
-
Review Home School: Saat Belajar di Sekolah Tak Harus Lewat Buku Pelajaran
-
Indonesia-Thailand Luncurkan Roadmap Kemitraan Strategis 2026-2030
-
18 Bank Segera Bangkrut, Ini Bocoronnya