Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihak penasehat hukum Ferdy Sambo mengusulkan agar sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ditunda sampai Januari 2023.
Mulanya, saksi ahli yang dihadirkan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah selesai memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso pun bertanya ada berapa ahli meringankan lagi yang akan dihadirkan pihak terdakwa pada sidang lanjutan, Selasa (27/12/2022) pekan depan.
Pihak terdakwa yang diwakili pengacara Arman Hanis menjawab, masih ada dua atau tiga saksi yang akan dihadirkan.
Namun, tim pengacara Ferdy Sambo menyebut telah berdiskusi dengan JPU soal pergeseran jadwal sidang berikutnya yang diusulkan diadakan awal Januari 2023.
Pihak jaksa kemudian menyatakan, sidang Ferdy Sambo cs ini telah digelar secara maraton sejak pertengahan Oktober. Akibatnya banyak jaksa kelelahan dan 'bertumbangan'.
"Jika diperkenankan karena kan kita ini sudah maraton. Kami pun jaksa ini satu-satu tumbang-tumbang pak. Setiap minggu disuntik vitamin."
"Jika diperkenankan ini mengigat juga ada rekan-rekan kami yang juga harus Natalan apa segala macam, kalau diperkenankan ditunda tanggal 3 januari 2023," ujar jaksa.
Menanggapi hal ini, Wahyu tetap memutuskan bahwa sidang lanjutan Ferdy Sambo cs akan digelar pada Selasa pekan depan.
Baca Juga: Ahli Psikologi Sebut Kepribadian Ferdy Sambo Dipengaruhi Budaya Siri'na Pace, Apa Itu?
"Terima kasih atas usulan dari penasehat hukum dan JPU. Majelis berpendapat bahwa sidang ini kembali kepada asasnya peradilan yang cepat, sederhana dan murah. Sehingga jadwal tetap seperti semula Selasa yang akan datang tanggal 27 (Desember 2022)," tegas hakim, menutup persidangan Ferdy Sambo hari ini.
Berita Terkait
-
Cecar Motif Arif Rahman Rusak Laptop Berisi Rekaman Yosua Masih Hidup, Hakim: Kalau Mau Dimusnahkan Bakar Aja
-
Arif Rahman Akui Belum Punya Naluri Penyidik saat Diperintah Kawal Autopsi Jenazah Yosua
-
CEK FAKTA: Ferdy Sambo Kepergok Bayar Orang di Persidangan, Richard Eliezer Resmi Divonis Bebas, Benarkah?
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Hasil Investigasi KKI: 92% Konsumen Keluhkan Galon Tua, Ternyata Ini Dampak Buruknya bagi Tubuh
-
Tekan Beban Klaim BPJS Kesehatan, Produk Tembakau Alternatif Jadi Opsi Realistis?
-
AS Monaco Ingin Permanenkan Ansu Fati dari Barcelona
-
Kredit Tembus Rp8.659 Triliun, OJK Pastikan Kondisi Perbankan Masih Kuat
-
Legowo, Jonathan Tah Akui PSG Layak ke Final Liga Champions
-
Wall Street Kembali Melambung Tinggi Setelah Perang AS-Iran Akan Usai
-
Juvelook Jadi Tren Perawatan Wajah Natural, Keahlian Certified Injector Jadi Penentu Hasil
-
Ramalan 5 Zodiak Paling Hoki pada 7 Mei 2026, Horoskop Terbaik Hari Ini!
-
Dikaitkan dengan Chelsea, Felipe Luis Mulai Urus Lisensi UEFA Pro
-
Bayern Munich Tersingkir, Vincent Kompany Murka dengan Keputusan Wasit