/
Jum'at, 17 Maret 2023 | 14:31 WIB
Profil Lina Mukherjee. ([Instagram/@linamukherjeereal])

Laporan itu tercatat di SPKT Polda Sumatera Selatan dengan nomor LPN/82/III/SPKT.

"Kami melaporkan influencer yang telah membuat konten dengan mencampuradukkan antara SARA dan aqidah," kata Ustaz M Syarif Hidayat, dikutip Jumat (17/3/2023).

"Kontennya mencontohkan hal yang diharamkan dalam agama kita," sambungnya.

Syarif pun mengaku khawatir aksi makan daging babi yang dilakukan Lina Mukherjee akan diikuti banyak orang.

Sebab, seleb TikTok sama halnya dengan seorang influencer maupun selebgram yang mampu memberikan pengaruh terhadap pengikut ataupun warganet di media sosial lainnya.

Load More