- Para penggiat dan mantan penyelenggara pemilu mendesak DPR RI segera merevisi UU Pemilu guna menjamin kualitas demokrasi serta kepastian hukum.
- Penyusunan regulasi baru harus dilakukan lebih awal untuk menghindari tumpang tindih aturan dengan tahapan pemilu yang sedang berjalan.
- Revisi mendesak dilakukan sebelum Oktober 2026 agar proses seleksi anggota KPU, Bawaslu, dan DKPP yang baru tidak terganggu.
Suara.com - Para penggiat dan mantan penyelenggara pemilu mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera memulai pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
Keterlambatan dalam memperbarui regulasi ini dinilai berisiko mempertaruhkan kualitas demokrasi sekaligus kepastian hukum pada pemilu mendatang.
Mantan penyelenggara pemilu, Idha Budhiati, menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan syarat mutlak bagi terselenggaranya pemilu yang demokratis.
Menurutnya, perbaikan baik dari sisi substansi maupun teknis sangat diperlukan, berdasarkan hasil evaluasi yuridis dan pengalaman empiris berbagai pemangku kepentingan.
“Sudah banyak hal, baik dari aspek substantif maupun teknis, yang perlu diperbaiki dalam penyelenggaraan pemilu ke depan, berdasarkan kajian yuridis maupun empiris,” ujar Idha dalam konferensi pers daring, Senin (4/5/2026).
Idha juga menyoroti pentingnya menindaklanjuti berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ke dalam regulasi baru. Ia mengingatkan agar tidak kembali terjadi tumpang tindih antara penerbitan aturan dengan tahapan pemilu yang sedang berjalan.
“Regulasi yang diterbitkan beririsan dengan tahapan pemilu itu sungguh tidak baik untuk tata kelola pemilu kita. Dampaknya tidak hanya dirasakan penyelenggara, tetapi juga peserta pemilu dan pemilih,” tegasnya.
Senada dengan Idha, perwakilan Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) sekaligus mantan penyelenggara pemilu, Hadar, memperingatkan bahwa tanpa pembahasan segera, kualitas pemilu Indonesia yang belakangan dinilai menurun tidak akan membaik.
Ia menilai, jika waktu pembahasan terlalu sempit, DPR berpotensi hanya melakukan perubahan yang bersifat pragmatis dan tidak menyentuh akar persoalan.
Baca Juga: Ganjar: Sudah Saatnya Kodifikasi Hukum Pemilu Dilakukan
“Kalau ini tidak segera dibahas, kita tidak akan memiliki pemilu yang kualitasnya lebih baik. Karena jika nanti dibahas dalam waktu sempit, yang diubah hanya hal-hal yang tidak menyentuh perbaikan kualitas pemilu,” ujarnya.
Hadar mencontohkan, isu-isu krusial seperti politik uang, transparansi data peserta pemilu, hingga kompleksitas sistem pemilu bagi pemilih kerap terabaikan. Perdebatan justru sering terseret pada isu teknis seperti parliamentary threshold.
Ia juga menyoroti persoalan masa jabatan penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Menurut perhitungannya, proses seleksi penyelenggara baru harus dimulai paling lambat Oktober 2026. Jika revisi UU Pemilu tidak segera diselesaikan, proses tersebut berpotensi terganggu.
“Prosesnya harus dimulai paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan penyelenggara KPU berakhir, yaitu sekitar Oktober. Artinya, waktu yang tersisa kurang dari enam bulan,” jelasnya.
Karena itu, para ahli mengajak masyarakat sipil untuk turut mendorong pemerintah dan partai politik agar serius membahas revisi UU Pemilu. Langkah ini dinilai penting demi melahirkan regulasi yang kuat dan mampu mewujudkan pemilu yang jujur, bersih, efisien, dan tidak rumit.
Reporter: Tsabita Aulia
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
Terkini
-
KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka
-
Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata
-
Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas
-
Kemensos Pastikan 8 Titik Sekolah Rakyat Permanen Masuk Tahap Konstruksi
-
Kasus Korupsi MBG Meluas, 41 Nama Diduga Terlibat usai Penyidik Telusuri Ponsel Sony Sonjaya
-
Kemendagri Percepat Implementasi SP2D Online untuk Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah
-
Kantongi Uang Saku dan Bayar Sendiri Rp233 Juta, Davina Karamoy Beberkan Alur Umrah Bareng Hanania
-
Mahasiswa Kembali Turun ke Jalan, Pimpinan DPR Siap Temui Massa Aksi Besok
-
BGN Jawab Protes Pengusaha, Penghentian MBG Saat Libur Sekolah Demi Efisiensi Anggaran
-
DPR dan OJK Sepakat Benahi Tata Kelola Bursa, Pengawasan Pasar Modal Bakal Diperketat