/
Kamis, 25 Mei 2023 | 16:28 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. ([Suara.com/M Yasir])

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto meminta penyidik mengedepankan restorative justice (keadilan restoratif) alias penyelesaian di luar jalur hukum, terkait kasus istri korban KDRT jadi tersangka di Depok, Jawa Barat.

Karyoto menjelaskan, dalam kasus ini, pasangan suami istri RJ dan PB sama-sama saling menganiaya. Keduanya pun saling melaporkan kasus KDRT ini ke Polres Metro Depok.

"Kalau memungkinkan untuk restorative justice, akan kita lakukan," kata Karyoto di Mapolres Metro Depok, Kamis (25/5/2023).

"Karena semangat dalam Undang-Undang KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) itu adalah untuk menyatukan kembali sebuah keluarga yang utuh," sambungnya.

Polisi sendiri memutuskan menghentikan sementara kasus suami istri saling aniaya ini. Alasannya karena suami berinisial RJ butuh pengobatan, sedangkan sang istri PB diberi waktu untuk merenung.

"Sementara kita hold dulu, karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu, yang istri biar diberikan waktu, istilahnya kontemplasi," tutur Karyoto.

"Apakah kira-kira nanti dalam waktu tertentu sudah kondisi baik, keduanya akan kita pertemukan kembali," jelasnya.

Kasus ini sendiri mendapat atensi dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Mahfud menghubungi Kapolda Metro Jaya, meminta penanganan kasus tersebut mengedepankan prinsip keadilan.

Baca Juga: Polisi Hentikan Sementara Penyidikan Kasus Istri Korban KDRT Jadi Tersangka di Depok, Ini Alasannya

Atas dasar itu, Karyoto langsung mendatangi Polres Metro Depok untuk mengeceklangsung perkembangan penanganan perkaranya.

"Pak Menkopolhukam sempat menelepon saya. (Kasus ini) menjadi atensi beliau," ujar Karyoto.

Sebelumnya, kasus KDRT suami istri di Depok, viral di media sosial Twitter.

Sebuah cuitan yang diunggah oleh akun @saharahanum dan mengaku sebagai adik korban, pada Selasa (23/5) menyebutkan : 

"Kakak gue korban KDRT malah dijadikan tersangka!!! Dipaksa damai sama suaminya, kakak gue enggak mau malah dijadikan tersangka !!! Twitter please do your magic @DivHumas_Polri @poldametrojaya @polresdepok @KomnasHAM @LBH_Jakarta @KomnasPerempuan @kpp_pa," tulis pengunggah.

Kasatreskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno menjelaskan, polisi menetapkan pasangan suami istri tersebut sebagai tersangka.

Load More