Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihak penasehat hukum Ferdy Sambo mengusulkan agar sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ditunda sampai Januari 2023.
Mulanya, saksi ahli yang dihadirkan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah selesai memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso pun bertanya ada berapa ahli meringankan lagi yang akan dihadirkan pihak terdakwa pada sidang lanjutan, Selasa (27/12/2022) pekan depan.
Pihak terdakwa yang diwakili pengacara Arman Hanis menjawab, masih ada dua atau tiga saksi yang akan dihadirkan.
Namun, tim pengacara Ferdy Sambo menyebut telah berdiskusi dengan JPU soal pergeseran jadwal sidang berikutnya yang diusulkan diadakan awal Januari 2023.
Pihak jaksa kemudian menyatakan, sidang Ferdy Sambo cs ini telah digelar secara maraton sejak pertengahan Oktober. Akibatnya banyak jaksa kelelahan dan 'bertumbangan'.
"Jika diperkenankan karena kan kita ini sudah maraton. Kami pun jaksa ini satu-satu tumbang-tumbang pak. Setiap minggu disuntik vitamin."
"Jika diperkenankan ini mengigat juga ada rekan-rekan kami yang juga harus Natalan apa segala macam, kalau diperkenankan ditunda tanggal 3 januari 2023," ujar jaksa.
Menanggapi hal ini, Wahyu tetap memutuskan bahwa sidang lanjutan Ferdy Sambo cs akan digelar pada Selasa pekan depan.
Baca Juga: Ahli Psikologi Sebut Kepribadian Ferdy Sambo Dipengaruhi Budaya Siri'na Pace, Apa Itu?
"Terima kasih atas usulan dari penasehat hukum dan JPU. Majelis berpendapat bahwa sidang ini kembali kepada asasnya peradilan yang cepat, sederhana dan murah. Sehingga jadwal tetap seperti semula Selasa yang akan datang tanggal 27 (Desember 2022)," tegas hakim, menutup persidangan Ferdy Sambo hari ini.
Berita Terkait
-
Cecar Motif Arif Rahman Rusak Laptop Berisi Rekaman Yosua Masih Hidup, Hakim: Kalau Mau Dimusnahkan Bakar Aja
-
Arif Rahman Akui Belum Punya Naluri Penyidik saat Diperintah Kawal Autopsi Jenazah Yosua
-
CEK FAKTA: Ferdy Sambo Kepergok Bayar Orang di Persidangan, Richard Eliezer Resmi Divonis Bebas, Benarkah?
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Samsung Galaxy M47 5G Coming Soon: Snapdragon Baru, Kamera OIS, dan Baterai Jumbo
-
Menkes Budi Ungkap Faktor Utama Masyarakat Masih Anti Vaksin: Takut Demam, Kurang Literasi
-
2,5 Jam Olah TKP Kosan Lokasi Penyekapan Wanita di Bandung, Polisi Angkut Helm hingga Tas Berbungkus
-
Diprotes Ketua Gerindra soal Baliho Ulang Tahun Jokowi, Wali Kota Solo: Siap Salah!
-
KPK Cecar Presiden Borneo FC Nabil Husein Soal Aliran Uang Batu Bara Rita Widyasari
-
Launching Agustus 2026, Ini Bocoran Desain Jersey Persija Buatan Adidas
-
Ekonomi Digital Indonesia Capai 100 Miliar Dolar AS, Komdigi Dorong Kolaborasi Nasional
-
Forum BEM DIY Sindir Demo Pro MBG demi Wajan, Gerindra Tak Muncul dalam Unjukrasa di DPRD
-
Kejagung Sita Lamborghini hingga Kantor di Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit Kalbar
-
Penyekap Wanita di Bandung Buron, Polisi Didesak Kerahkan Kemampuan Terbaik TangkapTaufik Hidayat