/
Sabtu, 04 Maret 2023 | 12:13 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet di kawasan Menteng Jakarta Pusat, pada Minggu (19/2/2023). ([Suara,com/Faqih])

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, dikutip dari Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, diakses dari Jakarta.

Load More