Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memberikan update soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Dito Mahendra.
"Tentu KPK akan mendalami lebih lanjut kepemilikan senjata api tersebut, termasuk apakah ada kaitan dengan dugaan TPPU yang saat ini KPK sedang lakukan," katanya.
Ali mengatakan KPK mempunyai kewenangan soal penelusuran pembelian senjata api tersebut karena senjata api tersebut diduga dibeli dengan uang hasil korupsi.
Meski demikian penanganan soal senjata api tersebut akan dilakukan bersama dengan pihak kepolisian.
"Modus TPPU saat ini begitu kompleks, bisa jadi membelanjakan, menyamarkan, dan menyembunyikan asal-usul hasil tindak pidana korupsi sebagai 'predicate crime'-nya, sebagai tindak pidana asalnya,yang menjadi kewenangan KPK saat ini," ujarnya.
Penyidik KPK menemukan 15 pucuk senjata api yang terdiri atas lima pistol Glock, satu pistol S&W, satu pistol Kimber Micro, dan delapan senjata api laras panjang saat menggeledah rumah Dito Mahendra di Jakarta Selatan pada Senin (12/3).
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan TPPU untuk tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
Dito sebelumnya telah diperiksa Penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap dan TPPU untuk tersangka Nurhadi pada Senin (6/2).
Saat itu penyidik mengonfirmasi soal aset yang berkaitan dengan tersangka NHD, salah satunya terkait dengan kepemilikan satu unit kendaraan roda empat.
Baca Juga: Foto Rumah Mewah Jadi Viral, Pejabat Bea Cukai Diperiksa KPK selama Tujuh Jam
Sebelumnya, Dito sempat tiga kali mangkir dari panggilan KPK masing-masing pada 8 November 2022, 21 Desember 2022, dan 5 Januari 2023.
Ali kemudian menerangkan yang bersangkutan tidak hadir karena telah pindah rumah ke alamat baru dan tidak menerima surat panggilan dari lembaga antirasuah tersebut.
Nama Dito Mahendra dikenal publik setelah dirinya melaporkan artis Nikita Mirzani atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Polres Serang Kota, Banten.
Laporan tersebut berlanjut hingga persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang dan majelis hakim kemudian memutus Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Mengapa Kita Semakin Impulsif? 5 Faktor Pemicu dari Dunia Maya
-
Light Novel Isekai Romantis Populer Karya Kotoko Resmi Dapat Adaptasi Anime
-
Eks Klub Justin Hubner Menggila, Jaga Asa Bertahan di Premier League usai Bungkam Aston Villa
-
Indonesia Emas 2045 Butuh Koperasi Modern dan Generasi Produktif
-
Daftar Lokasi Penukaran Uang Baru di Bandung: Bank hingga ATM Pecahan Rp20 Ribu
-
Kreasi Takjil Makin Inovatif: Dari Kolak Klasik Menuju Kreasi Dessert Jelly yang Estetik
-
19 Kode Redeem FC Mobile 28 Februari 2026, Waktunya Panen Raya Ribuan Permata
-
Demo Mahasiswa Jadi Berkah Ramadan, Pedagang Starling Raup Cuan 3 Kali Lipat
-
Nubia Neo 3 GT 5G Hadir Bawa RAM Lebih Besar, Jadi HP Gaming Entry Level
-
Terpopuler: 7 Gaya Glamor Istri Gubernur Kaltim, Kapan THR ASN Cair?