Hendra Kurniawan menyebut Ferdy Sambo memberikan lima arahan kepadanya dan juga mantan Karo Propos Divisi Propam Polri Brigjen Benny Ali usai bertemu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Arahan itu disampaikan satu hari pasca penembakan yang menewaskan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri, Sabtu (9/7/2022).
Awalnya, Hendra dan Benny dipanggil menghadap Kapolri. Setelah bertemu Kapolri, keduanya bertemu dengan Ferdy Sambo di lantai bawah.
Keterangan ini disampaikan Hendra saat jadi saksi mahkota dalam persidangan lanjutan obstruction of justice dengan terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
"'Ya sudah ini ditangani saja secara profesional, prosedural sekalipun kejadiannya di tempat Kadiv Propam'," kata Hendra menirukan perintah Kapolri.
Setelahnya, Ferdy Sambo kembali datang dan bertemu dengan Kapolri. Hendra dan Benny Ali pun menunggu di luar saat Kapolri berbicara dengan Ferdy Sambo.
Kemudian, Ferdy Sambo memerintahkan Hendra dan Benny kembali ke Biro Provos. Ferdy Sambo saat itu memberikan lima arahan kepada mereka berdua.
"Setahu saya arahannya ada 5, yang pertama beliau itu menjelaskan ini saya percuma punya pangkat dan jabatan tapi kalau harkat, martabat dan kehormatan saya ini hancur tidak bisa menjaga keluarga," kata Hendra menirukan arahan Ferdy Sambo.
"Yang kedua saya sudah menghadap pimpinan Polri, pertanyaannya cuma satu 'kamu nembak enggak Mbo? Saya jawab tidak jenderal, kalau saya menembak peluru saya ini kalibernya besar bisa pecah'," tambahnya.
Baca Juga: Panas! Adu Mulut Kuasa Hukum Irfan Widyanto vs Jaksa, Acungkan Jempol ke Bawah
Arahan ketiga, lanjut Hendra, Ferdy Sambo meminta kasusnya ditangani sebagaimana adanya. Sambo saat itu mengatakan bahwa kasus Magelang tidak usah dibawa-bawa karena kejadiannya di Rumah Dinas Polri Duren Tiga.
"Tolong untuk masalah di Magelang tidak usah ditindaklanjuti karena memang penanganan awal kan di Jakarta Selatan, tapi kejadian di Magelang, jadi beda locus," ucap Hendra menirukan ucapan Sambo.
Hendra mengatakan bahwa Ferdy Sambi memberi arahan agar tindak lanjut penanganan kasus tersebut dilakukan di Biro Paminal Divisi Propam Polri.
"Kemudian untuk tindak lanjut penanganan pada saat itu karena Provos menangani awal kemudian Provos itu hanya penegakan disiplin dan seyogyanya juga bisa dilakukan Paminal terlebih dahulu supaya bisa ke kode etik, disiplin atau pidana sehingga lebih mudah, sehingga dilimpahkanlah ke Biro Paminal," ucap Hendra.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Lenovo x FIFA World Cup 2026 Hadir di Indonesia, Luncurkan Laptop AI Edisi Terbatas
-
Daftar Lengkap Mutasi Besar-besaran di Polda Sulut
-
Paylater dan Pinjol: Ketika Kemudahan Berubah Menjadi Ketergantungan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Bukan Drama Chaebol Biasa: Mengapa Cinderella at 2 AM Layak Masuk Watchlist Kamu
-
Love on the Brain: Bertemu Cinta di Balik Laboratorium NASA
-
Prabowo: Belum Ada Profesor Ekonomi yang Bisa Bantah Saya, Matematik Adalah Matematik!
-
Vivo Y6a Resmi Rilis, Bawa Baterai Jumbo 7.200 mAh dan Spek Gahar
-
Lelaki yang Menawarkan Euforia Lewat Kereta Luncur di Tengah Belantara
-
Strategi Jateng Tumbuhkan Ekonomi Desa Melalui Ekosistem MBG