Suara.com - Majelis Hakim Akan Segera Keluarkan Penetapan Atas Permohonan Pendampingan Psikolog Untuk Putri Candrawathi
Tim kuasa hukum Putri Candrawathi meminta hakim untuk segera mengeluarkan penetapan terkait permohonan pendampingan psikolog. Permohonan itu bertujuan agar istri Ferdy Sambo bisa didampingi psikolog selama di rumah tahanan.
Kuasa hukum Putri, Febri Diansyah, mengatakan surat permohonan itu sudah dilayangkan pad 16 Januari 2023 lalu. Pasalnya, tim kuasa hukum sempat membawa psikolog untuk Putri ke dalam rutan, namun ditolak.
"Ini perlu kami ajukan, karena kami sebelumnya sudah bawa psikolog ke rutan. Tapi ditolak, dengan alasan belum ada penetapan dari majelis hakim. Jadi ada dua surat yang mulia, pada 16 Januari kemudian ditambah 17 Januari. Intinya kurang lebih sama," kata Febri di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Merespons hal itu, majelis hakim akan segera mengeluarkan penetapan atas permohonan tersebut. Maka dari itu, tim kuasa hukum diminta untuk berkomunikasi dengan pihak PTSP.
"Baik, kami akan segera mengeluarkan penetapan sebagaimana saudara yang dimaksudkan besok pagi, silahkan berhubungan dengan PTSP," beber hakim.
Ajukan Pledoi
Sebelumnya tim kuasa hukum juga mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hakim pun memberikan waktu satu minggu kepada kubu Putri untuk menyusun pledoi tersebut.
Dalam tuntutannya, JPU membeberkan beberapa hal yang menjadi pertimbangan. Pada hal memberatkan, perbuatan Putri telah mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan berdampak pada duka yang mendalam terhadap keluarga Yosua.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, Kamaruddin Sebut Kerja JPU Tetap Belum Maksimal: Ada Fakta Lain..
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Yoshua Novriansyah Huta Barat dan duka yang mendalam bagi keluargnya," kata JPU.
Tidak hanya itu, Putri selama persidangan juga disebut kerap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Kemudian, JPU menilai jika Putri tidak menyesal atas apa yang telah ia perbuat.
"Terdakwa tidak menyesali perbuatanya. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," ucap JPU.
Untuk hal meringankan, JPU menyebut jika Putri belum pernah dihukum dan bersikap sopan dalam persidangan. Dari uraian tersebut, Putri dinilai bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana di atur dalam dakwaan priemer pasal 340 junto 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," beber JPU.
Berita Terkait
-
'Memang Jodoh dengan Kuat Maruf!' Kekecewaan Ibu Yosua Ketahui Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara
-
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Febri Diansyah: Jaksa Galau! Tak Konsisten
-
Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, Kamaruddin Sebut Kerja JPU Tetap Belum Maksimal: Ada Fakta Lain..
-
Kubu Putri Akan Ajukan Pledoi Atas Tuntutan 8 Tahun Penjara, Hakim Beri Waktu Satu Minggu
-
Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Putrinya Ungkap Isi Hati
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
PLN Dorong Interkoneksi ASEAN Power Grid untuk Akselerasi Transisi Energi Bersih
-
Ajang Dunia MotoGPTM 2025 Jadi Penyelenggaraan Terbaik dan Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Daerah
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?