Juru Bicara (Jubir) Tim Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Albert Aries menegaskan KUHP baru tidak dibuat agar Ferdy Sambo bisa lolos dari hukuman mati.
"Perlu kami tegaskan bahwa isu tersebut sama sekali tidak benar," kata Albert dalam keterangan tertulis, Jumat (17/2/2023).
Albert menambahkan ketentuan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun sudah diperkenalkan dalam draf KUHP versi tahun 2015, jauh sebelum kasus pembunuhan Brigadir J bergulir.
Ketentuan itu, lanjutnya, mengacu pada pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2-3/PUU-V/2007 halaman 430, yaitu pidana mati bukan lagi merupakan pidana pokok, melainkan pidana yang bersifat khusus dan alternatif; sehingga dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun.
Jika terpidana mati berkelakuan baik, maka hukuman dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup.
"Mengait-ngaitkan kasus Ferdy Sambo dengan ketentuan pidana mati dalam KUHP baru merupakan asumsi yang keliru, karena kasus tersebut juga belum berkekuatan hukum tetap," tegasnya.
Isu lain yang perlu diluruskan, tambahnya, adalah terkait frase "kelakuan baik" terpidana mati yang bergantung pada "surat sakti" dari kepala lembaga permasyarakatan (kalapas).
Albert menjelaskan bahwa perubahan pidana mati menjadi seumur hidup diberikan setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) serta melewati serangkaian penilaian objektif dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan lembaga terkait selama masa percobaan 10 tahun.
"Dengan berlakunya KUHP Nasional pada Januari 2026 nanti, jangan dimaknai akan membuat pelaksanaan pidana mati menjadi hapus," ujar Albert.
Baca Juga: Beda dengan Bharada E, Ferdy Sambo Cs Banding Atas Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J
Bagi seluruh terpidana mati, yang perkaranya berkekuatan hukum tetap namun belum dieksekusi saat berlakunya KUHP Nasional nanti, maka berlaku Pasal 3 KUHP Nasional (lex favor reo) yang menyatakan dalam hal terjadinya perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan itu terjadi, diberlakukan peraturan baru, kecuali peraturan lama "menguntungkan" bagi pelaku.
Karena itu, Pemerintah akan menyiapkan ketentuan "transisi" untuk menghitung "masa tunggu" yang sudah dijalani terpidana mati.
Selain itu, akan ada pula penilaian terkait adanya perubahan sikap dan perbuatan terpuji terpidana mati secara objektif, sebagai jaminan kepastian hukum yang berkeadilan dan perlindungan HAM.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Fantastis! Gaji Setahun Cristiano Ronaldo Bisa Biayai Skuad Almeria Dalam 12 Tahun
-
Isu Riders Fajar SadBoy Ribet, Manajer Beri Bantahan: Tiket Cuma 2 pun Kami Jalan
-
Satu Rumah Dihuni 10 Orang, Pemerintah Bedah 82 Hunian di Menteng Tenggulun
-
Proyek Percontohan Gentengisasi Prabowo Disorot, Kontraktor Jujur: Bukan Genteng, Kita Pakai Spandek
-
Klub Spanyol yang Dibeli Cristiano Ronaldo Ini Ternyata Pernah Diperkuat Striker Thailand
-
Kantongi Sertifikat, Pertamina Bisa Jual Avtur dari Minyak Jelantah Secara Global
-
Mengurai Krisis Dokter Spesialis di Indonesia: Di Mana Letak Masalahnya?
-
Followers Almeria Melonjak Jadi 2,8 Juta usai Dibeli Cristiano Ronaldo, Sebelumnya Hanya 10 Ribu
-
Viral Harimau Sumatera Muncul Lagi di Agam, BKSDA Sumbar Pasang 6 Kamera Jebak!
-
Fajar Sadboy Akhirnya Bicara soal Diludahi Indra Frimawan: Dia Sudah Minta Maaf