Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memutuskan penundaan Pemilu bertentangan dengan amanat konstitusi dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Untuk itu, Bamsoet menegaskan bahwa Pemilu 2024 harus terlaksana tepat waktu pada 14 Februari 2024. Sebagaimana amanat konstitusi UUD 1945 yang mengatur pemilu dilakukan setiap lima tahun sekali.
"Pemilu harus dilaksanakan tepat waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 Pasal 22 E," kata Bamsoet, Sabtu (4/3/2023).
Bamsoet pun meminta kepada pihak penyelenggara pemilu untuk tetap melanjutkan proses dan tahapan Pemilu 2024 yang telah berjalan hingga saat ini.
"Sesuai skema atau roadmap tahapan pemilu yang telah disepakati bersama," ujarnya.
Dia menyebut UU Pemilu tidak memberikan amanat kepada Pengadilan Negeri sebagai pihak yang berwenang memutuskan sengketa terkait pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 470 dan Pasal 471 UU Pemilu.
"Gugatan atau sengketa terkait keputusan KPU dalam proses verifikasi partai politik calon peserta pemilu ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," tuturnya.
Selain itu, lanjut dia, UU Pemilu juga tidak mengatur penundaan pemilu secara nasional, melainkan hanya membuka kesempatan dilakukannya pemilu susulan untuk sejumlah alasan genting tertentu yang mekanismenya pun diatur secara ketat dan terbatas.
"Sebagaimana tertera dalam Pasal 431 UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa penundaan pemilu dimungkinkan jika terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, dan bencana alam," ucapnya.
Baca Juga: Lawan Putusan PN Jakpus, Sejumlah Parpol Dukung KPU Banding soal Penundaan Pemilu
Karena itu, Bamsoet meminta KPU RI agar mendesak PN Jakarta Pusat untuk memberikan detail dan rincian terkait faktor yang menyebabkan Pemilu 2024 harus ditunda, mengingat agenda demokrasi tersebut harus dilakukan secara rutin sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
"Seberapa besar wilayah penundaan, dan pihak mana yang menetapkan penundaan, dikarenakan hal-hal tersebut harus diinformasikan secara terbuka," imbuhnya.
Bamsoet meminta pula Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk segera memproses pengajuan banding yang akan ditempuh KPU RI terhadap putusan PN Jakarta Pusat tersebut agar tidak mengganggu stabilitas nasional.
"Agar cepat merespon ajuan banding KPU ke Pengadilan Tinggi, agar kasus ini tidak menimbulkan polemik atau kericuhan di masyarakat yang berpotensi menurunkan kepercayaan dan partisipasi masyarakat dalam proses dan pelaksanaan Pemilu 2024," kata Bamsoet.
Sebelumnya, Kamis (3/2), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Dengan demikian, maka secara otomatis PN Jakarta Pusat memerintahkan untuk menunda pemilihan umum yang sebelumnya telah dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024.
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
Terkini
-
China, Rusia dan Perancis Hubungi Iran, Minta Gencatan Senjata Secepatnya
-
Bupati Rejang Lebong Kena OTT KPK, Jadi Operasi Tangkap Tangan Kedelapan Tahun 2026
-
Ishizuka Maspion Resmi Operasikan PLTS Atap di Surabaya
-
Dipanggil John Herdman, Emil Audero Pecahkan Rekor di Pentas Serie A Italia
-
Bank Jago Sulap Tirai Warteg Ramadan Jadi Lahan Cuan UMKM
-
Bareskrim Kejar 2 Anak Buah Ko Erwin yang Masuk DPO, Diburu hingga ke Kalimantan
-
Tak Harus Selalu Mewah, Ini 5 Ide Isi Parcel Lebaran yang Sederhana dan Berkesan
-
Pamitan karena Stres Berat, Benarkah Reza Arap Cabut dari Marapthon?
-
Purbaya Jamin Harga BBM Subsidi Tak Naik: Saya Cukup Pintar Kok!
-
Media Kenamaan Italia Soroti Pemanggilan Jay Idzes dan Emil Audero ke Timnas Indonesia