Terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tuntutan ini sama dengan dua terdakwa lainnya, yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Sementara terdakwa Ferdy Sambo--suami Putri Candrawathi--dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Sidang pembacaan tuntutan Putri Candrawathi ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata jaksa Didi Aditya Rustanto saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Jaksa menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan tuntutan Putri Candrawathi, yakni perbuatan menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
Selain itu, Putri Candrawathi dinilai berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.
"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," tambah jaksa.
Sedangkan hal meringankan menurut jaksa ialah terdakwa Putri Candrawathi tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan.
Baca Juga: Kecewa Putri Candrawathi hanya Dituntut 8 Tahun Penjara, Publik: Kasihan Ibu Brigadir J
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Viva Compact Powder Lilac untuk Kulit Apa? Ini Klaim dan Review Penggunanya
-
Polisi Tahan Satu Tersangka Lagi Kasus Penganiayaan Maut di Siantar, Mobil Ormas Ikut Diamankan
-
7 Tips Feng Shui yang Dipercaya Membawa Keberuntungan di Hari Senin
-
Babak-belur di Tangan Spanyol, Pelatih Arab Saudi Ucap Kalimat Menyentuh
-
Surat Cinta Siswi SD di Nias Utara untuk Prabowo: Bisa Menabung Berkat MBG
-
Perundingan Damai AS-Iran Alot, Harga Minyak Dunia Naik Kembali ke USD80
-
IHSG Menghijau di Senin Pagi, Cek Saham yang Cuan
-
Fallout Season 3 Bakal Tambah Bintang Anyar, Game Baru Tim Cain Sedang Dipersiapkan
-
Review My Royal Nemesis: Drama Romcom dengan Chemistry yang Sulit Dilupakan
-
Pembangunan PLTS Koperasi Pertama di Indonesia Capai 80 Persen