Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu tampak emosional saat hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis, Rabu (15/2/2023). Ia menangis terharu saat mendengar divonis 1,5 tahun penjara.
Vonis Bharada E ini jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut eks anak buah Ferdy Sambo itu dituntut 12 tahun penjara.
Salah satu pertimbangan majelis hakim karena status Bharada E sebagai justice collaborator.
Dalam suasana yang masih diliputi emosional, Bharada E tampak menghampiri pengacaranya, Ronny Talapessy, seusai sidang vonis ditutup.
Ronny pun mengungkap isi pembicaraan Bharada E kepada dirinya.
"Dia peluk saya dan sampaikan, 'bang terima kasih'," kata Ronny menirukan ucapan Bharada E, dikutip dari tayangan Kompas TV, Kamis (16/2/2023).
Ronny mengungkapkan putusan majelis hakim ini sesusai target dari tim kuasa hukum yakni Bharada E divonis lebih ringan dari terdakwa lainnya.
Dia juga menyampaikan harapan Bharada E yang ingin kembali berdinas menjadi anggota Brimob Polri.
"Ini sesuai dengan target Richard Eliezer (divonis) paling ringan dari terdakwa lainnya sesuai Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Kemudian dia bisa kembali berdinas dan bekerja, harapannya juga seperti itu," tuturnya.
Baca Juga: Tunangan Bharada E Setia Menanti Kebebasan Kekasih, Publik Ikut Nyesek: Richard Beruntung
"Tadi sebelum persidangan (juga) sudah disampaikan, tidak muluk-muluk, Richard Eliezer akan ikhlas dengan putusan majelis hakim," sambungnya.
Ronny menambahkan, vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Bharada E sekaligus mewakili rasa keadilan bagi orang kecil.
"Kami terharu tadi terkait dengan putusan majelis hakim. Proses ini kan cukup panjang, melelahkan, menguras energi banyak orang."
"Dan ketika putusan pengadilan dari majelis hakim, kami berterima kasih, sejarah mencatat keadilan itu ada untuk orang kecil, hari ini terbukti."
"Proses persidangan hari ini mewakili rasa keadilan bagi orang kecil," pungkas Ronny.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim