Sidang obstruction of justice dengan terdakwa Irfan Widyanto memanas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022). Suasana panas ini terjadi antara kuasa hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU).
Insiden ini berawal saat mantan Karopaminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan dihadirkan sebagai saksi. Jaksa ingin menunjukkan hasil pemeriksaan kode etik Hendra.
Jaksa beralasan hal itu diperlukan karena bagian dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Hendra.
"Mau memperlihatkan surat yang terlampir dalam berkas perkara yang mulia, mengenai hasil pemeriksaan kode etik atas yang bersangkutan, saksi. Ini ada dalam berkas perkara tentu saja relevan, saksi Hendra Kurniawan," kata jaksa.
Kuasa hukum Irfan yang juga kuasa hukum Hendra menyatakan keberatan. Pasalnya Hendra dihadirkan sebagai saksi bukan terdakwa.
"Izin yang mulia, ini kan, saksi ini kan di sini kan dihadirkan untuk memberi kesaksian ke terdakwa, vonis beliau tentang etik itu kan tidak memiliki korelasi kesaksian terhadap terdakwa. Mohon jaksa penuntut untuk tidak bergeser ke persidangan ini menjadi pemeriksaan terdakwa (Hendra)," protes kuasa hukum Irfan.
Jaksa kemudian bertanya kepada Hendra soal hasil pemeriksaan kode etik. Menurut Hendra hingga saat ini dia belum mendapatkan tembusan dan tidak mengetahui hasilnya.
Saat ditanya jaksa soal upaya banding yang dilakukan Hendra atas hasil sidang kode etik, kuasa hukum Irfan, Radhitya Yosodiningrat memotong perkataan jaksa.
"Jangan buat opini Yang Mulia, ini masih ada upaya hukum," tutur Radhitya.
Baca Juga: Menko Polhukam Mahfud MD: Sidang Ferdy Sambo Perlu Waktu, Tak Usah Buru-Buru
"Makanya saya tanya dulu, jangan dipotong saya dulu saudara penasihat hukum," ujar jaksa.
"Bukan begitu, kami keberatan makanya kami interupsi," jawab Radhitya dengan nada tinggi.
Perdebatan keduanya berlangsung di ruang sidang. Tiba-tiba seorang jaksa terlihat membuat gestur jempol ke bawah ke arah kuasa hukum.
Hakim ketua Afrizal Hady kemudian meminta kedua pihak menyadari perdebatan. Jaksa akhirnya urung menyampaikan hasil pemeriksaan kode etik Hendra.
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
Terkini
-
John Herdman: Elkan Baggott Masa Depan Pemain Timnas Indonesia
-
Adik Aldi Taher Review Sang Kakak, Akui Sempat Malu hingga Ungkap Kerandoman sejak Kecil
-
Balik Rutinitas, Alfamart Hadirkan Promo Kebutuhan Dapur Hemat hingga Akhir Maret 2026
-
Niat Puasa Syawal Sekaligus Senin Kamis dan Qadha Ramadhan, Bolehkah Digabung?
-
Beckham Putra Tidak Takut Bersaing dengan Nama-nama Beken Langganan Timnas Indonesia
-
Mudik Ceria Saloka 2026: Spektakuler Baru Klinthing Show & Kuliner Legendaris Sambut Lebaran!
-
One Way Arus Balik Lebaran Jalur Pantura sampai Tanggal Berapa?
-
Perlahan Pulih dari Bencana, Lebaran Dimeriahkan Balap Robin di Subulussalam Aceh
-
Dahulu Direndahkan, Calvin Verdonk di Ligue 1 Kini Dipuji Habis-habisan
-
Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya