Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu tampak emosional saat hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis, Rabu (15/2/2023). Ia menangis terharu saat mendengar divonis 1,5 tahun penjara.
Vonis Bharada E ini jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut eks anak buah Ferdy Sambo itu dituntut 12 tahun penjara.
Salah satu pertimbangan majelis hakim karena status Bharada E sebagai justice collaborator.
Dalam suasana yang masih diliputi emosional, Bharada E tampak menghampiri pengacaranya, Ronny Talapessy, seusai sidang vonis ditutup.
Ronny pun mengungkap isi pembicaraan Bharada E kepada dirinya.
"Dia peluk saya dan sampaikan, 'bang terima kasih'," kata Ronny menirukan ucapan Bharada E, dikutip dari tayangan Kompas TV, Kamis (16/2/2023).
Ronny mengungkapkan putusan majelis hakim ini sesusai target dari tim kuasa hukum yakni Bharada E divonis lebih ringan dari terdakwa lainnya.
Dia juga menyampaikan harapan Bharada E yang ingin kembali berdinas menjadi anggota Brimob Polri.
"Ini sesuai dengan target Richard Eliezer (divonis) paling ringan dari terdakwa lainnya sesuai Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Kemudian dia bisa kembali berdinas dan bekerja, harapannya juga seperti itu," tuturnya.
Baca Juga: Tunangan Bharada E Setia Menanti Kebebasan Kekasih, Publik Ikut Nyesek: Richard Beruntung
"Tadi sebelum persidangan (juga) sudah disampaikan, tidak muluk-muluk, Richard Eliezer akan ikhlas dengan putusan majelis hakim," sambungnya.
Ronny menambahkan, vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Bharada E sekaligus mewakili rasa keadilan bagi orang kecil.
"Kami terharu tadi terkait dengan putusan majelis hakim. Proses ini kan cukup panjang, melelahkan, menguras energi banyak orang."
"Dan ketika putusan pengadilan dari majelis hakim, kami berterima kasih, sejarah mencatat keadilan itu ada untuk orang kecil, hari ini terbukti."
"Proses persidangan hari ini mewakili rasa keadilan bagi orang kecil," pungkas Ronny.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Pertamax Naik, Ongkos Travel Sumsel Ikut Merangkak: Rute Palembang hingga Rp280 Ribu
-
Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini
-
ILC Adopsi Standar Internasional, Menaker Dorong Keseimbangan Pelindungan dan Inovasi
-
Harumkan Nama Bangsa, Pelatih Vokal Marvel Marlon Sabet Penghargaan di Malaysia
-
Piala Dunia 2026, Timnas Qatar dan Kelayakan Semu The Maroon Tampil di Putaran Final Gelaran
-
Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!
-
Gejayan Dikepung Massa, Tuntut Penurunan Harga BBM Hingga Tolak MBG dan UU TNI/Polri
-
Saatnya Bersuara: Menghentikan Eksploitasi Hutan Sebelum Terlambat bagi Orangutan
-
Mirip-mirip One Piece, Wibu Jogja Sebut Penguasa Saat Ini Menindas Rakyat Kecil
-
Kasus BPK Sumsel: Mengapa KPK Belum Tetapkan Kabid BPK Sebagai Tersangka?