/
Jum'at, 10 Februari 2023 | 11:24 WIB
ILUSTRASI - Kekerasan seksual pada anak ([Suara.com])

Pelaku juga dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76 E, Jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Pasal yang kami terapkan tersebut ancaman hukumannya adalah 15 tahun, ditambah 1/3 karena ada anak yang menjadi korban," katanya.

Load More