Sidang obstruction of justice dengan terdakwa Irfan Widyanto memanas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022). Suasana panas ini terjadi antara kuasa hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU).
Insiden ini berawal saat mantan Karopaminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan dihadirkan sebagai saksi. Jaksa ingin menunjukkan hasil pemeriksaan kode etik Hendra.
Jaksa beralasan hal itu diperlukan karena bagian dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Hendra.
"Mau memperlihatkan surat yang terlampir dalam berkas perkara yang mulia, mengenai hasil pemeriksaan kode etik atas yang bersangkutan, saksi. Ini ada dalam berkas perkara tentu saja relevan, saksi Hendra Kurniawan," kata jaksa.
Kuasa hukum Irfan yang juga kuasa hukum Hendra menyatakan keberatan. Pasalnya Hendra dihadirkan sebagai saksi bukan terdakwa.
"Izin yang mulia, ini kan, saksi ini kan di sini kan dihadirkan untuk memberi kesaksian ke terdakwa, vonis beliau tentang etik itu kan tidak memiliki korelasi kesaksian terhadap terdakwa. Mohon jaksa penuntut untuk tidak bergeser ke persidangan ini menjadi pemeriksaan terdakwa (Hendra)," protes kuasa hukum Irfan.
Jaksa kemudian bertanya kepada Hendra soal hasil pemeriksaan kode etik. Menurut Hendra hingga saat ini dia belum mendapatkan tembusan dan tidak mengetahui hasilnya.
Saat ditanya jaksa soal upaya banding yang dilakukan Hendra atas hasil sidang kode etik, kuasa hukum Irfan, Radhitya Yosodiningrat memotong perkataan jaksa.
"Jangan buat opini Yang Mulia, ini masih ada upaya hukum," tutur Radhitya.
Baca Juga: Menko Polhukam Mahfud MD: Sidang Ferdy Sambo Perlu Waktu, Tak Usah Buru-Buru
"Makanya saya tanya dulu, jangan dipotong saya dulu saudara penasihat hukum," ujar jaksa.
"Bukan begitu, kami keberatan makanya kami interupsi," jawab Radhitya dengan nada tinggi.
Perdebatan keduanya berlangsung di ruang sidang. Tiba-tiba seorang jaksa terlihat membuat gestur jempol ke bawah ke arah kuasa hukum.
Hakim ketua Afrizal Hady kemudian meminta kedua pihak menyadari perdebatan. Jaksa akhirnya urung menyampaikan hasil pemeriksaan kode etik Hendra.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar
-
Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup
-
Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya
-
Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus
-
Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik
-
PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur
-
Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai