Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mat. Terdakwa kasus peredaran narkoba itu dijadwalkan menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan jaksa pada Kamis (13/4/2023) mendatang.
Hal tersebut dikatakan Hakim Ketua Jon Sarman Saragih saat menutup sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
"Sidang berikutnya tanggal 13 April 2023 hari Kamis jam 09.00 WIB. Agenda persidangannya nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa."
"Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Dengan demikian, sidang hari ini dinyatakan ditutup," kata Jon di muka sidang.
Sebelumnya, Jon Sarman menyarankan agar sidang pembelaan digelar pekan depan.
Namun Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengaku membutuhkan waktu lebih untuk mempersiapkan nota pembelaan.
Atas beberapa pertimbangan, akhirnya Teddy diizinkan untuk mempersiapkan nota pembelaan selama dua minggu ke depan.
Usai persidangan, Hotman enggan menjelaskan secara rinci terkait persiapan nota pembelaan kala ditanya awak media.
"Kita akan jawab nanti semuanya dalam pledoi ya. Seperti saya bilang tadi kalau dari segi hukum dakwaan ini memang batal demi hukum," kata Hotman
Baca Juga: Hotman Paris Unggah Video Bareng Cewek Cantik Usai Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh jaksa lantaran terbukti secara sah terlibat dalam proses penjualan sabu serta menikmati hasil penjualannya.
Dalam tuntutan, jaksa menyebut tidak ada pertimbangan yang meringankan selama proses perumusan tuntutan.
"Hal hal yang meringankan tidak ada," kata Jaksa Iwan Ginting saat membacakan tuntutan di muka sidang.
Beberapa hal justru dinilai jaksa sebagai pertimbangan yang memberatkan Teddy. Di antaranya Teddy dianggap menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Selain itu, Teddy tidak mengakui seluruh perbuatannya terkait penjualan sabu hasil penyisihan barang bukti. Teddy juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
"Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel," kata jaksa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Festival Lahan Basah Pertama di Indonesia Hadir dari Tempirai, Merawat Tradisi yang Hampir Hilang
-
Dekat dengan Umat, Bank Sumsel Babel Salurkan Dukungan untuk Pengembangan Fasilitas Keagamaan
-
Jelang Idul Adha, PTBA Gelar Pelatihan Penyembelihan Kurban Agar Sesuai Syariat
-
7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
-
Sepatu Lari Lokal Makin Viral, Tapi 5 Hal Ini Masih Bikin Sebagian Runner Ragu?
-
Banjir Air Mata, Nonton Duluan Film Yang Lain Boleh Hilang, Asal Kau Jangan, Sukses Mengharu Biru
-
DVI Mulai Cocokkan DNA Keluarga Korban Bus ALS di Muratara yang Belum Teridentifikasi
-
SPMB Pontianak Dibuka Juni 2026, Orang Tua Jangan Sampai Ketinggalan Jadwal Ini
-
Pengendara Diminta Waspada, Jalan Desa di Landak Mendadak Ambles dan Berbahaya saat Malam
-
Sinopsis Film The Sheep Detectives, Misteri Pembunuhan yang Diselidiki Kawanan Domba