Suara.com - Berbagai fakta baru terungkap setelah kasus Rubicon Mario Dandy Satriyo (20) menjadi perhatian publik. Belakangan diketahui anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo itu melanggar aturan masuk ke area Laut Pasir Gunung Bromo.
Dalam foto yang diunggah di akun media sosial, Mario Dandy tampak duduk di atas mobil Rubicon kebanggaannya yang sering dipamerkan. Foto itu di ambil di kawasan Laut Pasir Gunung Bromo.
Mobil ini pula yang ia gunakan bersama AG (15), kekasihnya, saat melancarkan penganiayaan terhadap David (17) di kawasan Jakarta Selatan.
Dalam video lain yang diunggah oleh akun Twitter @logikapolitikid, tampak video mobil jeep milik Rafael Alun lainnya yang berwarna krem berputar-putar di tengah sabana Bromo.
Di video singkat itu terlihat Mario Dandy mengenakan celana pendek hitam dan kaos krem. Ia menyaksikan atraksi mobil jeep menari di tengah sabana Bromo.
Dua bukti masuknya mobil Rubicon Mario Dandy ke Laut Pasir Gunung Bromo menjadi bahan pertanyaan publik. Pasalnya, ada aturan yang dengan tegas melarang mobil pribadi masuk ke area Gunung Bromo.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Balai Besar aman Nasional Bromo Tengger Semeru nomor SK.88/21/BT.1/2012 tanggal 20 Desember 2012.
Berikut ini isi aturan lengkapnya.
1. Kendaraan roda empat yang akan memasuki kawasan Laut Pasir melalui Cemorolawang dibatasi sampai dengan Pintu Masuk Cemoro Lawang (Ngadisari, Probolinggo; untuk yang melalui Wonokitri dibatasi sampai dengan Pintu Masuk Wonokitri (Tosari, Pasuruan); dan untuk yang dari arah Lumajang dan Malang dibatasi sampai dengan Jemplang/ Desa Ngadas;
Baca Juga: Profil Mangatta Toding Alo, Pengacara yang Bela AG di Kasus Rubicon Mario Dandy
2. Pengaturan transportasi kendaraan roda empat menuju kawasan Laut Pasir disediakan oleh Paguyuban Jeep dari masing-masing pintu masuk;
3. Pengecualian pemberlakuan keputusan dikeluarkan atas kepentingan kedinasan ;
4. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan peninjauan kembali sebagaimana mestinya.
Hingga berita ini dipublikasi, Suara.com masih mencoba mengonfirmasi hal tersebut ke Balai Besar aman Nasional Bromo Tengger Semeru.
Berita Terkait
-
Menghafal Nama-nama dan Inisial di Kasus Penganiayaan David: Pelaku hingga Korban
-
Profil Mangatta Toding Alo, Pengacara yang Bela AG di Kasus Rubicon Mario Dandy
-
Bukan AG, Ini Dia Teman Wanita yang Bikin Mario Dandy Kalap sampai Pukuli David Tanpa Ampun
-
Kemenkeu Belum Terima Surat Pengunduran Diri Resmi Rafael Alun Trisambodo
-
Pamer Moge, Ternyata Segini Harta Dirjen Pajak Suryo Utomo: Punya Utang Rp 5 Miliar
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Belasan Nyawa Melayang di Galangan Kapal PT ASL Shipyard: Kelalaian atau Musibah?
-
Kawasan Malioboro Steril Kendaraan Jelang Tahun Baru 2026, Wisatawan Tumpah Ruah
-
Bantuan Rp15 Ribu per Hari Disiapkan Kemensos untuk Warga Terdampak Bencana
-
Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api, Polisi Siap Matikan dan Tegur Warga!
-
Prabowo Pilih Habiskan Malam Tahun Baru Bersama Warga Terdampak Bencana di Tapanuli Selatan
-
Jalur Emergency Disiapkan dari Malioboro hingga Titik Nol saat Malam Tahun Baru
-
Wajah Penuh Warna Monas Jelang Malam Tahun Baru 2026
-
Museum dan Rumah Singgah Marsinah Resmi Mulai Dibangun di Nganjuk
-
Malam Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api, Polisi Bakal Tindak yang Melanggar
-
171.379 Rumah Rusak, Dompet Dhuafa Targetkan Bangun 1.000 RUMTARA bagi Penyintas Bencana Sumatra