Sidang obstruction of justice dengan terdakwa Irfan Widyanto memanas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022). Suasana panas ini terjadi antara kuasa hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU).
Insiden ini berawal saat mantan Karopaminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan dihadirkan sebagai saksi. Jaksa ingin menunjukkan hasil pemeriksaan kode etik Hendra.
Jaksa beralasan hal itu diperlukan karena bagian dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Hendra.
"Mau memperlihatkan surat yang terlampir dalam berkas perkara yang mulia, mengenai hasil pemeriksaan kode etik atas yang bersangkutan, saksi. Ini ada dalam berkas perkara tentu saja relevan, saksi Hendra Kurniawan," kata jaksa.
Kuasa hukum Irfan yang juga kuasa hukum Hendra menyatakan keberatan. Pasalnya Hendra dihadirkan sebagai saksi bukan terdakwa.
"Izin yang mulia, ini kan, saksi ini kan di sini kan dihadirkan untuk memberi kesaksian ke terdakwa, vonis beliau tentang etik itu kan tidak memiliki korelasi kesaksian terhadap terdakwa. Mohon jaksa penuntut untuk tidak bergeser ke persidangan ini menjadi pemeriksaan terdakwa (Hendra)," protes kuasa hukum Irfan.
Jaksa kemudian bertanya kepada Hendra soal hasil pemeriksaan kode etik. Menurut Hendra hingga saat ini dia belum mendapatkan tembusan dan tidak mengetahui hasilnya.
Saat ditanya jaksa soal upaya banding yang dilakukan Hendra atas hasil sidang kode etik, kuasa hukum Irfan, Radhitya Yosodiningrat memotong perkataan jaksa.
"Jangan buat opini Yang Mulia, ini masih ada upaya hukum," tutur Radhitya.
Baca Juga: Menko Polhukam Mahfud MD: Sidang Ferdy Sambo Perlu Waktu, Tak Usah Buru-Buru
"Makanya saya tanya dulu, jangan dipotong saya dulu saudara penasihat hukum," ujar jaksa.
"Bukan begitu, kami keberatan makanya kami interupsi," jawab Radhitya dengan nada tinggi.
Perdebatan keduanya berlangsung di ruang sidang. Tiba-tiba seorang jaksa terlihat membuat gestur jempol ke bawah ke arah kuasa hukum.
Hakim ketua Afrizal Hady kemudian meminta kedua pihak menyadari perdebatan. Jaksa akhirnya urung menyampaikan hasil pemeriksaan kode etik Hendra.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD
-
Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra
-
Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026
-
Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA