Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU RI menunda pelaksanaan Pemilu 2024 menuai banyak kecaman.
Salah satunya dari Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Ia mengatakan putusan itu tidak hanya menggugat KPU, melainkan hak publik berdemokrasi.
"Soal yang digugat ini bukan hanya sekadar KPU, tapi yang digugat ini adalah hak publik, hak orang untuk berdemokrasi," kata Doli saat rapat kerja Komisi II DPR RI bersama KPU RI dan Bawaslu di ruang rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023) dikutip dari Antara.
Untuk itu, ia meminta pihak penyelenggara pemilu berkoordinasi secara lebih intensif dalam menghadapi putusan PN Jakarta Pusat tersebut karena tidak hanya sekadar menyangkut eksistensi penyelenggara pemilu.
"Karena yang dibela sekarang hak 270 juta masyarakat Indonesia untuk menggunakan hak politiknya, nah itu tugas kita," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta Ketua KPU Hasyim Asy'ari membuat memori banding tambahan untuk memperkuat banding yang telah diajukan pihaknya ke PN Jakarta Pusat pada Jumat (10/3/2023).
"Sebelum terlambat, bisa membuat memori banding tambahan. Segera ajukan itu pak," jelasnya.
Junimart juga menyampaikan kesiapannya berdiskusi untuk memberikan pokok-pokok pikiran dalam membantu upaya hukum yang ditempuh KPU dalam menghadapi putusan PN Jakarta Pusat.
"Kalau diminta pokok pikiran, kami siap, kami enggak politik di sini pak, kami enggak mau pemilu ditunda, tapi jangan sampai karena putusan ini pemilu jadi tertunda, beda konotasinya, ditunda dan tertunda," tuturnya.
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan bahwa persoalan putusan PN Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu bukan sesuatu yang sederhana.
"Kita sedang menghadapi sesuatu yang sangat dahsyat, apalagi isu-isu yang berkembang bahwa pemilu akan ditunda ini bukan main-main, jadi persoalan ini bukan sederhana," imbuhnya.
Dia menilai putusan PN Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu itu tidak hanya menjadi tanggung jawab KPU saja selaku penyelenggara pemilu.
"Juga merupakan tanggung jawab kami beserta Pemerintah terutama adalah mitra daripada kami sehingga kami sangat serius dalam menyikapi ini," katanya.
Ia mengapresiasi upaya hakim banding yang ditempuh KPU terhadap putusan PN Jakarta Pusat tersebut.
"Karena ini kalau tidak dilakukan banding tentu menjadi inkrah, kalau menjadi inkrah tentu ini menjadi malapetaka (pemilu tertunda)," ucapnya.
Dalam kesimpulan rapat kerja yang membahas mengenai Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU RI menunda pelaksanaan Pemilu 2024, Komisi II DPR RI bersama penyelenggara pemilu yakni Bawaslu RI, KPU RI, dan DKPP RI sepakat melanjutkan tahapan Pemilu 2024,
"Komisi II bersama Bawaslu RI, KPU RI, dan DKPP RI mengambil sikap untuk tetap melanjutkan tahapan pemilu tahun 2024 sesuai yang diamanatkan oleh UUD 1945," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di ruang rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.
Sebelumnya dalam persidangan di PN Jakpus, Jakarta, Kamis (2/3), majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Minggu Pagi Berdarah di Jaksel, Polisi Ringkus 6 Pemuda Bersamurai Saat Tawuran di Pancoran
-
Masa Depan Penegakan HAM Indonesia Dinilai Suram, Aktor Lama Masih Bercokol Dalam Kekuasaan
-
Anggota DPR Sebut Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi
-
3 Fakta Menarik Marapthon Season 3: The Last Tale, Sudah Mulai Tayang!
-
Jadwal Libur Sekolah SMA Sederajat Riau Selama Ramadan dan Lebaran 2026
-
Google Spil Tiga Jenis Kemitraan dengan Media di HPN 2026, Apa Saja?
-
Bocoran Rilis iPhone 18 Versi Standar Awal 2027, iPhone 18 Pro Tahun Ini
-
KBRI Singapura Pastikan Pendampingan Penuh Keluarga WNI Korban Kecelakaan Hingga Tuntas
-
Jangan Lewatkan! Jadwal Derbi Indonesia di Eredivisie: Maarten Paes vs Justin Hubner
-
Bocoran Spesifikasi iPhone 17e yang Dikabarkan Launching Bulan Ini