Komisi Kode Etik Polri memutuskan memecat Irjen Teddy Minahasa, terpidana kasus peredaran narkoba. Keputusan ini diapresiasi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim menyebut sidang etik Teddy Minahasa sudah menunjukkan kredibilitasnya dari aspek putusan dan dari aspek lainnya.
"Sidang yang dilakukan sudah menunjukkan kredibilitasnya dari aspek putusan dan dari aspek-aspek lainnya."
"Sehingga menurut saya ini kami dari Kompolnas menghadiri persidangan ini cukup mengapresiasi terhadap jalannya persidangan ini," ujarnya, Selasa (31/5/2023).
Yusuf juga menyebutkan jalannya persidangan terkait kasus ini dilakukan dengan cara terbuka, profesional dan mandiri.
"Dengan dibuktikan misalkan salah satunya adalah tim yang ditunjuk menjadi majelis pemutus kredibilitasnya sudah kita mengerti secara bersama-sama."
"Dan juga dari kapabilitas di dalam menangani itu sudah kita mengerti secara bersama-sama, " jelasnya.
Yusuf juga berharap hasil sidang tersebut akan memberikan kemaslahatan bagi semua pihak.
"Mudah-mudahan semua hasil yang dilakukan persidangan ini justru akan memberikan kemaslahatan bagi semua pihak, terutama bagi institusi Polri," katanya.
Baca Juga: Teddy Minahasa Banding Vonis Seumur Hidup, Hotman Paris: Perjuangan Masih Panjang
Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) kepada mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.
Putusan itu dibacakan dalam sidang kode etik Polri oleh Divisi Propam Polri di Ruang Sidang Divisi Propam Polri lantai 1 Gedung TNCC kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.
"Sanksi administrasi berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.
Selain sanksi PTDH, Komisi Kode Etik Polri juga menjatuhkan sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Dalam putusan tersebut disampaikan wujud perbuatan tercela yang dilakukan Irjen Teddy Minahasa.
Yaitu telah memerintahkan AKPB DP untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 41,4 kg yang merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Bukittinggi dengan mengganti tawas seberat 5 kg.
"Serta memerintah untuk menyerahkan sabu-sabu seberat 5 kg kepada saudara LP alias AN untuk dijual," kata Ramadhan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Rekening Aktivis Pati Dibekukan, Koalisi Sipil: Jangan Jadikan Bank Alat Membungkam Kritik
-
Kebakaran Desa Adat Sade, Gubernur NTB Ungkap Dugaan Awal: Masalah Listrik
-
BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tak Saling Salahkan soal Asap Karhutla
-
Ratu Tisha: Sepak Bola dan Pendidikan Dapat Berjalan Beriringan
-
1.923 Titik Panas Terdeteksi di Papua Tengah, Nabire Terbanyak
-
DPR Respons Wacana Pengalihan Utang Whoosh ke Kemenkeu
-
Zulhas: Anggota Dewan Hingga Menteri PAN Wajib Potong Gaji Sebulan Demi Rakyat NTT
-
Misbakhun Tegaskan SOKSI Siap Jadi Pendulang Suara Golkar di Pemilu Mendatang
-
Viral Pemblokiran Rekening Warga di Bank Mandiri, Bagaimana Regulasinya?
-
Prabowo Copot M Nasir dari Sekda Aceh, Pemprov: Tak Ada Masalah Apa-apa