Suara.com - Isu penerapan kembali sistem proporsional tertutup dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 membuat kalangan partai politik hingga aktivis saling berdebat. Wacana penerapan sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024 muncul akibat gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Jika MK mengabulkan gugatan itu, maka Pemilu 2024 akan dilakukan dengan sistem proporsional tertutup. Namun, jika MK menolak gugatan, maka Pemilu 2024 akan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Simak sistem pemilu yang dipakai di Indonesia dari masa ke masa berikut ini.
Sistem Pemilu di Indonesia Dari Masa ke Masa
Proporsional Tertutup
Dalam sejarah Pemilu di Indonesia ada 2 sistem yang diterapkan yakni proporsional tertutup dan proporsional terbuka. Sistem proporsional tertutup membuat rakyat sebagai pemilih hanya bisa memilih partai politik.
Dengan sistem proporsional tertutup ini pemilih tidak bisa mengetahui dan tidak bisa memilih langsung calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang akan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Alhasil, meski pemilih memberikan suara pada salah satu calon, maka suara itu menjadi suara partai politik pengusung. Dikarenakan rakyat tidak bisa memilih langsung wakil-wakilnya yang duduk di kursi legislatif, maka sistem proporsional tertutup ini disebut kurang demokratis. Walau begitu, sistem proporsional tertutup pernah diterapkan dalam Pemilu 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997 dan 1999.
Proporsional Terbuka
Sementara itu, dalam sistem proporsional terbuka, pemilih bisa memilih langsung caleg yang akan mewakili mereka di DPR dan DPRD. Sistem proporsional terbuka ini diterapkan pada Pemilu 2004, 2009, 2014, dan 2019.
Baca Juga: IKP Kota Bandung Masuk Level Rawan Sedang, Bawaslu Minta Masyarakat Waspada
1. Pemilu 1955
Pemilu nasional pertama di Indonesia dilaksanakan dua kali untuk memilih anggota DPR pada 29 September 1955 dan anggota Konstituante pada 25 Desember 1955.
Pemilu tahun 1955 menggunakan sistem proporsional yang artinya kursi yang tersedia dibagikan pada partai politik sesuai dengan imbangan perolehan suara yang didapat oleh partai politik itu.
2. Pemilu 1971
Setelah pemerintahan Presiden Soekarno, Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia (MPRS) menetapkan Soeharto sebagai Pejabat Presiden pada 12 Maret 1967. Kemudian pada 27 Maret 1968, Soeharto ditetapkan sebagai Presiden sesuai hasil Sidang Umum MPRS.
Terkait pembagian kursi dalam pemilu 1971, mereka menggunakan UU Nomor 15 Tahun 1969 sebagai dasar sehingga semua kursi terbagi habis di setiap daerah pemilihan. Pemilu 1971 diikuti oleh 10 partai politik dan 1 ormas yakni NU, Parmusi, PSII, PERTI, Partai Kristen Indonesia, Partai Ktolik, Partai Murba, IPKI, PNI, serta Golkar. Dari pemilu 1971 ini, Golkar ditetapkan sebagai parpol dengan suara terbanyak diikuti NU, PNI dan Parmusi.
Berita Terkait
-
Ganjar Pranowo dan Erick Thohir Makin Mesra, Dapat Dukungan dari Pemilih Muda?
-
IKP Kota Bandung Masuk Level Rawan Sedang, Bawaslu Minta Masyarakat Waspada
-
Polri Ingatkan Peserta Pemilu Tak Menyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian di Ruang Digital
-
Sebut Punya Modal Sosial seperti PDIP dan Golkar, PPP Tak Cuma Yakin Lolos Parlemen tapi Menang Pemilu 2024
-
Anggota DPR Ini PD MK akan Tolak Judicial Review Sistem Pemilu
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Penghormatan Terakhir Jenderal Ryamizard Ryacudu: Disemayamkan di Kemhan, Dimakamkan di Kalibata
-
PSG Juara, Prancis Membara! 22.000 Polisi Tak Mampu Bendung Amuk Massa
-
Bom Sisa Perang Dunia II Meledak di Biak, 5 Tewas dan 3 Hilang
-
Update Rusuh di Paris Usai PSG Juara Liga Champions: 1 Orang Tewas 780 Ditangkap
-
Qodari: Prabowo Sosok Langka yang Dekat dengan Putin, Trump, dan Xi Jinping
-
Banjir Bandang Poso: Warga Terisolasi, BNPB Minta Bantuan Alat Berat
-
Ibu Muda Ditemukan Tewas Bersama Balitanya, Suami Diamankan Polisi
-
Waspada Fenomena Bulan Purnama, BMKG Prediksi Banjir Rob Kepung Pesisir NTT Hingga 2 Juni