Komisi Kode Etik Polri memutuskan memecat Irjen Teddy Minahasa, terpidana kasus peredaran narkoba. Keputusan ini diapresiasi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim menyebut sidang etik Teddy Minahasa sudah menunjukkan kredibilitasnya dari aspek putusan dan dari aspek lainnya.
"Sidang yang dilakukan sudah menunjukkan kredibilitasnya dari aspek putusan dan dari aspek-aspek lainnya."
"Sehingga menurut saya ini kami dari Kompolnas menghadiri persidangan ini cukup mengapresiasi terhadap jalannya persidangan ini," ujarnya, Selasa (31/5/2023).
Yusuf juga menyebutkan jalannya persidangan terkait kasus ini dilakukan dengan cara terbuka, profesional dan mandiri.
"Dengan dibuktikan misalkan salah satunya adalah tim yang ditunjuk menjadi majelis pemutus kredibilitasnya sudah kita mengerti secara bersama-sama."
"Dan juga dari kapabilitas di dalam menangani itu sudah kita mengerti secara bersama-sama, " jelasnya.
Yusuf juga berharap hasil sidang tersebut akan memberikan kemaslahatan bagi semua pihak.
"Mudah-mudahan semua hasil yang dilakukan persidangan ini justru akan memberikan kemaslahatan bagi semua pihak, terutama bagi institusi Polri," katanya.
Baca Juga: Teddy Minahasa Banding Vonis Seumur Hidup, Hotman Paris: Perjuangan Masih Panjang
Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) kepada mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.
Putusan itu dibacakan dalam sidang kode etik Polri oleh Divisi Propam Polri di Ruang Sidang Divisi Propam Polri lantai 1 Gedung TNCC kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.
"Sanksi administrasi berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.
Selain sanksi PTDH, Komisi Kode Etik Polri juga menjatuhkan sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Dalam putusan tersebut disampaikan wujud perbuatan tercela yang dilakukan Irjen Teddy Minahasa.
Yaitu telah memerintahkan AKPB DP untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 41,4 kg yang merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Bukittinggi dengan mengganti tawas seberat 5 kg.
"Serta memerintah untuk menyerahkan sabu-sabu seberat 5 kg kepada saudara LP alias AN untuk dijual," kata Ramadhan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Sassuolo Kalahkan Udinese 2-1, Fabio Grosso Minta Kaki Jay Idzes Cs Tetap Injak Tanah
-
Penampilan Putri Virgoun saat Jalan Bareng Inara Rusli Disorot: Emaknya Takut Kalah Cantik
-
BMKG Tetapkan Status Siaga Hujan Sangat Lebat untuk Wilayah Jakarta dan Bogor Hari Ini
-
OCBC NISP Belum Mau Spin Off Unit Usaha Syariah, Ini Alasannya
-
Hasil Serie A Italia: Penyelamatan Krusial Emil Audero Bikin Pemain Genoa Frustasi
-
JETOUR X70 Plus Pilihan SUV 7 Seater dengan Harga 360 Jutaan
-
Menhub Beberkan Gunanya Sistem Kerja Fleksibel saat Mudik Lebaran
-
Mawar Merah dan Kaktus yang Berhati Besar
-
Harga Emas Antam Turun di Libur Panjang, 1 Gram Dipatok Rp 2,94 Juta
-
Gen Alpha Dijuluki Generasi Asbun, Dokter Ungkap Kaitannya dengan Gizi dan Mental Health