Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Ia divonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ini disampaikan Hakim Ketua Iman Wahyu Santoso di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melaukan pembunuhan berencana."
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar hakim.
Saat hakim membacakan vonis, tampak Bharada E menangis. Sebab, vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum.
Diketahui, sebelumnya jaksa menuntut Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Vonis terhadap Bharada E atau Richard Eliezer jauh lebih ringan dibanding terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Ferdy Sambo.
Diketahui, Putri Candrawathi divonis pidana hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara, serta Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara.
Sementara, Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati oleh majelis hakim.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
5G Jadi Kunci Percepatan Adopsi AI di Indonesia, Diprediksi Dominasi Data Seluler 2030
-
Ini Motif Pelaku Penyiraman Air Keras di Bekasi
-
Melihat Karya Ikonik Mendiang Hengki Kawilarang, Desainer Langganan Syahrini hingga Krisdayanti
-
Sama-sama RON 92, Intip Perbedaan Formula BBM Pertamina Hingga Shell
-
5 Cara Mengenali Deepfake Call agar Terhindar dari Penipuan Berbasis AI
-
Kronologi Sadis Penyiraman Air Keras di Tambun: Otak Pelaku Bayar Eksekutor Rp9 Juta
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Said Abdullah Desak PBB Seret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional
-
Senja, Luka, dan Sebuah Cerita
-
Perkuat Hak Saksi dan Korban, Komisi XIII DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PSDK dengan 491 DIM
-
Mandi Anti Ribet! Inilah 5 Produk Hair & Body Wash Pria Paling Praktis