Keluarga korban David Ozora (17) tegas menolak diversi dengan pelaku anak AG alias Agnes Gracia. Ini lantaran korban mengalami cedera parah sehingga harus dirawat intensif di ruang ICU selama 38 hari.
"Perbuatan anak tidak diawali dengan niat jahat saja misalnya kelalaian hingga kecerobohan mengakibatkan dampak dan kerugian terhadap orang lain, itu saja susah untuk diterima diversinya," ujar Kuasa Hukum David, Melissa Anggraeni.
Melissa pun meminta masyarakat menghormati proses hukum dan mendoakan kesembuhan bag David. Dia sangat berharap majelis hakim lebih berpihak kepada korban.
Sementara itu, Jonathan Latumahina, ayah David Ozora, akan menjadi saksi dalam sidang perkara pelaku anak AG terkait kasus penganiayaan.
"Dalam sidang anak ini tentu orangtua ananda D akan hadir karena sempat diperiksa, jadi akan memberikan kesaksian di dalam persidangan tertutup ini," kata Melissa.
Melissa menyatakan pihaknya masih belum mengetahui jadwal persidangan selanjutnya lantaran Kamis (29/3) besok masih menjalani eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum AG.
Dia menambahkan belum bisa menyampaikan keterangan lebih lanjut lantaran sidang sistem pengadilan peradilan anak dilaksanakan secara tertutup.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan sidang dakwaan AG selaku anak berkonflik dengan hukum terkait kasus penganiayaan berlanjut setelah musyawarah dengan keluarga D selaku korban melalui diversi gagal menemui kesepakatan.
"Hakim yang bersangkutan sudah menyampaikan pada hari ini juga akan dilakukan sidang dakwaan pertama," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Baca Juga: Kondisi Terkini David, Ayah Sebut Ada yang Mengemis Simpati Publik Demi Mendapat Vonis Ringan
Djuyamto menyatakan hakim telah menyampaikan dari pihak keluarga korban David Ozora tidak bersedia menerima kesepakatan yang ditawarkan yang artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian secara diversi.
Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan undang-undang apabila diversi gagal maka dilanjutkan dengan proses persidangan yang dilaksanakan secara tertutup.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadan, Ratusan Paket Makanan Disalurkan di Muara Baru Jakarta
-
Bawa Belasan Tahanan, Mobil Polisi Terbalik di Dumai
-
Agensi Konfirmasi Seo Youngeun Keluar dari Kep1er, Grup Lanjut 6 Member
-
Persiapan Lebaran, Viva Queen Luncurkan Dua Facial Foam untuk Kulit Bersih dan Glowing
-
Pengusaha Mal Full Senyum Pada Momen Ramadan dan Lebaran Tahun Ini
-
Ramadan, Imlek hingga Nyepi Bertemu, Ada Festival Lintas Budaya yang Meriah dan Inklusif di Sini
-
Studi Oxford Economics Ungkap Dampak Bisnis McDonalds di Indonesia
-
Fred Grim Lakukan Perubahan Starting XI Jelang Ajax vs Groningen, Maarten Paes Dicadangkan?
-
Setelah 2 Tahun, The King's Warden Jadi Film Korea Pertama Lampaui 10 Juta Penonton
-
Timun Suri dan Blewah Laris Manis Diburu Warga Saat Ramadan