Keluarga korban David Ozora (17) tegas menolak diversi dengan pelaku anak AG alias Agnes Gracia. Ini lantaran korban mengalami cedera parah sehingga harus dirawat intensif di ruang ICU selama 38 hari.
"Perbuatan anak tidak diawali dengan niat jahat saja misalnya kelalaian hingga kecerobohan mengakibatkan dampak dan kerugian terhadap orang lain, itu saja susah untuk diterima diversinya," ujar Kuasa Hukum David, Melissa Anggraeni.
Melissa pun meminta masyarakat menghormati proses hukum dan mendoakan kesembuhan bag David. Dia sangat berharap majelis hakim lebih berpihak kepada korban.
Sementara itu, Jonathan Latumahina, ayah David Ozora, akan menjadi saksi dalam sidang perkara pelaku anak AG terkait kasus penganiayaan.
"Dalam sidang anak ini tentu orangtua ananda D akan hadir karena sempat diperiksa, jadi akan memberikan kesaksian di dalam persidangan tertutup ini," kata Melissa.
Melissa menyatakan pihaknya masih belum mengetahui jadwal persidangan selanjutnya lantaran Kamis (29/3) besok masih menjalani eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum AG.
Dia menambahkan belum bisa menyampaikan keterangan lebih lanjut lantaran sidang sistem pengadilan peradilan anak dilaksanakan secara tertutup.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan sidang dakwaan AG selaku anak berkonflik dengan hukum terkait kasus penganiayaan berlanjut setelah musyawarah dengan keluarga D selaku korban melalui diversi gagal menemui kesepakatan.
"Hakim yang bersangkutan sudah menyampaikan pada hari ini juga akan dilakukan sidang dakwaan pertama," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Baca Juga: Kondisi Terkini David, Ayah Sebut Ada yang Mengemis Simpati Publik Demi Mendapat Vonis Ringan
Djuyamto menyatakan hakim telah menyampaikan dari pihak keluarga korban David Ozora tidak bersedia menerima kesepakatan yang ditawarkan yang artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian secara diversi.
Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan undang-undang apabila diversi gagal maka dilanjutkan dengan proses persidangan yang dilaksanakan secara tertutup.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
XLSMART Sambut Putusan MK soal Kuota Hangus, Siap Hadirkan Layanan Seluler Lebih Transparan
-
Review Cashero: Menyajikan Konsep Heroik yang Unik dan Sangat Menghibur!
-
Isuzu Dukung Implementasi Zero ODOL Demi Keamanan dan Ketahanan Kendaraan
-
Anime Digimon Baru Resmi Diumumkan Jelang Anniversary ke-30, Tayang 2027
-
Dugaan Prajurit TNI Aniaya Brimob Hingga Tewas di Slipi, Mabes TNI: Pasti Diproses!
-
5 Rekomendasi Sepatu Lari 910 Nineten Terbaik untuk Daily Run, Nyaman Dipakai Sesuai Review
-
Lewat Roadshow, OBAGI Medical Bawa Edukasi Medical-Grade Skincare di Foreverskin Clinic
-
Persija Tantang Persib di Semifinal Piala Presiden 2026, STY Utamakan Proses Ketimbang Gelar
-
Sunscreen Apa yang Bisa Memutihkan Wajah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik sesuai Review dan Harga
-
Gojek Salurkan 35.000 Paket Perlengkapan Sekolah untuk Anak Mitra Driver di 100 Kota