Seorang pejabat eselon 2 Pemkot Cilegon tepatnya Asisten Daerah atau Asda II Pemkot Cilegon, Tb Dikrie Maulawardhana (TBM) ditahan Kejari Cilegon, Selasa (9/5/2023).
Pejabat eselon 2 Kota Cilegon, Banten itu ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Pasar Rakyat Grogol di Kecamatan Grogol, Kota Cilegon.
Tb Dikrie Maulawardhana (TBM) diduga terlibat korupsi saat menjabat Sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Disperindag Kota Cilegon pada 2018 lalu.
Tak hanya TBM, Kejari Cilegon juga menahan dua tersangka lainnya yakni BA yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan SES pihak ketiga PT CV Edo Putra Pratama.
Proses pembangunan Pasar Rakyat Grogol diduga mengalami kerugian negara sebesar Rp966 juta dari total nilai proyek Rp2 miliar.
Kasie Pidsus Kejari Cilegon, Muhammad Ansari mengatakan, ketiga tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Serang selama 20 hari ke depan demi kelancaran penyidikan.
Kata Kasie Pidsus, Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Pasar Rakyat Grogol tahun anggaran 2018.
“Dari hasil penyidikan didapatkan bukti permulaan yang patut untuk menetapkan tiga orang tersangka yaitu saudara inisial TDM yang pada saat itu menjabat selalu Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon tahun 2018 dan juga selaku pengguna anggaran dalam kegiatan pembangunan pasar rakyat Grogol,” ujarnya saat konferensi pers.
“Kemudian yang kedua kami juga menetapkan saudara dengan inisal BA selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK dalam kegiatan pembangunan Pasar Rakyat Grogol. Yang ketiga kami juga menetapkan saudara SES selaku pihak swasta dalam kegiatan pembangunan pasar rakyat Grogol tahun anggaran 2018,” ujarnya.
Baca Juga: Teddy Minahasa Banding Vonis Seumur Hidup, Hotman Paris: Perjuangan Masih Panjang
Kata dia, perkara kasus korupsi Pasar Rakyat Grogol ini berawal dari adanya rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) tahun 2015-2019 sebagaimana tercantum dalam Perpres Nomor 2 Tahun 2019 terdapat adanya sasaran perdagangan dalam negeri.
Diketahui, Pembangunan Pasar Rakyat Grogol dalam rangka meningkatkan aktivitas perdagangan domestik yang salah satu sasarannya adalah terbangunnya 5 ribu pasar dari tahun 2015-2019 di seluruh Indonesia.
“Kota Cilegon sendiri pada tahun 2018 itu salah satunya mendapatkan alokasi untuk pembangunan pasar rakyat Grogol dengan alokasi sebesar Rp2 miliar,” ucapnya.
Untuk mendapatkan alokasi DAK fisik penugasan tersebut, tersangka TDM selaku Kadisperindag mengajukan proses perencanaan permohonan pengusulan alokasi dana ke Kementerian Perdagangan.
Namun, pengajuan itu dilakukan tanpa adanya studi kelayakan dan tidak sesuai dengan ketentuan teknis pembangunan pasar rakyat yang termuat dalam Perpres Nomor 5 tahun 2018 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik.
Pengajuan tersebut juga tidak sesuai dengan peraturan Mendag tentang pedoman pembangunan dan pengelolaan sarana perdagangan beserta petunjuk operasional standar teknis kegiatan bidang pasar.
Berita Terkait
-
Cuma Ada 3 SMA Terbaik di Serang Banten, Cek di Sini Daftarnya
-
Klarifikasi Harta Kekayaan Bupati Pandeglang Irna Narulita Rp62 Miliar: Tak Ada Penambahan Aset
-
Pamer Rekor Muri, Wali Kota Cilegon Kena Skak Mat Soal Toleransi Beragama
-
Helldy Agustian Pamer Rekor MURI Sajian Rabeg Terbanyak, Netizen: Gak Bangga, Banyak Pengangguran
-
Balita Korban Penculikan di Cilegon Banten Ditemukan di Pasar Minggu, Korban Dijadikan Pengemis
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
Terkini
-
Negara Berpotensi Boncos Rp12 Triliun Imbas Jual Beli Titik Dapur MBG
-
Menelusuri Jejak Sunan Giri dalam Balut Sejarah di Novel Saga dari Samudra
-
Ketika Jakarta Berbenah Menjadi Kota yang Lebih Ramah Manusia di HUT Ke-499
-
Mengapa Edison Kembali Jadi Tersangka? Ini Perbedaan Dua Kasus yang Menjerat Bupati Muara Enim
-
Soal Begal Takut Tentara, DPR Ingatkan Proses Pidana Tetap di Tangan Polisi
-
Bek Real Madrid Dean Huijsen Berlatih di TC Bali United Bareng Pemain Keturunan Indonesia
-
Pebalap Muda Indonesia Muhammad Kiandra Ramadhipa Kejar Kemenangan di Moto3 Portugal
-
Kedok Pemulihan Hutan: Benarkah Satgas PKH Hanya Membuka Jalan Bisnis Sawit Agrinas?
-
11 Fakta Unik Piala Dunia 2026 di Meksiko, Kanada, dan Amerika Serikat
-
Erick Thohir Akui Komposisi Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 Belum Pasti