Masyarakat Indonesia ternyata bisa melaporkan pegawai Kemenkeu yang bergaya hidup hedon, hingga memiliki sumber kekayaan yang patut dicurigai. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan yakni Sri Mulyani Indrawati.
Lantas, seperti apakah cara melaporkan pegawai Kemenkeu yang pamer harta seperti Rafael Alun Trisambodo yang saat ini tengah menjadi sorotan masyarakat tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Seperti diketahui, kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David(17) saat ini merembet kemana-mana. Aksi tidak terpujinya tersebut bahkan harus menyeret kehidupan keluarganya, termasuk sang ayah yakni Rafael Alun Trisambodo sebagai mantan pegawai pajak.
Diketahui, tak sedikit warganet yang bingung dengan harta kekayaan dari Rafael Alun karena harta dari ayah Dandy tersebut diketahui mencapai puluhan miliar dengan gaji bulanan hanya puluhan juta rupiah.
Melansir dari laman resmi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Rafael Alun tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp 56 miliar. Disebutkan bahwa sebagian besar harta kekayaannya yakni berupa tanah dan juga bangunan.
Ia terbukti mempunyai sebanyak sebelas aset tanah dan juga bangunan dengan total nilai mencapai Rp 51,93 miliar.
Untuk menindaklanjuti kasus yang dialami oleh keluarga Rafael tersebut, Kemenkeu Sri Mulyani meminta kepada masyarakat untuk melaporkan jajaran Kemenkeu yang kerap pamer gaya hidup mewah, tetapi mempunyai sumber kekayaan yang perlu dipertanyakan.
Adapun untuk langkah-langkahnya ternyata sangat mudah dan bisa disimak secara langsung melalui laman resmi Wise Kemenkeu. Berikut cara untuk melaporkan pegawai Kemenkeu tersebut.
Cara untuk Melaporkan Harta Kekayaan Pegawai Kemenkeu
Baca Juga: Saktinya Rafael dan Mario Dandy, 'Tabrak' Aturan Bawa Rubicon ke Laut Pasir Bromo
1. Ketik kata kunci Wise Kemenkeu atau langsung mengunjungi link wise.kemenkeu.go.id
2. Klik tombol login, kemudian isi username dan juga password
3. Apabila belum mendaftar, bisa langsung klik tombol registrasi dan masukan juga data yang diminta, tetapi gunakan nama samaran yang unik dan tidak menunjukkan identitas pribadi
4. Klik menu pengaduan untuk merekam pengaduan baru
5. Klik tombol tambah pengaduan untuk menambahkan pengaduan baru
6. Isi formulir tambah pengaduan sesuai dengan informasi yang diketahui, kemudian klik tombol lanjut
7. Harus dipastikan semua kotak yang berisikan tanda (*) diisi dan informasi sebisa mungkin telah memenuhi unsur 4W+1H
8. Apabila memiliki bukti baik itu dalam bentuk file seperti misalnya foto atau dokumen lain, bisa langsung dilengkapi dalam halaman pengaduan
9. Jika sudah selesai, tekan tombol kirim atau klik hapus untuk membatalkan proses pengaduan
10. Kemudian, para pengadu akan diberikan kesempatan untuk mencetak nomor registrasi dan harus disimpan dengan baik.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Saktinya Rafael dan Mario Dandy, 'Tabrak' Aturan Bawa Rubicon ke Laut Pasir Bromo
-
Menghafal Nama-nama dan Inisial di Kasus Penganiayaan David: Pelaku hingga Korban
-
Pengunduran Diri Rafael Alun Kemungkinan Ditolak Kemenkeu
-
Rafael Alun Mundur dari ASN, Cuma Akal-Akalan Supaya Lolos Pemeriksaan?
-
Daftar Pejabat DJP dan Kekayaannya Berdasarkan LHKPN, Taat Pajak Gak Nih?
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Sopir TransJakarta Diduga Mengantuk hingga Tabrakan Adu Banteng, Polisi Dalami Unsur Kelalaian
-
WNI di Meksiko Aman, Kemlu Minta Jaga Komunikasi dengan KBRI
-
Ribuan Orang Sudah Manfaatkan Program Hapus Tato Gratis Baznas DKI Jakarta, Ini Syaratnya!
-
Bantuan Untuk Korban Bencana Sumatra Masih Berlanjut, Total Kemensos Telah Gelontorkan Rp 2,56 T
-
Menangguk Cuan di Musim Lebaran, Cerita Pekerja Proyek 'Banting Stir' Jadi Juragan Parsel di Cikini
-
Main Hujan Berujung Pilu, Bocah di Selong Hilang Terseret Arus Drainase di Dekat Sekolah
-
Kubu Gus Yaqut Persoalkan Kerugian Keuangan Negara Belum Jelas dalam Kasus Kuota Haji
-
Tabrakan Koridor 13, DPRD DKI Tak Terima Alasan Sopir Mengantuk: Direksi Transjakarta Akan Dipanggil
-
Viral Hobi Makan Gratis hingga Tipu Ojol, Wanita di Jakbar Kini Jadi Buruan Sudinsos!
-
6 Remaja Disergap Saat Mau Tawuran, Polisi Sita Senjata Tajam!