/
Selasa, 30 Mei 2023 | 15:19 WIB
Mantan Wamenkumham, Denny Indrayana. ((Suara.com/Ria Rizki))

Melalui penjelasannya itu, Denny menyampaikan harapan agar putusan MK tidak mengembalikan sistem pemilu proporsional menjadi tertutup. 

Menurut dia, pilihan sistem pileg bukan wewenang proses persidangan di MK. Melainkan ranah proses legislasi di parlemen.

"Supaya juga putusan yang berpotensi mengubah sistem pemilu di tengah jalan itu tidak menimbulkan kekacauan persiapan pemilu," imbuh Denny Indrayana.

Load More