/
Rabu, 15 Februari 2023 | 12:55 WIB
Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu tampak menangis usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara, Rabu (15/2/2023). ([Tangkapan Layar])

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Ia divonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Vonis Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ini disampaikan Hakim Ketua Iman Wahyu Santoso di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melaukan pembunuhan berencana."

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar hakim.

Saat hakim membacakan vonis, tampak Bharada E menangis. Sebab, vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum.

Diketahui, sebelumnya jaksa menuntut Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Vonis terhadap Bharada E atau Richard Eliezer jauh lebih ringan dibanding terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Ferdy Sambo.

Diketahui, Putri Candrawathi divonis pidana hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara, serta Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara.

Sementara, Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati oleh majelis hakim.

Baca Juga: Minta Bharada E Divonis Bebas, Pendukung: Kalau Richard Tak Ada, Kemungkinan Ferdy Sambo Bisa Mengarang Cerita

Load More