Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihak penasehat hukum Ferdy Sambo mengusulkan agar sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ditunda sampai Januari 2023.
Mulanya, saksi ahli yang dihadirkan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah selesai memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso pun bertanya ada berapa ahli meringankan lagi yang akan dihadirkan pihak terdakwa pada sidang lanjutan, Selasa (27/12/2022) pekan depan.
Pihak terdakwa yang diwakili pengacara Arman Hanis menjawab, masih ada dua atau tiga saksi yang akan dihadirkan.
Namun, tim pengacara Ferdy Sambo menyebut telah berdiskusi dengan JPU soal pergeseran jadwal sidang berikutnya yang diusulkan diadakan awal Januari 2023.
Pihak jaksa kemudian menyatakan, sidang Ferdy Sambo cs ini telah digelar secara maraton sejak pertengahan Oktober. Akibatnya banyak jaksa kelelahan dan 'bertumbangan'.
"Jika diperkenankan karena kan kita ini sudah maraton. Kami pun jaksa ini satu-satu tumbang-tumbang pak. Setiap minggu disuntik vitamin."
"Jika diperkenankan ini mengigat juga ada rekan-rekan kami yang juga harus Natalan apa segala macam, kalau diperkenankan ditunda tanggal 3 januari 2023," ujar jaksa.
Menanggapi hal ini, Wahyu tetap memutuskan bahwa sidang lanjutan Ferdy Sambo cs akan digelar pada Selasa pekan depan.
Baca Juga: Ahli Psikologi Sebut Kepribadian Ferdy Sambo Dipengaruhi Budaya Siri'na Pace, Apa Itu?
"Terima kasih atas usulan dari penasehat hukum dan JPU. Majelis berpendapat bahwa sidang ini kembali kepada asasnya peradilan yang cepat, sederhana dan murah. Sehingga jadwal tetap seperti semula Selasa yang akan datang tanggal 27 (Desember 2022)," tegas hakim, menutup persidangan Ferdy Sambo hari ini.
Berita Terkait
-
Cecar Motif Arif Rahman Rusak Laptop Berisi Rekaman Yosua Masih Hidup, Hakim: Kalau Mau Dimusnahkan Bakar Aja
-
Arif Rahman Akui Belum Punya Naluri Penyidik saat Diperintah Kawal Autopsi Jenazah Yosua
-
CEK FAKTA: Ferdy Sambo Kepergok Bayar Orang di Persidangan, Richard Eliezer Resmi Divonis Bebas, Benarkah?
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus
-
Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?
-
Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement