Suara.com - Isu penerapan kembali sistem proporsional tertutup dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 membuat kalangan partai politik hingga aktivis saling berdebat. Wacana penerapan sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024 muncul akibat gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Jika MK mengabulkan gugatan itu, maka Pemilu 2024 akan dilakukan dengan sistem proporsional tertutup. Namun, jika MK menolak gugatan, maka Pemilu 2024 akan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Simak sistem pemilu yang dipakai di Indonesia dari masa ke masa berikut ini.
Sistem Pemilu di Indonesia Dari Masa ke Masa
Proporsional Tertutup
Dalam sejarah Pemilu di Indonesia ada 2 sistem yang diterapkan yakni proporsional tertutup dan proporsional terbuka. Sistem proporsional tertutup membuat rakyat sebagai pemilih hanya bisa memilih partai politik.
Dengan sistem proporsional tertutup ini pemilih tidak bisa mengetahui dan tidak bisa memilih langsung calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang akan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Alhasil, meski pemilih memberikan suara pada salah satu calon, maka suara itu menjadi suara partai politik pengusung. Dikarenakan rakyat tidak bisa memilih langsung wakil-wakilnya yang duduk di kursi legislatif, maka sistem proporsional tertutup ini disebut kurang demokratis. Walau begitu, sistem proporsional tertutup pernah diterapkan dalam Pemilu 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997 dan 1999.
Proporsional Terbuka
Sementara itu, dalam sistem proporsional terbuka, pemilih bisa memilih langsung caleg yang akan mewakili mereka di DPR dan DPRD. Sistem proporsional terbuka ini diterapkan pada Pemilu 2004, 2009, 2014, dan 2019.
Baca Juga: IKP Kota Bandung Masuk Level Rawan Sedang, Bawaslu Minta Masyarakat Waspada
1. Pemilu 1955
Pemilu nasional pertama di Indonesia dilaksanakan dua kali untuk memilih anggota DPR pada 29 September 1955 dan anggota Konstituante pada 25 Desember 1955.
Pemilu tahun 1955 menggunakan sistem proporsional yang artinya kursi yang tersedia dibagikan pada partai politik sesuai dengan imbangan perolehan suara yang didapat oleh partai politik itu.
2. Pemilu 1971
Setelah pemerintahan Presiden Soekarno, Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia (MPRS) menetapkan Soeharto sebagai Pejabat Presiden pada 12 Maret 1967. Kemudian pada 27 Maret 1968, Soeharto ditetapkan sebagai Presiden sesuai hasil Sidang Umum MPRS.
Terkait pembagian kursi dalam pemilu 1971, mereka menggunakan UU Nomor 15 Tahun 1969 sebagai dasar sehingga semua kursi terbagi habis di setiap daerah pemilihan. Pemilu 1971 diikuti oleh 10 partai politik dan 1 ormas yakni NU, Parmusi, PSII, PERTI, Partai Kristen Indonesia, Partai Ktolik, Partai Murba, IPKI, PNI, serta Golkar. Dari pemilu 1971 ini, Golkar ditetapkan sebagai parpol dengan suara terbanyak diikuti NU, PNI dan Parmusi.
Berita Terkait
-
Ganjar Pranowo dan Erick Thohir Makin Mesra, Dapat Dukungan dari Pemilih Muda?
-
IKP Kota Bandung Masuk Level Rawan Sedang, Bawaslu Minta Masyarakat Waspada
-
Polri Ingatkan Peserta Pemilu Tak Menyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian di Ruang Digital
-
Sebut Punya Modal Sosial seperti PDIP dan Golkar, PPP Tak Cuma Yakin Lolos Parlemen tapi Menang Pemilu 2024
-
Anggota DPR Ini PD MK akan Tolak Judicial Review Sistem Pemilu
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar