Suara.com - Isu penerapan kembali sistem proporsional tertutup dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 membuat kalangan partai politik hingga aktivis saling berdebat. Wacana penerapan sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024 muncul akibat gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Jika MK mengabulkan gugatan itu, maka Pemilu 2024 akan dilakukan dengan sistem proporsional tertutup. Namun, jika MK menolak gugatan, maka Pemilu 2024 akan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Simak sistem pemilu yang dipakai di Indonesia dari masa ke masa berikut ini.
Sistem Pemilu di Indonesia Dari Masa ke Masa
Proporsional Tertutup
Dalam sejarah Pemilu di Indonesia ada 2 sistem yang diterapkan yakni proporsional tertutup dan proporsional terbuka. Sistem proporsional tertutup membuat rakyat sebagai pemilih hanya bisa memilih partai politik.
Dengan sistem proporsional tertutup ini pemilih tidak bisa mengetahui dan tidak bisa memilih langsung calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang akan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Alhasil, meski pemilih memberikan suara pada salah satu calon, maka suara itu menjadi suara partai politik pengusung. Dikarenakan rakyat tidak bisa memilih langsung wakil-wakilnya yang duduk di kursi legislatif, maka sistem proporsional tertutup ini disebut kurang demokratis. Walau begitu, sistem proporsional tertutup pernah diterapkan dalam Pemilu 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997 dan 1999.
Proporsional Terbuka
Sementara itu, dalam sistem proporsional terbuka, pemilih bisa memilih langsung caleg yang akan mewakili mereka di DPR dan DPRD. Sistem proporsional terbuka ini diterapkan pada Pemilu 2004, 2009, 2014, dan 2019.
Baca Juga: IKP Kota Bandung Masuk Level Rawan Sedang, Bawaslu Minta Masyarakat Waspada
1. Pemilu 1955
Pemilu nasional pertama di Indonesia dilaksanakan dua kali untuk memilih anggota DPR pada 29 September 1955 dan anggota Konstituante pada 25 Desember 1955.
Pemilu tahun 1955 menggunakan sistem proporsional yang artinya kursi yang tersedia dibagikan pada partai politik sesuai dengan imbangan perolehan suara yang didapat oleh partai politik itu.
2. Pemilu 1971
Setelah pemerintahan Presiden Soekarno, Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia (MPRS) menetapkan Soeharto sebagai Pejabat Presiden pada 12 Maret 1967. Kemudian pada 27 Maret 1968, Soeharto ditetapkan sebagai Presiden sesuai hasil Sidang Umum MPRS.
Terkait pembagian kursi dalam pemilu 1971, mereka menggunakan UU Nomor 15 Tahun 1969 sebagai dasar sehingga semua kursi terbagi habis di setiap daerah pemilihan. Pemilu 1971 diikuti oleh 10 partai politik dan 1 ormas yakni NU, Parmusi, PSII, PERTI, Partai Kristen Indonesia, Partai Ktolik, Partai Murba, IPKI, PNI, serta Golkar. Dari pemilu 1971 ini, Golkar ditetapkan sebagai parpol dengan suara terbanyak diikuti NU, PNI dan Parmusi.
Berita Terkait
-
Ganjar Pranowo dan Erick Thohir Makin Mesra, Dapat Dukungan dari Pemilih Muda?
-
IKP Kota Bandung Masuk Level Rawan Sedang, Bawaslu Minta Masyarakat Waspada
-
Polri Ingatkan Peserta Pemilu Tak Menyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian di Ruang Digital
-
Sebut Punya Modal Sosial seperti PDIP dan Golkar, PPP Tak Cuma Yakin Lolos Parlemen tapi Menang Pemilu 2024
-
Anggota DPR Ini PD MK akan Tolak Judicial Review Sistem Pemilu
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Petaka Jelang HUT TNI: Detik-detik Kecelakaan Tewaskan Penerjun Payung Praka Zaenal, Apa Pemicunya?
-
Tewas Terlindas Truk, Begini Pemicu Kecelakaan Tragis Pemotor Lansia di Daan Mogot Jakbar
-
BRIN Jelaskan Penyebab Dentuman dan Kilatan Cahaya Langit Cirebon: Benar Meteor?
-
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Ajukan Perda untuk Perkuat Peran Pondok Pesantren
-
Kabar Meteor Jatuh di Cirebon Bikin Geger, Polisi Langsung Cek ke Lokasi
-
Instruksi Prabowo ke Cak Imin: Periksa dan Perbaiki Struktur Pondok Pesantren!
-
Cek Kebersihan MBG, Prabowo Minta BGN Segera Lengkapi Dapur dengan Test Kit
-
Minggu Malam di Kertanegara, Prabowo Temui Kepala BGN dan Sejumlah Menteri: Bahas Isu Apa?
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur