Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihak penasehat hukum Ferdy Sambo mengusulkan agar sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ditunda sampai Januari 2023.
Mulanya, saksi ahli yang dihadirkan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah selesai memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso pun bertanya ada berapa ahli meringankan lagi yang akan dihadirkan pihak terdakwa pada sidang lanjutan, Selasa (27/12/2022) pekan depan.
Pihak terdakwa yang diwakili pengacara Arman Hanis menjawab, masih ada dua atau tiga saksi yang akan dihadirkan.
Namun, tim pengacara Ferdy Sambo menyebut telah berdiskusi dengan JPU soal pergeseran jadwal sidang berikutnya yang diusulkan diadakan awal Januari 2023.
Pihak jaksa kemudian menyatakan, sidang Ferdy Sambo cs ini telah digelar secara maraton sejak pertengahan Oktober. Akibatnya banyak jaksa kelelahan dan 'bertumbangan'.
"Jika diperkenankan karena kan kita ini sudah maraton. Kami pun jaksa ini satu-satu tumbang-tumbang pak. Setiap minggu disuntik vitamin."
"Jika diperkenankan ini mengigat juga ada rekan-rekan kami yang juga harus Natalan apa segala macam, kalau diperkenankan ditunda tanggal 3 januari 2023," ujar jaksa.
Menanggapi hal ini, Wahyu tetap memutuskan bahwa sidang lanjutan Ferdy Sambo cs akan digelar pada Selasa pekan depan.
Baca Juga: Ahli Psikologi Sebut Kepribadian Ferdy Sambo Dipengaruhi Budaya Siri'na Pace, Apa Itu?
"Terima kasih atas usulan dari penasehat hukum dan JPU. Majelis berpendapat bahwa sidang ini kembali kepada asasnya peradilan yang cepat, sederhana dan murah. Sehingga jadwal tetap seperti semula Selasa yang akan datang tanggal 27 (Desember 2022)," tegas hakim, menutup persidangan Ferdy Sambo hari ini.
Berita Terkait
-
Cecar Motif Arif Rahman Rusak Laptop Berisi Rekaman Yosua Masih Hidup, Hakim: Kalau Mau Dimusnahkan Bakar Aja
-
Arif Rahman Akui Belum Punya Naluri Penyidik saat Diperintah Kawal Autopsi Jenazah Yosua
-
CEK FAKTA: Ferdy Sambo Kepergok Bayar Orang di Persidangan, Richard Eliezer Resmi Divonis Bebas, Benarkah?
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Motor Hantam Lubang di OKU Timur Berujung Maut, Ditabrak Mobil Kabur: Ini 5 Fakta Tragisnya
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mobil Hangus Terbakar di Perumahan Kota Bunga Cipanas, Api Diduga dari Gardu Listrik
-
Update Arus Lebaran 2026: Kemacetan Mengular dari Cikaledong hingga Cagak Nagreg Malam Ini
-
Bukan Cuma Zoro! 8 Karakter Anime yang Pernah Dihidupkan Mackenyu Arata
-
Duduk Perkara Oknum Wartawan Peras Kepala Lapas Pekanbaru, Akhirnya Ditangkap
-
Antrean BBM Panjang di Pontianak, Warga Sudah Resah: Benarkah Tidak Langka?
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
Nyawa Ibu dan Bayi Taruhannya, Polisi di Bogor Buka Jalan di Tengah Lautan Kendaraan Lebaran
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI