Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihak penasehat hukum Ferdy Sambo mengusulkan agar sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ditunda sampai Januari 2023.
Mulanya, saksi ahli yang dihadirkan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah selesai memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso pun bertanya ada berapa ahli meringankan lagi yang akan dihadirkan pihak terdakwa pada sidang lanjutan, Selasa (27/12/2022) pekan depan.
Pihak terdakwa yang diwakili pengacara Arman Hanis menjawab, masih ada dua atau tiga saksi yang akan dihadirkan.
Namun, tim pengacara Ferdy Sambo menyebut telah berdiskusi dengan JPU soal pergeseran jadwal sidang berikutnya yang diusulkan diadakan awal Januari 2023.
Pihak jaksa kemudian menyatakan, sidang Ferdy Sambo cs ini telah digelar secara maraton sejak pertengahan Oktober. Akibatnya banyak jaksa kelelahan dan 'bertumbangan'.
"Jika diperkenankan karena kan kita ini sudah maraton. Kami pun jaksa ini satu-satu tumbang-tumbang pak. Setiap minggu disuntik vitamin."
"Jika diperkenankan ini mengigat juga ada rekan-rekan kami yang juga harus Natalan apa segala macam, kalau diperkenankan ditunda tanggal 3 januari 2023," ujar jaksa.
Menanggapi hal ini, Wahyu tetap memutuskan bahwa sidang lanjutan Ferdy Sambo cs akan digelar pada Selasa pekan depan.
Baca Juga: Ahli Psikologi Sebut Kepribadian Ferdy Sambo Dipengaruhi Budaya Siri'na Pace, Apa Itu?
"Terima kasih atas usulan dari penasehat hukum dan JPU. Majelis berpendapat bahwa sidang ini kembali kepada asasnya peradilan yang cepat, sederhana dan murah. Sehingga jadwal tetap seperti semula Selasa yang akan datang tanggal 27 (Desember 2022)," tegas hakim, menutup persidangan Ferdy Sambo hari ini.
Berita Terkait
-
Cecar Motif Arif Rahman Rusak Laptop Berisi Rekaman Yosua Masih Hidup, Hakim: Kalau Mau Dimusnahkan Bakar Aja
-
Arif Rahman Akui Belum Punya Naluri Penyidik saat Diperintah Kawal Autopsi Jenazah Yosua
-
CEK FAKTA: Ferdy Sambo Kepergok Bayar Orang di Persidangan, Richard Eliezer Resmi Divonis Bebas, Benarkah?
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Punya 21 Caps Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Rp 12,17 Miliar Cetak Gol Bantai Klub Filipina
-
Pena Rp2 Ribu vs MBG Ratusan Triliun: Di Mana Nurani Pendidikan Kita?
-
Jakarta Pertamina Enduro vs Jakarta Electric: Megawati Hangestri Pede Menang di Kandang
-
Kunci Jawaban Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial Kelas VI: Uji Kompetensi Halaman 30
-
Kejutan Kasus BJB! 5 Fakta KPK Buka Peluang Panggil Aura Kasih Terkait Aktivitas Ridwan Kamil
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Tol Padang-Pekanbaru Seksi Sicincin-Bukittinggi Butuh Rp 25,23 Triliun, Target Beroperasi 2031
-
Aditya Hoegeng Ungkap Kisah Eyang Meri: Di Belakang Orang Kuat Ada Orang Hebat
-
Sempat Direkrut, Ini Alasan Persis Lepas Clayton Da Silveira
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya