/
Jum'at, 13 Januari 2023 | 18:09 WIB
Aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana kembali terjerat narkoba. ([Suara.com/Alfian Winanto])

Aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana meminta maaf kepada keluarga serta orang-orang yang sudah percaya kepadanya. Hal itu disampaikan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, Revaldo kembali tersandung kasus narkoba. Ini merupakan kali ketiga pesinetron Ada Apa Dengan Cinta ini terjerat penyalahgunaan narkotika.

Revaldo juga berterima kasih kepada polisi. Karena dengan penangkapan ini, ia menyebut berpeluang sembuh dari kecanduan barang haram tersebut.

"Terima kasih sama Polda Metro Jaya yang sudah menegur saya kembali. Lebih baik ditegur sama abang-abang ini daripada ditegur sama Yang Maha Kuasa," ujar Revaldo dalam rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/1/2023).

Revaldo juga mengucapkan terima kasih karena merasa akan dibimbing oleh petugas kepolisian dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

"Terus, terima kasih juga karena saya akan dibimbing dengan sebaik. Yang terbaik buat saya, saya dibimbing yang terbaik buat saya oleh abang-abang ini dan BNNP terus diberikan saran," ucap Revaldo.

Aktor berusia 40 tahun ini juga berharap ke depannya bisa benar-benar sembuh dari jeratan narkoba.

"Mudah-mudahan, saya bisa sehat kembali, bisa sembuh dan bisa kembali dipercaya oleh teman-teman semua. Maaf, saya cuma pengen sembuh. Terima kasih," pungkas Revaldo.

Proses Hukum Berlanjut Meski Direhabilitasi

Baca Juga: Meski Direhabilitasi, Revaldo Tetap Terancam 4 Tahun Bui

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihak keluarga Revaldo telah mengajukan permohonan rehabilitasi.

Permohonan tersebut kemudian diteruskan ke Tim Asesmen Terpadu yang melibatkan BNNP DKI Jakarta.

Hasil rekomendasi Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan proses hukum terhadap Revaldo berlanjut dan yang bersangkutan ditempatkan di panti rehabilitasi milik pemerintah.

"Yang bersangkutan akan direhabilitasi," kata Trunoyudo.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Revaldo yakni Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Revaldo ditangkap pada Selasa (10/1/2023) pagi sekitar pukul 04.30 WIB di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.

Load More