Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memberikan update soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Dito Mahendra.
"Tentu KPK akan mendalami lebih lanjut kepemilikan senjata api tersebut, termasuk apakah ada kaitan dengan dugaan TPPU yang saat ini KPK sedang lakukan," katanya.
Ali mengatakan KPK mempunyai kewenangan soal penelusuran pembelian senjata api tersebut karena senjata api tersebut diduga dibeli dengan uang hasil korupsi.
Meski demikian penanganan soal senjata api tersebut akan dilakukan bersama dengan pihak kepolisian.
"Modus TPPU saat ini begitu kompleks, bisa jadi membelanjakan, menyamarkan, dan menyembunyikan asal-usul hasil tindak pidana korupsi sebagai 'predicate crime'-nya, sebagai tindak pidana asalnya,yang menjadi kewenangan KPK saat ini," ujarnya.
Penyidik KPK menemukan 15 pucuk senjata api yang terdiri atas lima pistol Glock, satu pistol S&W, satu pistol Kimber Micro, dan delapan senjata api laras panjang saat menggeledah rumah Dito Mahendra di Jakarta Selatan pada Senin (12/3).
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan TPPU untuk tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
Dito sebelumnya telah diperiksa Penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap dan TPPU untuk tersangka Nurhadi pada Senin (6/2).
Saat itu penyidik mengonfirmasi soal aset yang berkaitan dengan tersangka NHD, salah satunya terkait dengan kepemilikan satu unit kendaraan roda empat.
Baca Juga: Foto Rumah Mewah Jadi Viral, Pejabat Bea Cukai Diperiksa KPK selama Tujuh Jam
Sebelumnya, Dito sempat tiga kali mangkir dari panggilan KPK masing-masing pada 8 November 2022, 21 Desember 2022, dan 5 Januari 2023.
Ali kemudian menerangkan yang bersangkutan tidak hadir karena telah pindah rumah ke alamat baru dan tidak menerima surat panggilan dari lembaga antirasuah tersebut.
Nama Dito Mahendra dikenal publik setelah dirinya melaporkan artis Nikita Mirzani atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Polres Serang Kota, Banten.
Laporan tersebut berlanjut hingga persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang dan majelis hakim kemudian memutus Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Kasus Korupsi Tambang Rp500 Miliar, Eks Kadistamben Kutai Kartanegara Ditahan
-
Gandeng TikTok, Kemnaker Siapkan Talenta Digital untuk Perluas Kesempatan Kerja
-
Datangi Polsek Dente Teladas dengan Pede, Koboi Pemilik Revolver Ini Malah Masuk Perangkap
-
Ada Dowoon dan Lee Chae Min, Variety Show Take a Hike Siap Tayang Agustus
-
Jadi Suami Dingin, Emir Mahira Jaga Jarak dengan Zee Asadel Sebelum Syuting Kupilih Jalur Langit
-
Wajah Lebih Terdefinisi Tanpa Operasi, Tren Kontur Presisi Jadi Pilihan Baru Perawatan Estetika
-
Kantor KSOP dan Pelindo Dumai Digeledah Kejati Riau
-
Duel Berdarah 2 Saudara di Pasar Kopindo Metro: Pria Ini Terkapar dengan Telinga Nyaris Putus
-
Kemnaker Dorong Dunia Usaha dan Industri Buka Peluang Kerja Bagi Lansia
-
Belanja Lebaran 2026 Cetak Rekor, Kelas Menengah dan Gen Z Jadi Penggerak Ekonomi Indonesia