Pengacara Hotman Paris Hutapea memastikan kliennya, Teddy Minahasa, akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Diketahui, Teddy Minahasa divonis pidana seumur hidup terkait kasus peredaran sabu, Selasa (9/5/2023). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, jaksa menuntut Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati.
Hotman Paris sendiri memastikan Teddy akan mengajukan banding.
"Setelah sidang putusan vonis tadi menyatakan Teddy Minahasa dituntut penjara seumur hidup, Teddy meminta untuk ajukan banding," ungkap Hotman usai sidang vonis.
Hotman menambahkan, kliennya merasa bingung dengan putusan hakim. Sebab diklaimnya banyak hal yang tak dipertimbangkan.
"Teddy sudah mengeluarkan perintah agar pada tanggal 28 September musnahkan, tetapi kok masih ada penjualan Oktober?"
"Antara September sampai Oktober, jaksa maupun hakim tidak mempertimbangkan apakah ada bukti bahwa Teddy Minahasa masih suruh jual," ungkap Hotman.
Harusnya, kata Hotman, hal tersebut dipertimbangkan. Kalaupun ditolak harusnya dipertimbangkan dulu.
Baca Juga: Divonis Seumur Hidup, Ini Hal yang Memberatkan Hukuman Teddy Minahasa
Hotmat melanjutkan, tidak ada juga uji laboratorium perbandingan antara sabu yang ada di sini dengan sabu yang ada di Bukittinggi.
"Selain itu, mengenai menikmati uang, tidak ada saksi. Saksi yang ada hanya si Doddy. Tidak ada saksi yang mengatakan dia (Teddy) menerima uang sama sekali. CCTV juga mengatakan tidak," katanya.
Hotman melanjutkan, dalam persidangan juga tidak ada saksi yang mengatakan penukaran sabu dengan tawas. Karena itu, Teddy Minahasa ajukan banding.
"Perjuangan masih panjang. Masih ada banding, kasasi dan Peninjauan Kembali (PK)," pungkas Hotman Paris.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Honor X80 GT Dirumorkan Bawa Baterai 13.080 mAh, Siap Guncang Industri Ponsel!
-
Prabowo Minta Pengusaha Batu Bara dan Kelapa Sawit Prioritaskan Kebutuhan Nasional
-
45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
-
Feri Amsari: Negara Harus Ungkap Pelaku Serangan Andrie Yunus atau Dianggap Bagian dari Kejahatan
-
Ditanya "Sekarang Kerja di Mana" saat Jobless? Begini Cara Ngeles secara Elegan
-
Profil Bupati Cilacap Syamsu Auliya Rachman yang Terjaring OTT KPK, Harta Tembus Rp11 Miliar
-
BRI Permudah Kredit Mobil dan EV, Ajukan Langsung di Super Apps BRImo
-
BRI Hadirkan Kredit Mobil dan EV via Super Apps BRImo, Bunga Mulai 2,85%
-
Pegang Data Intelijen, Prabowo Ungkap Motif Pengamat yang Sering Sebut Indonesia Hancur
-
Becak Listrik Gratis dari Prabowo Bikin Bahagia Lansia di Ngawi, Tak Perlu Lagi Mengayuh Berat!