/
Selasa, 28 Maret 2023 | 17:54 WIB
ILUSTRASI Penjualan Produk Thrifting (Antara)

Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki mengapresiasi langkah Polri dan Bea Cukai yang melakukan penindakan terhadap kegiatan impor pakaian bekas ilegal.

Menurut Teten, upaya ini sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo kepada seluruh pemangku kepentingan dan aparat penegak hukum untuk mengatasi impor pakaian bekas ilegal.

"Sudah lama pasar domestik Indonesia dikuasai oleh impor ilegal dan legal," katanya.

Teten menyebut pangsa pasar produsen domestik antara tahun 2019-2022 sekitar 27 persen, impor pakaian dan alas kaki legal menguasai rata-rata 43 persen pasar dalam negeri, dan pasar dari impor China 17,4 persen,

"Yang unrecorded impor, termasuk impor pakaian ilegal dan alas kaki ilegal sekitar 31 persen," persen.

Pada tahun 2020, lanjut Teten, unrecorded impor tercatat hingga Rp 110,82 triliun dibanding impor legal Rp 100,46 triliun. Kondisi ini sudah berlangsung lama sehingga produsen UMKM tergerus oleh produk impor ilegal maupun legal.

Membanjirnya pakaian bekas yang diimpor secara ilegal itu membuat produk UMKM tidak bisa bersaing di pasaran.

"Yang ilegal ini sampah. Apa yang dilakukan hari ini bagian dari pemerintah untuk melindungi produsen UMKM di sektor pakaian dan alas kaki domestik ini jadi bagian dari ekosistem bagaimana pemerintah melindungi bisnis yang lebih baik," kata Teten.  

Baca Juga: Ogah Ikut Campur Soal Timnas Israel, Airlangga Golkar: Saya Ketum Wushu

Load More