Fakta persidangan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora Latumahina dengan tersangka AG (15) mengungkap hal cukup mengejutkan publik.
AG menurut keterangan dari Hakim Tunggal Sri Wahyuni membongkar akar dari masalah penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy kepada David Ozora.
Kepada Mario Dandy, AG mengaku bahwa ia telah diperkosa oleh David Ozora. Namun fakta persidangan mengungkap hal sebaliknya.
"Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak ini tidak mengalami trauma," kata Sri Wahyuni seperti dikutip dari Suara.com
Menurut Sri Wahyuni, AG telah melakukan hubungan seks dengan Mario Dandy sebanyak 5 kali. Sontak saja rekaman suara hakim membacakan fakta ini jadi viral di media sosial.
Sejumlah netizen pun memberikan komentar pedas yang ditujukan kepada AG.
"pacaran baru satu bulan tapi udah main sampe 5kalii, udah bener” jadii," cuit salah satu akun Twitter.
"15 tahun gua baru diajarin bawa motor supra, ini udah staycation," sambung akun lainnya.
"Jangan panggil aku anak kecil paman!" timpal akun lainnya.
Baca Juga: Tok! AG Divonis 3 Tahun 6 Bulan, Rekam Jejak Mantan Kekasih Mario Dandy hingga Berujung Penjara
"Ya nakal nakal ya aku dlu Paling berantem doang. Lah pergaulan sekarang ngeri,"
Sebelumnya, AG divonis 3 tahun 6 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.
"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," kata Hakim tunggal, Sri Wayhuni Batubara seperti dikutip dari Suara.com
Vonis dari Hakim Sri ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa yakni menjalani pembinaan selama 4 tahun di LPKA.
Hakim Sri menyebut bahwa AG terbukti secara sah bersalah melakukam penganiayaan terhadap David. Vonis itu sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yakni Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat.
Berita Terkait
-
Telusur Babak Perjalanan AG: Peran Jahat di Kasus David hingga Ikut Divonis
-
7 Fakta Biaya Pengobatan David Tembus Rp1,2 Miliar, Mario Dandy Tak Bantu Sepeser Pun
-
Akhirnya Terungkap Juga AGH Cuma Ngarang Bebas soal Ngaku Diperkosa David Ozora
-
Sudah Lepas Selang Kanul Trakeostomi, Benarkah David Ozora Terancam Buta Warna Setelah Dianiaya Mario Dandy?
-
David Latumahina Tak Tahu Para Pelaku Penganiayaan Mulai Diadili
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Mauro Zijlstra Resmi ke Persija Jakarta, Bos Sebut Investasi Jangka Panjang untuk Lini Depan Tim
-
5 Mobil Paling Irit Biaya Servis, Sparepart Melimpah dan Ringan Buat Harian
-
Ledakan Petasan ke Emil Audero, Inter Milan Didenda Hampir Rp 1 Miliar!
-
Punya 21 Caps Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Rp 12,17 Miliar Cetak Gol Bantai Klub Filipina
-
Pena Rp2 Ribu vs MBG Ratusan Triliun: Di Mana Nurani Pendidikan Kita?
-
Jakarta Pertamina Enduro vs Jakarta Electric: Megawati Hangestri Pede Menang di Kandang
-
Kunci Jawaban Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial Kelas VI: Uji Kompetensi Halaman 30
-
Kejutan Kasus BJB! 5 Fakta KPK Buka Peluang Panggil Aura Kasih Terkait Aktivitas Ridwan Kamil
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Tol Padang-Pekanbaru Seksi Sicincin-Bukittinggi Butuh Rp 25,23 Triliun, Target Beroperasi 2031