Pengacara kondang Hotman Paris mengunggah video momen tengah berbincang dengan seorang asisten pribadi atau aspri cantik melalui akun Instagram miliknya @hotmanparisoffial pada Kamis (30/3/2023) sekira pukul 15.00 WIB. Unggahan itu membuat netizen bertanya-tanya, mengapa Hotman Paris bisa begitu tenang usai menerima kenyataan kliennya Teddy Minahasa dituntut hukuman mati di hari yang sama.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati.
"Ada gosip yang beredar, katanya kamu sudah punya tiga anak," kata Hotman Paris.
Unggahan itu membuat beberapa netizen bertanya. Bagaimana Hotman Paris bisa begitu tenang usai menghadapi vonis mati kliennya, Teddy Minahasa.
Ada juga yang menyebut unggahan video bersama aspro cantik itu merupakan upaya Hotman Paris untuk mengalihkan pemberitaan vonis mati Teddy Minahasa.
"Pengalihan isu aja ini. Kasus yg tuntutan mati mantan kapolda, gmn itu..." tulis @chand.ira****.
Tensi Hotman Paris Sempat Naik
Berbeda dengan yang telihat di dunia maya, tensi Hotman Paris sempat naik pada sidang pembacaan vonis kliennya, Teddy Minahasa.
"Jelas dong kalau dihukum mati, tensi kami agak naik itu wajar, kan pada saat itu masih mikirin klien," kata Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Baca Juga: Gubernur Bali Ajak Masyarakat Bali Berdoa Agar FIFA Tergerak Hatinya
Meski begitu, Hotman mengaku sudah ada prediksi mengenai tuntutan hukuman mati, karena jaksa penuntut umum sebelumnya telah menuntut terdakwa Dody Prawiranegara dengan hukuman pidana 20 tahun penjara.
"Kami ini kan membela klien, mencari kebenaran, pengacara itu bukan membela orang jahat, tapi mencari kebenaran, apakah itu nanti bersalah atau tidak itu terserah pada hakim," katanya.
Sebelumnya diberitakan, JPU menilai Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu milik Teddy Minahasa.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, sesuai dakwaan pertama kami," kata JPU Iwan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Sinopsis Nameless, Film Action Thriller Jepang yang Dibintangi Jiro Sato
-
Lonceng Terakhir di Ruang Kelas
-
8 Tips Membuat Bekal Anak agar Lahap Makan Sayur Tanpa Drama
-
Kekayaan Soimah yang Menikahkan Aksa Uyun dan Yosika Ayumi di Pendoponya
-
Promo Indomaret 7-13 Mei 2026, Diskon hingga 30 Persen Kebutuhan Rumah Tangga
-
11 Sayuran untuk Lalapan yang Bikin Makan Lebih Nikmat dan Sehat
-
Link Live Streaming Persija vs Persib: El Clasico Penentu Arah Juara Super League
-
Stok Solar Kembali Tersedia di Harga Rp30.890 per Liter
-
Biaya Ongkir di E-Commerce Bikin Heboh, Mendag Buka Suara
-
Waspada! Sapi Berdokumen Palsu dari Jembrana Terungkap, Karantina Bali Amankan 25 Ekor