Partai Demokrat merupakan salah satu fraksi di parlemen yang menolak penerapan kembali sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.
Meski demikian, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan perubahan sistem pemilu dimungkinkan.
Tapi putra Susilo Bambang Yudhoyono itu menegaskan bahwa perubahan tidak dilakukan saat tahapan pemilu sudah berjalan.
"Perubahan dalam sistem pemilu di masa depan tentu saja dimungkinkan, tentu dalam koridor aturan yang berlaku. Tapi jangan mengubah aturan yang sangat fundamental saat tahapan pemilu sudah berjalan," kata AHY saat memberikan pidato politik di Tenis Indoor, Senayan, Jakarta, Selasa (14/3/2023) dikutip dari Antara.
AHY lantas menganalogikan perubahan sistem pemilu ketika tahapan sudah berjalan seperti dalam permainan sepak bola.
"Apa boleh kita mengubah aturan off-side di tengah-tengah pertandingan yang sedang berlangsung?" katanya.
Ia menyinggung hal tersebut karena pihaknya tengah menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Uji Materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) terkait perubahan sistem pemilu proporsional terbuka menjadi tertutup.
Partai Demokrat, kata dia, merupakan salah satu fraksi di parlemen yang menolak penerapan kembali sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.
"Kita ingat Januari 2023, saya bersama tujuh pemimpin partai politik lainnya telah menolak sistem pemilu proporsional tertutup," ucapnya.
Menurut dia, sistem proporsional terbuka merupakan produk dari kemajuan kualitas demokrasi karena memungkinkan setiap warga negara memiliki hak pilih untuk bersaing secara sehat.
"(Serta) membangun hubungan kepercayaan dengan konstituennya," imbuhnya.
Sistem proporsional terbuka, kata AHY, membuka ruang bagi pemilih untuk mengenal langsung calon yang akan menjadi wakil rakyatnya sehingga tidak seperti "membeli kucing dalam karung".
Hal tersebut, lanjut dia, karena pemilu sejatinya milik rakyat sehingga yang berdaulat adalah rakyat. Untuk itu, dia meminta agar hak rakyat untuk memilih dan dipilih tidak diganggu.
"Dengan demikian, berikan ruang sesuai keadilan dalam politik, bagi warga negara yang memiliki hak untuk dipilih," kata AHY.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah menerima Permohonan Uji Materi ("judicial review") Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan Nomor Perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Delapan dari sembilan fraksi parpol di DPR RI menolak sistem pemilu proporsional tertutup atau hanya memilih parta. Mereka adalah Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yakni PDI Perjuangan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
Terkini
-
Sanha ASTRO Umumkan Comeback Solo Mei Ini Lewat Album Bertajuk NO REASON
-
Lika-liku Perasaan Remaja: Dear G Hadirkan Kisah Romansa Berbalut Teka-teki
-
Balas Sambutan Bandung, Jakmania Pastikan Suporter Persib Aman di GBK
-
5 Parfum Pucelle Paling Wangi di Indomaret, Murah dan Bikin Percaya Diri
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kronologi Waketum PSI Bro Ron Dipukul Orang Tak Dikenal, Pelaku Kini Mendekam di Polsek
-
Profil Timnas Prancis: Menanti Sihir Kylian Mbappe untuk Membawa Trofi Emas Pulang
-
Rupiah Keok ke Rp17.410, Subsidi Energi Jebol Rp118 Triliun
-
Bela Nasib Karyawan Malah Dipukul, Polisi Ciduk 2 Pelaku Penganiaya Waketum PSI Bro Ron
-
Tua Tapi Bagus, Ini 5 Motuba yang Masih Worth It di 2026