Suara.com - Majelis hakim merasa heran dengan eks Wakaden B Paminal Arif Rahman Arifin yang nurut dengan perintah eks anak buah Sambo, Kombes Susanto yang kala itu menjabat sebagai Kabag Gakkum Provos.
Hakim awalnya mencecar Arif mengenai perintah dari eks Kade A Paminal Agus Nurpatria kepada Arif untuk mengawal proses autopsi jenazah Brigadir Yosua Hutabarat. Arif menuturkan dia diperintah Agus untuk mengikuti arahan dari Susanto selama proses autopsi.
Kemudian, hakim bertanya mengenai perintah Susanto kepada Arif kala itu. Arif pun mengamini jija dia diperintah untuk menghapus beberapa dokumen terkait autopsi Brigadir Yosua.
"Tapi waktu itu sesuai keterangan saudara Kombes Susanto itu melarang dan bahkan memerintahkan untuk menghapus dokumen-dokumen ya. Sebelum itu apakah saudara sempat mengambil dokumen?" tanya hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).
"Dari saya sempat yang mulia (hapus dokumen)" ucap Arif.
"Itu saudara hapus akhirnya?" tanya hakim menegaskan.
"Hapus yang mulia," jawab Arif.
Hal tersebut membuat hakim heran dengan tindakan yang dilakukan Arif. Pasalnya, Susanto dan Arif bertugas di bagian yang berbeda.
Baca Juga: Siapa yang Benar? Beda Paham Psikolog vs Kriminolog Soal Pengakuan Putri Candrawathi Dilecehkan
Hakim lantas mempertanyakan bagaimana caranya Arif memberi laporan kepada Agus, sedangkan dokumen autopsi sudah dihapus atas perintah Susanto.
"Justru menimbulkan pertanyaan bagi saya, saudara kan ditugaskan dalam konteks pengamanan autopsi karena saudara orang Paminal. Bagaimana saudara nanti akan melaporkan kepada pimpinan saudara?" cecar hakim.
"Yang memberi perintah Pak Agus, kalau saudara nggak punya dokumen-dokumen untuk melaporkan bahan laporan bahan keterangan saudara kepada Agus yang memerintahkan Kombes Santo ada Provos bahan sendiri. Lalu dari situ mestinya saudara sudah bisa dong ada hal yang tidak benar di sini betul tidak?" sambung hakim.
Arif menuturkan dirinya hanya mengikuti arahan Agus yang memintanya untuk berkoodinasi dengan Susanto terkait proses autopsi jenazah Yosua.
"Jadi pada saat itu disampaikan oleh Pak Agus koordinasi dengan Pak Santo segala sesuatunya 'Nanti kita dari Pak Santo pelaporannya pun nanti satu pintu Rif', ada perintahnya begitu," jawab Arif.
Hakim menegaskan jika Arif waktu itu hanya menuruti perintah dari Susanto untuk menghapus dokumen autopsi Yosua. Hakim lantas mempertanyakan naluri penyidikan Arif.
Berita Terkait
-
Siapa yang Benar? Beda Paham Psikolog vs Kriminolog Soal Pengakuan Putri Candrawathi Dilecehkan
-
Permohonan Tunda Sidang Ferdy Sambo Ditolak Hakim, Jaksa Ngaku Tumbang hingga Disuntik Vitamin
-
Tuduhan Eliezer ke Sambo soal Sarung Tangan Rontok Lewat CCTV, Arman Hanis: Saya Nggak Tahu Ada Kebohongan Apa Lagi
-
Kuat Maruf Akui Sakit Hati Sering Dituduh Pembohong: Saya Ikhlas Tapi...
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Digelar Perdana Besok, Adam Damiri Siap Hadiri Sidang PK di PN Jakpus
-
Jakarta Utara Siaga Banjir Rob! Supermoon Ancam Pesisir November Ini
-
Ironi! Pejabat Riau Sampai Ngutang Bank Demi Setor 'Jatah Preman' ke Gubernur
-
Koalisi Sipil Sebut Usulan Pahlawan Upaya Cuci Dosa Soeharto: Cuma Orang Gila Maafkan Diri Sendiri
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD
-
Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara