"Setelah melalui proses tender pembangunan fisik pasar rakyat Grogol, CV Edo Putera Pratama ditentukan sebagai pemenang tender. Selanjutnya tersangka BA selaku PPK melakukan penunjukan penyedia dan memerintahkan CV Edo Putra Pratama untuk memulai pelaksanaan pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp1,8 miliar lebih," ungkapnya.
"walaupun pada faktanya CV Edo Putra Pratama seharusnya tidak layak menang tender karena tidak memenuhi syarat kualifikasi yang telah ditentukan. Bahkan terdapat dokumen yang palsu atau dipalsukan untuk memenuhi syarat kualifikasi yang telah ditentukan,” imbuh Kasie Pidsus Kejari Cilegon.
Kemudian tersangka TDM selaku pengguna anggaran dan tersangka BA selaku PPK telah secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangannya menyetujui pembangunan pasar rakyat Grogol dilaksanakan oleh pihak yang bukan merupakan personel sebagaimana tersebut dalam kontrak.
“Atas perbuatan tersangka TDM bersama sama tersangka BA dan SES akhirnya dilakukan penilaian oleh penyidik melalui penilaian ahli jasa konstruksi yang independen dan berkesimpulan terhadap bangunan pasar rakyat Grogol dinyatakan tidak dapat difungsikan dan tidak dapat dipakai atau terjadi kegagalan bangunan," katanya.
"Dikarenakan terhadap tersangka TDM maupun tersangka BA dan SES memenuhi syarat alasan objektif maupun subjektif penahanan serta demi memperlancar proses penyidikan, maka terhadap tiga orang tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini 9 Mei 2023," ujarnya.
"Indikasi kerugian berdasarkan hasil penyidikan kami karena ini dianggap tidak dapat dipakai atau difungsikan, maka kerugian yang ditaksir oleh penyidik adalah sebesar Rp966 juta lebih,” umbuhnya.
Berita Terkait
-
Cuma Ada 3 SMA Terbaik di Serang Banten, Cek di Sini Daftarnya
-
Klarifikasi Harta Kekayaan Bupati Pandeglang Irna Narulita Rp62 Miliar: Tak Ada Penambahan Aset
-
Pamer Rekor Muri, Wali Kota Cilegon Kena Skak Mat Soal Toleransi Beragama
-
Helldy Agustian Pamer Rekor MURI Sajian Rabeg Terbanyak, Netizen: Gak Bangga, Banyak Pengangguran
-
Balita Korban Penculikan di Cilegon Banten Ditemukan di Pasar Minggu, Korban Dijadikan Pengemis
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
Terkini
-
Piala Dunia 2026 Tayang Jam Berapa di Indonesia? Ini Jadwal Lengkapnya
-
CFD Perdana Hadir di Ampera 14 Juni, Mampukah Menjadi Ruang Publik Baru Warga Palembang?
-
Bromo Membeku! Salju Pertama 2026 Muncul di Lautan Pasir, Sensasi Dingin yang Memikat Dunia
-
Ole Romeny Bongkar Rahasia Gacor di Timnas Indonesia: Saya Merasa Bebas Saat Pakai Jersey Garuda
-
Review Jujur Prabowo Soal Maung Garuda: Kebal Peluru, Tapi Masih Tembus Air Hujan dan Bunyi 'Gredek'
-
Fakta Sebenarnya Kenapa Semua Klub Malam di Sulsel Dinyatakan Ilegal
-
2 Rekomendasi HP Kamera Optical Zoom, Ketahui Bedanya dengan Digital Zoom
-
Tak Hanya Armada, SDM Jadi Kekuatan Utama Distribusi Energi Nasional
-
DPRD Colek SF Hariyanto, Sebut 80 Ribu Ha Lahan di Riau Masih Tumpang Tindih
-
Ulang Tahun ke-20, BIGBANG Siap Gelar Konser di JIS 2027!