Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Ia divonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ini disampaikan Hakim Ketua Iman Wahyu Santoso di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melaukan pembunuhan berencana."
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar hakim.
Saat hakim membacakan vonis, tampak Bharada E menangis. Sebab, vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum.
Diketahui, sebelumnya jaksa menuntut Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Vonis terhadap Bharada E atau Richard Eliezer jauh lebih ringan dibanding terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Ferdy Sambo.
Diketahui, Putri Candrawathi divonis pidana hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara, serta Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara.
Sementara, Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati oleh majelis hakim.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Fantastis! Anak Wayne Rooney Cetak Quattrick, Bawa Manchester United Menang 6-4
-
Jadwal Libur Sekolah Awal Puasa 2026 Resmi dari Pemerintah, Cek Tanggalnya!
-
Profil PT Harta Djaya Karya Tbk (MEJA) dan Pemilik Sahamnya
-
Malam-malam, Gubernur Bobby Nasution Resmikan Jembatan yang Dulu Ambruk di Nias Barat
-
Timnas Indonesia Diperkuat Sosok Baru di FIFA Series 2026
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Rawit Rp68.781, Beras Khusus dan Daging Kerbau Lokal Ikut Naik
-
Bos Unilever (UNVR) Indonesia Lapor, Laba Bersih Tembus Rp7,6 Triliun di 2025
-
Membuka Sejarah Kelam Sekolah di Novel Efek Domino!
-
Simpan Kontak Tristan Molina Pakai Nama 'Suami', Olla Ramlan Disentil Ivan Gunawan
-
25 Kode Redeem FC Mobile 12 Februari 2026: Lamine Yamal Datang, Thibaut Courtois Absen?