Suara.com - Sebuah video viral sedang menggegerkan media sosial. Diunggah oleh kanal YouTube Lingkarnews, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dikabarkan resmi divonis bebas di persidangan.
Menariknya lagi, Bharada E disebut bebas akibat memergoki Ferdy Sambo membayar orang untuk menguntungkannya di persidangan.
"Resmi Malam Ini! Bharada E Resmi Divonis Bebas Usai Pergoki Ferdy Sambo Bayar Orang di Persidangan," begitulah judul video unggahan YouTube Lingkarnews, dikutip pada Kamis (22/12/2022).
Sementara di bagian thumbnail-nya, terlihat foto Bharada E berdiri bersama pengacaranya, Ronny Talapessy. Mereka terlihat berada di ruang persidangan dengan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di belakangnya.
"Sah! Putusan Sidang Malam Ini! Bharada E Akhirnya Resmi Divonis Bebas Usai Ferdy Sambo Tertangkap Bayar Orang Persidangan," tulis pemilik video.
Video berdurasi 2 menit 4 detik itu terlihat sudah ditonton 167 ribu kali dan meraup ratusan komentar. Namun benarkah narasi yang diedarkan video tersebut?
PENJELASAN
Ketika video diputar sampai selesai, mayoritas klip yang ditampilkan adalah suasana di persidangan dengan Bharada E duduk sebagai saksi untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo.
Sementara di bagian depan video tampak perdebatan antara saksi AKP Rifaizal Samual dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Jaksa Dinilai Tak Bisa Buktikan Dakwaan, Febri Diansyah: Tuduhan ke Putri Rontok Satu Persatu
Namun narasi yang disampaikan di video ternyata tidak sesuai dengan judul kontennya. Sebab narator malah mengutip pernyataan pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan, mengenai potensi Bharada E untuk bebas dari jerat pidana.
Asep menyoroti pengakuan Bharada E bahwa dirinya mendapat instruksi Sambo untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hingga akhir video sama sekali tidak ada narasi mengenai Bharada E yang memergoki Sambo membayar orang di persidangan maupun kabar soal vonis bebas Bharada E.
Namun Ahli Pidana Alpi Sahari yang dihadirkan sebagai saksi ahli di persidangan hari Rabu (21/12/2022) menyebut Bharada E berpotensi untuk bebas dari jerat pidana.
Alpi mengacu kepada Pasal 48 KUHP tentang Daya Paksa atau overmacht. Maksudnya adalah orang yang melakukan tindak pidana karena pengaruh daya paksa sehingga tidak dapat dipidana.
Selain itu, Bharada E juga dinilai memiliki ketakutan, kecemasan, serta tidak berani menolak perintah dari Sambo. Bharada E juga dianggap tidak memiliki daya untuk melakukan perlawanan kendati perintah yang diterima bukan perintah yang benar.
Berita Terkait
-
Jaksa Dinilai Tak Bisa Buktikan Dakwaan, Febri Diansyah: Tuduhan ke Putri Rontok Satu Persatu
-
Yakini Cerita Putri Ngaku Diperkosa Yosua, Sambo: Kalau Anda Tak Percaya, Saya Berdoa Semoga...
-
Bela Ferdy Sambo, Ahli Pidana: Hasil Lie Detector Tak Valid, Dasar Hukumnya Bukan Undang-Undang
-
Hari Ini, Sambo Dalang Pembunuh Yosua Bersaksi untuk Terdakwa Chuck Putranto di Sidang Obstruction of Justice
-
Debat Pengacara Tuding Pakar Pidana Jadikan Ricky Rizal Terdakwa, Saksi Ahli Ngambek: Besok Kami Tak Mau Jadi Ahli!
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Mahasiswa Prancis di Singapura Terancam 2 Tahun Penjara Gara-gara Jilat Sedotan Vending Machine
-
Negara Akan Ambil Alih! Prabowo Terbitkan Keppres Satgas PHK, Pasang Badan Bela Buruh yang Terancam
-
Audiensi di DPR, Buruh Tuntut Upah Layak dan Hapus Outsourcing
-
Konvoi Global Sumud Tembus Blokade Israel, Lanjutkan Misi Kemanusiaan ke Gaza
-
Yakinkan Buruh Bisa Punya Rumah! Prabowo Dobrak Aturan Bank, Beri Napas Cicilan KPR hingga 40 Tahun
-
Prabowo Klaim Indonesia Tahan Krisis Global, Target Swasembada BBM Segera Tercapai
-
Kado May Day untuk Ojol! Dasco: Potongan Aplikator Bakal Dipangkas Jadi 8 Persen
-
Buruh Desak DPR Bahas UU Ketenagakerjaan Baru: Soroti Upah Tak Setara hingga PHK Sepihak
-
15 Tahun Jadi Buruh Pabrik Sandal, Maya Menangis di May Day: Sakit Bayar Sendiri, Tak Ada BPJS
-
Dilema Skincare dan Sembako: Jeritan Buruh Perempuan Cirebon Tagih Kesejahteraan di Ibu Kota