Aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana meminta maaf kepada keluarga serta orang-orang yang sudah percaya kepadanya. Hal itu disampaikan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, Revaldo kembali tersandung kasus narkoba. Ini merupakan kali ketiga pesinetron Ada Apa Dengan Cinta ini terjerat penyalahgunaan narkotika.
Revaldo juga berterima kasih kepada polisi. Karena dengan penangkapan ini, ia menyebut berpeluang sembuh dari kecanduan barang haram tersebut.
"Terima kasih sama Polda Metro Jaya yang sudah menegur saya kembali. Lebih baik ditegur sama abang-abang ini daripada ditegur sama Yang Maha Kuasa," ujar Revaldo dalam rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/1/2023).
Revaldo juga mengucapkan terima kasih karena merasa akan dibimbing oleh petugas kepolisian dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
"Terus, terima kasih juga karena saya akan dibimbing dengan sebaik. Yang terbaik buat saya, saya dibimbing yang terbaik buat saya oleh abang-abang ini dan BNNP terus diberikan saran," ucap Revaldo.
Aktor berusia 40 tahun ini juga berharap ke depannya bisa benar-benar sembuh dari jeratan narkoba.
"Mudah-mudahan, saya bisa sehat kembali, bisa sembuh dan bisa kembali dipercaya oleh teman-teman semua. Maaf, saya cuma pengen sembuh. Terima kasih," pungkas Revaldo.
Proses Hukum Berlanjut Meski Direhabilitasi
Baca Juga: Meski Direhabilitasi, Revaldo Tetap Terancam 4 Tahun Bui
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihak keluarga Revaldo telah mengajukan permohonan rehabilitasi.
Permohonan tersebut kemudian diteruskan ke Tim Asesmen Terpadu yang melibatkan BNNP DKI Jakarta.
Hasil rekomendasi Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan proses hukum terhadap Revaldo berlanjut dan yang bersangkutan ditempatkan di panti rehabilitasi milik pemerintah.
"Yang bersangkutan akan direhabilitasi," kata Trunoyudo.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Revaldo yakni Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Revaldo ditangkap pada Selasa (10/1/2023) pagi sekitar pukul 04.30 WIB di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
Terkini
-
Prediksi Juara Piala Asia Futsal 2026 Menurut Pelatih Jepang: Timnas Futsal Indonesia atau Iran?
-
Apa Saja Tips Beli Motor Bekas di Showroom? Ini 5 Rekomendasinya, Lebih Murah dari BeAT Baru
-
Smelter Nikel MMP Matangkan Sistem Jelang Operasi Penuh
-
Hansamu Yama Beri Pembuktian di Arema FC Setelah Sulit Menembus Skuad Utama Persija Jakarta
-
Respons Pelatih Timnas Futsal Jepang usai Kalah dari 'Monster' yang Ia Ciptakan Sendiri
-
Menuju 81 Tahun Indonesia Merdeka: Saat MRT Melaju, Desa Masih Gelap
-
Dorong Wisatawan Lokal, Desa Wisata Tebara Raup Rp1,4 Miliar
-
Rapor Dean James Lawan Telstar: Akurasi Operan Tinggi, Tapi Go Ahead Eagles Tumbang
-
5 Potret Lawas Denada dan Ressa, Belum Tahu Berfoto dengan Ibu Kandung
-
5 Produk Skincare Alpha Arbutin untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun