/
Senin, 27 Februari 2023 | 17:43 WIB
Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat Ditjen Pajak angkat bicara soal penganiayaan oleh anaknya terhadap putra pengurus GP Ansor. ([Tangkapan Layar/Istimewa])

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, pada Rabu (1/3/2023) lusa.

Pemanggilan ini untuk mengklarifikasi harta kekayaannya yang fantastis yang tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Rabu yang bersangkutan rencana diundang klarifikasi," tutur Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, Senin (27/3/2023).

Pahala melanjutkan, klarifikasi harta kekayaan Rafael Alun akan dipimpin langsung oleh Direktur LHKPN KPK Isnaini.

"Biar lebih serius ini," ujar Pahala.

Sebelumnya KPK mengungkapkan harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang mencapai Rp 56 miliar tidak sesuai dengan profilnya.

Pahala menegaskan tidak ada larangan bagi pejabat mempunyai aset atau harta kekayaan dalam jumlah besar, asalkan profilnya sesuai.

"Jumbo sih bukannya dilarang, kalau lihat di announcement banyak yang jumbo, yang jadi masalah kan profilnya enggak match."

"Jadi jangan jumbo, ini kementerian, kalau profilnya match enggak apa-apa. Misalnya bapaknya sultan, warisannya gede gitu, ada juga pejabat yang begitu," kata Pahala.

Baca Juga: Kondisi Terkini David, Korban Penganiayaan Keji Mario Dandy: Dibuatkan Lubang Nafas Langsung ke Paru-Paru

Nama pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo menjadi perhatian publik setelah putranya, Mario Dandy Satrio, menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap anak Pengurus Pusat GP Ansor.

Rafael akhirnya buka suara dengan menyampaikan permintaan maaf lewat video kepada berbagai pihak yang menjadi korban tindakan Mario Dandy Satrio.

Publik kemudian menyoroti gaya hidup mewah Mario Dandy yang kerap pamer kemewahan di media sosial.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian mencopot jabatan Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II untuk mempermudah proses pemeriksaan harta kekayaannya. 

Mundur dari ASN

Beberapa waktu lalu, setelah dicopot dari jabatan Kepla Bagian Umum di Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo mundur sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Rafael Alun resmi menyatakan mundur sebagai PNS DJP mulai Jumat (24/2/2023).

Melalui surat terbuka yang diterima Suara.com, Rafael Alun mengaku akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Saya tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya," kata Rafael dalam suratnya.

Rafael juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga David atas perbuatan yang telah dilakukan oleh anaknya Mario Dandy dan terus mendoakan David agar diberikan perlindungan dan pemulihan sampai kembali sehat.

"Saya menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan oleh anak saya tidak benar dan telah merugikan banyak pihak," katanya.

Tak lupa juga dirinya memohon maaf sebesar-besarnya kepada Keluarga Besar PB NU, GP Ansor, Banser dan seluruh masyarakat Indonesia.

"Saya juga meminta maaf kepada seluruh pegawai Kementerian Keuangan, terutama rekan-rekan DJP yang sudah sangat dirugikan atas kejadian ini," katanya.

"Demikian surat permohonan maaf ini saya buat sebagai bentuk penyesalan saya dan saya sangat mengharapkan pemberian maaf dari seluruh pihak yang terkait dengan kejadian ini, terima kasih," sambung Rafael.

Load More