Suara.com - Terdakwa obstruction of justice kasus Brigadir Yosua Hutabarat, Irfan Widyanto, mengaku takut dengan mantan Kaden A Biro Paminal Agus Nurpatria. Sehingga dia nurut sewaktu diperintah mengambil DVR CCTV kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Keterangan itu disampaikan Irfan setelah mendengar kesaksian Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
Irfan awalnya menjelaskan jika dirinya hanya menjalankan perintah dari Agus untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV.
"Bahwa pada prinsipnya saya hanya menjalankan perintah dari komandan selaku Kaden A Paminal," ujar Irfan.
Kemudian, Irfan menuturkan jika polisi berpangkat Komisaris Besar atau Kombes yang bertugas di Paminal begitu menakutkan. Agus sendiri diketahui berpangkat Kombes sewaktu masih menjabat sebagai Kaden A Paminal.
"Pangkat Kombes banyak di Mabes. Namun Kombes di Divisi Paminal menurut kami polisi umum itu cukup menakutkan apabila perintahnya tidak dilaksanakan," jelas Irfan.
Dia juga menyinggung perihal Agus yang tidak berani menolak perintah dari mantan Karo Paminal Hendra Kurniawan.
"Komandan saja juga tidak berani bila melawan perintahnya Karo Paminal, apalagi saya melawan perintah komandan," ungkap Irfan.
Irfan Tak Berdaya Tolak Perintah
Baca Juga: Hendra Kurniawan Tak Terima Dipecat dari Polri, Mengingat Lagi Perannya di Kasus Brigadir J
Sebelumnya Irfan Widyanto mengaku tak bisa menolak perintah atasannya saat mengambil DVR CCTV kompleks Ferdy Sambo.
Atasan yang dimaksud Irfan ialah eks Kadiv Humas Ferdy Sambo, eks Karo Paminal Hendra Kurniawan dan eks Kaden A Paminal Agus Nurpatria.
Keterangan itu disampaikan Irfan seusai mendengar kesaksian Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
Irfan menuturkan dia diperintah oleh Agus untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV kompleks Duren Tiga. Di mana, perintah itu merupakan tembusan dari Hendra dan Ferdy Sambo.
"Saya ingin sampaikan bahwa terhadap keterangan saksi Karo Paminal bahwa saya tidak berdaya melawan atau menolak perintah dari Kaden A Paminal. Yang setelah saya ketahui itu perintah berjenjang, dari Karo Paminal maupun Kadiv Propam yang saat itu masih aktif," ujar Irfan.
Irfan mengaku kedatangan ke rumah Duren Tiga sudah seizin atasannya yakni Ari Cahya yang pada saat itu menjabat sebagai Kanit I Subdit III Dittpidum.
Berita Terkait
-
Hendra Kurniawan Tak Terima Dipecat dari Polri, Mengingat Lagi Perannya di Kasus Brigadir J
-
CEK FAKTA: Kegigihan Pengacara Bharada E Melawan Ferdy Sambo, Tak Takut Ancaman karena Ada Dukung Jokowi, Benarkah?
-
Pakar Mikro Ekspresi: Sambo Lebih Tenang, Tapi Suaranya...
-
Deg-degan, Najwa Shihab Paling Takut Jika Sosok Ini yang Diancam Akibat Bahas Isu Sensitif
-
Mengerikan! Hasil Tes Poligraf Minus 25 Bukti Putri Candrawathi Terbiasa Bohong
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Merasa Terlindungi, Barang Pemberian Kapolda Herry Heryawan Bikin Penyandang Tunarungu Ini Terharu
-
Kolaborasi Bareng DPRD DKI, Pramono Resmikan Taman Bugar Jakbar
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum