/
Selasa, 24 Januari 2023 | 15:58 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ([Suara.com/Yaumal])

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut informasi mengenai penangkapan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dalam kasus korupsi penyertaan modal daerah adalah hoaks.

"KPK memastikan bahwa informasi yang beredar di masyarakat terkait penangkapan pelaku korupsi pada penyertaan modal, yang menyebut keterlibatan salah satu kepala daerah, adalah tidak benar atau hoaks," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (24/1/2023).

Ali menjelaskan informasi hoaks tersebut beredar melalui media sosial YouTube dengan mengutip sebagian pernyataan pimpinan dan juru bicara KPK yang menggunakan beberapa latar visual terkait kegiatan KPK.

Potongan video tersebut kemudian dirangkai dengan informasi lain sehingga membentuk narasi bohong. 

Konten tersebut juga disebarluaskan melalui aplikasi pesan instan dan diberitakan oleh beberapa portal berita daring.

"KPK menyayangkan, kemajuan teknologi seharusnya dimanfaatkan untuk hal-hal yang positif. Media digital bisa mengambil peran untuk menyebarkan nilai-nilai antikorupsi kepada khalayak luas, bukan justru untuk memproduksi dan menyebarkan narasi-narasi hoaks yang kontraproduktif," katanya.

KPK dengan tegas meminta kepada pihak-pihak yang terlibat dalam penyebaran informasi bohong itu untuk menghentikan aksinya.

Terlebih menyalahgunakan pernyataan KPK yang dikutip secara parsial untuk menggiring opini publik dengan keliru.

"Informasi seperti ini justru dapat menimbulkan provokasi di tengah-tengah masyarakat yang sedang gigih bersatu-padu memberantas korupsi di negeri ini," ujar Ali.

Baca Juga: Digadang-gadang Berpotensi Maju Pilkada DKI 2024, Gibran: Fokus Dulu di Solo

KPK juga mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan menyaring setiap Informasi yang diterima, khususnya terkait pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi oleh KPK.

Masyarakat juga bisa mengonfirmasi langsung ke KPK melalui call center 198.

Load More