Seorang pejabat eselon 2 Pemkot Cilegon tepatnya Asisten Daerah atau Asda II Pemkot Cilegon, Tb Dikrie Maulawardhana (TBM) ditahan Kejari Cilegon, Selasa (9/5/2023).
Pejabat eselon 2 Kota Cilegon, Banten itu ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Pasar Rakyat Grogol di Kecamatan Grogol, Kota Cilegon.
Tb Dikrie Maulawardhana (TBM) diduga terlibat korupsi saat menjabat Sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Disperindag Kota Cilegon pada 2018 lalu.
Tak hanya TBM, Kejari Cilegon juga menahan dua tersangka lainnya yakni BA yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan SES pihak ketiga PT CV Edo Putra Pratama.
Proses pembangunan Pasar Rakyat Grogol diduga mengalami kerugian negara sebesar Rp966 juta dari total nilai proyek Rp2 miliar.
Kasie Pidsus Kejari Cilegon, Muhammad Ansari mengatakan, ketiga tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Serang selama 20 hari ke depan demi kelancaran penyidikan.
Kata Kasie Pidsus, Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Pasar Rakyat Grogol tahun anggaran 2018.
“Dari hasil penyidikan didapatkan bukti permulaan yang patut untuk menetapkan tiga orang tersangka yaitu saudara inisial TDM yang pada saat itu menjabat selalu Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon tahun 2018 dan juga selaku pengguna anggaran dalam kegiatan pembangunan pasar rakyat Grogol,” ujarnya saat konferensi pers.
“Kemudian yang kedua kami juga menetapkan saudara dengan inisal BA selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK dalam kegiatan pembangunan Pasar Rakyat Grogol. Yang ketiga kami juga menetapkan saudara SES selaku pihak swasta dalam kegiatan pembangunan pasar rakyat Grogol tahun anggaran 2018,” ujarnya.
Baca Juga: Teddy Minahasa Banding Vonis Seumur Hidup, Hotman Paris: Perjuangan Masih Panjang
Kata dia, perkara kasus korupsi Pasar Rakyat Grogol ini berawal dari adanya rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) tahun 2015-2019 sebagaimana tercantum dalam Perpres Nomor 2 Tahun 2019 terdapat adanya sasaran perdagangan dalam negeri.
Diketahui, Pembangunan Pasar Rakyat Grogol dalam rangka meningkatkan aktivitas perdagangan domestik yang salah satu sasarannya adalah terbangunnya 5 ribu pasar dari tahun 2015-2019 di seluruh Indonesia.
“Kota Cilegon sendiri pada tahun 2018 itu salah satunya mendapatkan alokasi untuk pembangunan pasar rakyat Grogol dengan alokasi sebesar Rp2 miliar,” ucapnya.
Untuk mendapatkan alokasi DAK fisik penugasan tersebut, tersangka TDM selaku Kadisperindag mengajukan proses perencanaan permohonan pengusulan alokasi dana ke Kementerian Perdagangan.
Namun, pengajuan itu dilakukan tanpa adanya studi kelayakan dan tidak sesuai dengan ketentuan teknis pembangunan pasar rakyat yang termuat dalam Perpres Nomor 5 tahun 2018 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik.
Pengajuan tersebut juga tidak sesuai dengan peraturan Mendag tentang pedoman pembangunan dan pengelolaan sarana perdagangan beserta petunjuk operasional standar teknis kegiatan bidang pasar.
Berita Terkait
-
Cuma Ada 3 SMA Terbaik di Serang Banten, Cek di Sini Daftarnya
-
Klarifikasi Harta Kekayaan Bupati Pandeglang Irna Narulita Rp62 Miliar: Tak Ada Penambahan Aset
-
Pamer Rekor Muri, Wali Kota Cilegon Kena Skak Mat Soal Toleransi Beragama
-
Helldy Agustian Pamer Rekor MURI Sajian Rabeg Terbanyak, Netizen: Gak Bangga, Banyak Pengangguran
-
Balita Korban Penculikan di Cilegon Banten Ditemukan di Pasar Minggu, Korban Dijadikan Pengemis
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
Pemuda di Cikeusal Rudapaksa Siswi SD dan Paksa Korban Curi Emas Orang Tua Lewat Ancaman Video
-
5 Alasan Wajib Nonton Tradisi Seba Baduy: Ada Barongsai, Layar Tancap, Hingga Diplomat 10 Negara
-
Polri Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Pelecehan Seksual 5 Santri Laki-laki
-
Suku Bunga Tinggi, Milenial-Gen Z Kini Lebih Percaya Medsos Ketimbang Brosur Properti
-
Jalur Menuju Situs Gunung Padang Kembali Normal Usai Tertimbun Longsor
-
Siapa yang Bermain? Polemik Kali Ciputat Jadi Ajang 'Saling Serang' Dewan vs Pengembang
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial