Komisi Kode Etik Polri memutuskan memecat Irjen Teddy Minahasa, terpidana kasus peredaran narkoba. Keputusan ini diapresiasi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim menyebut sidang etik Teddy Minahasa sudah menunjukkan kredibilitasnya dari aspek putusan dan dari aspek lainnya.
"Sidang yang dilakukan sudah menunjukkan kredibilitasnya dari aspek putusan dan dari aspek-aspek lainnya."
"Sehingga menurut saya ini kami dari Kompolnas menghadiri persidangan ini cukup mengapresiasi terhadap jalannya persidangan ini," ujarnya, Selasa (31/5/2023).
Yusuf juga menyebutkan jalannya persidangan terkait kasus ini dilakukan dengan cara terbuka, profesional dan mandiri.
"Dengan dibuktikan misalkan salah satunya adalah tim yang ditunjuk menjadi majelis pemutus kredibilitasnya sudah kita mengerti secara bersama-sama."
"Dan juga dari kapabilitas di dalam menangani itu sudah kita mengerti secara bersama-sama, " jelasnya.
Yusuf juga berharap hasil sidang tersebut akan memberikan kemaslahatan bagi semua pihak.
"Mudah-mudahan semua hasil yang dilakukan persidangan ini justru akan memberikan kemaslahatan bagi semua pihak, terutama bagi institusi Polri," katanya.
Baca Juga: Teddy Minahasa Banding Vonis Seumur Hidup, Hotman Paris: Perjuangan Masih Panjang
Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) kepada mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.
Putusan itu dibacakan dalam sidang kode etik Polri oleh Divisi Propam Polri di Ruang Sidang Divisi Propam Polri lantai 1 Gedung TNCC kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.
"Sanksi administrasi berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.
Selain sanksi PTDH, Komisi Kode Etik Polri juga menjatuhkan sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Dalam putusan tersebut disampaikan wujud perbuatan tercela yang dilakukan Irjen Teddy Minahasa.
Yaitu telah memerintahkan AKPB DP untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 41,4 kg yang merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Bukittinggi dengan mengganti tawas seberat 5 kg.
"Serta memerintah untuk menyerahkan sabu-sabu seberat 5 kg kepada saudara LP alias AN untuk dijual," kata Ramadhan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
Terkini
-
Melawan Vonis 10 Tahun, Nadiem Makarim Resmi Serahkan Memori Banding
-
Ikut Kunker ke New York, Anak Menteri PU Bernama Aurellia Ternyata Bekerja di Vale Indonesia
-
5 Tisu Pembersih Badan: Solusi Cepat Tetap Segar Seharian Tanpa Harus Mandi
-
Dilema Anak Muda RI: Tetap Ingin Menikah tapi Tercekik Beban Ekonomi dan Rumah Mahal
-
Momen Prabowo dan PM India Narendra Modi Kunjungi Candi Prambanan
-
Review Jujur The Prodigy: Saat Kejeniusan Berubah Menjadi Senjata Mematikan
-
Kejagung Bongkar Akal-Akalan Ekspor Logam Tanah Jarang, Dua Pengiriman Diduga Sudah Lolos
-
Pantas Suka Joget, Prabowo Blak-blakan Ungkap Punya DNA India di Hadapan PM Modi: Ini Benar!
-
Review Color Book: Meramu Duka Menjadi Perjalanan Cinta yang Begitu Tulus
-
Wujudkan Tata Kelola yang Bersih dan Transparan, BPJS Kesehatan Bersinergi dengan KPK