Aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana meminta maaf kepada keluarga serta orang-orang yang sudah percaya kepadanya. Hal itu disampaikan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, Revaldo kembali tersandung kasus narkoba. Ini merupakan kali ketiga pesinetron Ada Apa Dengan Cinta ini terjerat penyalahgunaan narkotika.
Revaldo juga berterima kasih kepada polisi. Karena dengan penangkapan ini, ia menyebut berpeluang sembuh dari kecanduan barang haram tersebut.
"Terima kasih sama Polda Metro Jaya yang sudah menegur saya kembali. Lebih baik ditegur sama abang-abang ini daripada ditegur sama Yang Maha Kuasa," ujar Revaldo dalam rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/1/2023).
Revaldo juga mengucapkan terima kasih karena merasa akan dibimbing oleh petugas kepolisian dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
"Terus, terima kasih juga karena saya akan dibimbing dengan sebaik. Yang terbaik buat saya, saya dibimbing yang terbaik buat saya oleh abang-abang ini dan BNNP terus diberikan saran," ucap Revaldo.
Aktor berusia 40 tahun ini juga berharap ke depannya bisa benar-benar sembuh dari jeratan narkoba.
"Mudah-mudahan, saya bisa sehat kembali, bisa sembuh dan bisa kembali dipercaya oleh teman-teman semua. Maaf, saya cuma pengen sembuh. Terima kasih," pungkas Revaldo.
Proses Hukum Berlanjut Meski Direhabilitasi
Baca Juga: Meski Direhabilitasi, Revaldo Tetap Terancam 4 Tahun Bui
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihak keluarga Revaldo telah mengajukan permohonan rehabilitasi.
Permohonan tersebut kemudian diteruskan ke Tim Asesmen Terpadu yang melibatkan BNNP DKI Jakarta.
Hasil rekomendasi Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan proses hukum terhadap Revaldo berlanjut dan yang bersangkutan ditempatkan di panti rehabilitasi milik pemerintah.
"Yang bersangkutan akan direhabilitasi," kata Trunoyudo.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Revaldo yakni Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Revaldo ditangkap pada Selasa (10/1/2023) pagi sekitar pukul 04.30 WIB di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Hancurnya Hati Suami Gerebek Istri Selingkuh, Anak yang Dibawa sampai Tendang Lemari
-
vivo S2 Bakal Hadir Lagi? Seri HP Mid-Range Legendaris Ini Dirumorkan Comeback pada 2026
-
Gunung Dukono Meletus Berapa Kali? Ini Riwayat Erupsi Gunung Api Aktif di Halmahera
-
8 Karier dan Pekerjaan Terbaik untuk Zodiak Gemini, Sesuai dengan Kepribadiannya
-
Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
-
Menlu Ungkap Isu Utama yang Dibahas Prabowo dan Pemimpin ASEAN di KTT ke-48
-
11 Kosmetik Populer Ditarik BPOM, Apa Saja Kandungan Bahayanya?
-
Blue Moon Mei 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Puncak dan Cara Melihatnya di Indonesia
-
Kutukan Sembilan Bulan dan Kisah Cinta Runika yang Bikin Gemas!
-
Liburan ke Bogor Makin Lengkap, Nonton Sunset di Kebun hingga Healing ke Curug