Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka dugaan korupsi proyek BTS. Lantas bagaimana nasib pencalegan Johnny di Partai NasDem?
Diketahui, Johnny merupakan satu dari dua menteri asal NasDem yang telah didaftar maju sebagai bakal caleg di Pemilu 2024 mendatang.
Terkait nasib pencalegan Johnny, pihak KPU menyatakan status bacaleg yang bersangkutan akan gugur jia sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan saat ini KPU masih melakukan verifikasi administrasi bakal caleg.
"Dalam aturan itu harus berkekuatan hukum tetap, harus berstatus putusan hukum tetap, inkrah namanya kalau dalam Undang-Undang Pemilu maupun Peraturan KPU," ujar Idham, Rabu (17/5/2023).
Idham mengatakan urusan bakal caleg merupakan kewenangan partai. Dia mengatakan, dalam hal ini NasDem bisa saja melakukan pergantian bakal caleg.
"Prinsipnya harus berkekuatan hukuman tetap dan saya yakin parpol tersebut juga mempertimbangkan aspek politik, ya kita tunggu saja kebijakan di internal partai seperti apa," katanya.
"Pergantian bisa dilakukan di masa DCS (Daftar Calon Sementara), selama ada SK persetujuan DPP partai yang bersangkutan," sambungnya.
Terpisah, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyebut akan berkonsultasi dengan KPU terkait pencalegan Johnny G Plate.
Baca Juga: Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS, Ini Reaksi Surya Paloh
"Terkait masa pencalegan ini kita akan konsultasikan dengan KPU. Kalau memang KPU menyatakan oke, kita masih berasaskan presumption of innocence, praduga tidak bersalah. Jelas itu," ujarnya.
Selain itu, dia mengatakan bahwa NasDem juga akan memberikan bantuan hukum kepada Johnny G Plate sebagai bagian dari partai.
"Bantuan hukum wajib. Kawan-kawan di luar partai saja minta bantuan, kita kasih, apalagi sekretaris jenderal partai. Ini kewajiban kita untuk memberikannya," tutur Surya Paloh.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
DSI Berpotensi Gerus Laba Emiten, Bisnis AALI hingga ITMG Bisa Lesu
-
Bukan Atas Nama Cinta, MUI Tegaskan Penganiaya YTR di Bandung Tak Boleh Lolos dari Hukuman Berat
-
3 Kali Dihantam Ombak, Nakhoda Tenggelam di Perairan Tanjungsari Pasuruan Ditemukan Tewas
-
Lenovo Yoga Slim Ultra 7 FIFA World Cup 26 Edition:Laptop AI Premium dengan Aura Sang Juara
-
Bocor Rp15.000 Triliun: Angka Fantastis di Tengah Nestapa Gaji Guru Kita
-
Piala Dunia 2026: Jika Terus Dapatkan Suplai, CR7 Sejatinya Tak Kalah Garang Ketimbang Messi
-
Microchip: Tren Migrasi Teknologi Menuju Edge AI Mulai Saingi Dominasi Cloud
-
Lenovo ThinkPad Siap Tempur di Lapangan dan Dunia Digital, Tahan Ekstrem hingga Serangan Siber
-
Waduk di Dunia Diam-Diam Kehilangan Kapasitas Air: Sedimentasi Jadi Ancaman yang Sering Terabaikan
-
Jejak Geng Kelelawar Ulu Belu: 30 Kali Bobol Toko Hingga Kotak Amal, 4 Tersangka Diringkus