Nikita Mirzani dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik pada 3 Februari 2023.
Hal ini diumbarnya langsung melalui unggahan Instagram Tengku Zanzabella. Terlihat surat tanda terima laporan polisi yang tertera Nomor: STTLP/B/627/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dari surat tersebut diketahui bahwa Nikita Mirzani dijerat asal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE. Pegiat media sosial, Tengku Zanzabella, merasa namanya sudah dicemari oleh Nikita Mirzani.
"Dalam Lidik (Penyelidikan) di Akun IG NIKITAMIRZANIMAWARDI_172 karena pencemaran nama baik melalui media elektronik," tulis laporan yang ditandatangani oleh KA SPKT Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Polisi Haryono Hadi.
Melalui keterangan unggahannya, Tengku Zanzabella menegaskan bahwa pihaknya sudah mengantongi bukti lengkap. Oleh karena itu, ia hanya menunggu proses penyelidikan berjalan.
"Terima kasih, tinggal tunggu proses dan pengembangan serta orang-orang yang terlibat. Semua bukti lengkap dan kami serahkan. Terima kasih sayang-sayangku dan anak-anak bunda Priscilia Corla," tulisnya dalam keterangan unggahannya.
Ternyata banyak netizen yang mendukung aksi Tengku Zanzabella dalam melaporkan Nikita Mirzani.
"Alhamdulillah semoga ini jalannya untuk menyumpal mulutnya yang arogan enggak beradab," komentar netizen.
"Aku dukung terus dirimu demi menjaga harga diri sesama wanita," komentar netizen.
Baca Juga: Sindir Dito Mahendra, Nikita Mirzani: Kalau Gak Salah Ngapain Takut Dipanggil KPK
"Nice kak, jangan kasih kendor ratu napi harus masuk jeruji besi biar aman ini dunia," komentar netizen lainnya.
Perseteruan antara dua pihak ini bermula ketika Nikita Mirzani menuding Tengku Zanzabella telah dipecat dari anggota Sahabat Polisi. Ia bahwa menyebutkan bahwa Tengku Zanzabella menggunakan narkoba.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026