Nikita Mirzani dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik pada 3 Februari 2023.
Hal ini diumbarnya langsung melalui unggahan Instagram Tengku Zanzabella. Terlihat surat tanda terima laporan polisi yang tertera Nomor: STTLP/B/627/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dari surat tersebut diketahui bahwa Nikita Mirzani dijerat asal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE. Pegiat media sosial, Tengku Zanzabella, merasa namanya sudah dicemari oleh Nikita Mirzani.
"Dalam Lidik (Penyelidikan) di Akun IG NIKITAMIRZANIMAWARDI_172 karena pencemaran nama baik melalui media elektronik," tulis laporan yang ditandatangani oleh KA SPKT Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Polisi Haryono Hadi.
Melalui keterangan unggahannya, Tengku Zanzabella menegaskan bahwa pihaknya sudah mengantongi bukti lengkap. Oleh karena itu, ia hanya menunggu proses penyelidikan berjalan.
"Terima kasih, tinggal tunggu proses dan pengembangan serta orang-orang yang terlibat. Semua bukti lengkap dan kami serahkan. Terima kasih sayang-sayangku dan anak-anak bunda Priscilia Corla," tulisnya dalam keterangan unggahannya.
Ternyata banyak netizen yang mendukung aksi Tengku Zanzabella dalam melaporkan Nikita Mirzani.
"Alhamdulillah semoga ini jalannya untuk menyumpal mulutnya yang arogan enggak beradab," komentar netizen.
"Aku dukung terus dirimu demi menjaga harga diri sesama wanita," komentar netizen.
Baca Juga: Sindir Dito Mahendra, Nikita Mirzani: Kalau Gak Salah Ngapain Takut Dipanggil KPK
"Nice kak, jangan kasih kendor ratu napi harus masuk jeruji besi biar aman ini dunia," komentar netizen lainnya.
Perseteruan antara dua pihak ini bermula ketika Nikita Mirzani menuding Tengku Zanzabella telah dipecat dari anggota Sahabat Polisi. Ia bahwa menyebutkan bahwa Tengku Zanzabella menggunakan narkoba.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
15 Ucapan Selamat Lebaran 2026 yang Sopan untuk Kolega dan Kenalan
-
Bukan Mohon Maaf Lahir Batin, Inilah Arti Sebenarnya Minal Aidin wal Faizin
-
Thibaut Courtois Alami Cedera Otot Paha, Harus Absen 1,5 Bulan
-
10 Kuliner Pedas Semarang yang Wajib Dicoba Saat Mudik Lebaran 2026
-
7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
-
Jadwal Perempat Final Liga Europa 2025/26, Inggris Punya Dua Wakil
-
15 Ucapan Selamat Lebaran 2026 untuk Grup WhatsApp Tetangga Agar Makin Akrab
-
Calvin Verdonk Cs Tersingkir, Berikut Hasil Lengkap Leg Kedua 16 Besar Liga Europa
-
Tragis! Kecelakaan Maut di Tol Pejagan Tegal Renggut Empat Nyawa, Diduga Sopir Minibus Mengantuk
-
THR: Datang Bak Pahlawan, Pergi Bak Mantan