/
Senin, 01 Mei 2023 | 16:30 WIB
Cek Fakta: klaim Presiden Jokowi gantung Anas Urbaningrum di Monas. (YouTube)

Baru-baru ini beredar kabar Presiden Jokowi alias Joko Widodo terpaksa jatuhkan sanksi gantung pada mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Kabar yang mengklaim Presiden Jokowi gantung Anas Urbaningrum di Monas beredar melalui video yang diunggah kanal YouTube Ruang Indonesia.

“JOKOWI TERPAKSA JATUHKAN SANKSI GANTUNG PADA ANAS,” tulis narasi video unggahan kanal YouTube tersebut.

Sementara pada thumbnail video tersebut dituliskan klaim Anas Urbaningrum tak bisa bayar hutang ke negara hingga Jokowi terpaksa jatuhkan sanksi gantung di Monas.

"BREAKING NEWS...!!
TAK BISA BAYAR HUTANG KE NEGARA
JOKOWI TERPAKSA JATUHKAN SANKSI GANTUNG DI MONAS," tulis thumbnail video tersebut.

Lantas benarkah Presiden Jokowi Gantung Anas Urbaningrum di Monas karena tak bisa bayar hutang ke negara?

Penjelasan Cek Fakta

Video berisi klaim Presiden Joko Widodo menjatuhkan hukuman gantung kepada Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, yang sebelumnya tersandung kasus korupsi proyek Hambalang diunggah kanal YouTube Ruang Indonesia.

Setelah disaksikan hingga akhir video, tidak ada informasi yang berkaitan dengan klaim pada narasi dan thumbnail video tersebut. 

Baca Juga: CEK FAKTA: Keputusan Anas Urbaningrum Gandeng Yusril Berbuah Manis, Akhirnya SBY Diamankan KPK, Benarkah?

Narasi yang dibacakan dalam video tersebut identik dengan artikel Warta Ekonomi yang diunggah pada 17 April 2023 dengan judul “Baru Keluar dari Penjara, Anas Urbaningrum Ngaku Banyak Utang, Ternyata…”

Artikel itu menjelaskan tentang hutang Anas urbaningrum. Meski demikian, hutang tersebut bukanlah utang uang melainkan kurangnya waktu berkumpul bersama. 

Anas Urbaningrum menganggap hal tersebut sebagai utang yang harus segera dilunasi.

Anas Urbaningrum mengatakan selama di dalam penjara dirinya terbatas menjalin silaturahmi dengan keluarga besarnya. 

Karenanya setelah bebas baru-baru ini Anas Urbaningrum akan fokus melakukan hal ini.

Sebelumnya, Anas Urbaningrum menjalani hukuman 8 tahun penjara di Lapas Sukamiskin Bandung. Anas Urbaningrum dinyatakan bebas pada 11 April 2023.

Load More