/
Kamis, 20 April 2023 | 08:37 WIB
Ilustrasi Mario Dandy Satriyo, tersangka kasus penganiayaan David. ([Suara.com/Iqbal])

Hal ini karena Mario Dandy dengan sengaja menyebarkan video penganiayaan kepada tiga orang berbeda. Sehingga menyebabkan adanya kemungkinan bertambahnya masa hukuman Mario Dandy.

Kesimpulan

Unggahan video dengan klaim bahwa Mario Dandy dituntut vonis mati karena terbukti lakukan pembunuhan berencana adalah tidak benar . 

Faktanya Mario Dandy dinyatakan sebagai tersangka atas pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Karenanya, konten yang mengklaim Mario Dandy dituntut vonis mati masuk dalam kategori konten yang dimanipulasi.

Load More