Masriah, emak-emak pelaku teror penyiraman air kencing dan tinja ke rumah tetangga, divonis 1 bulan kurungan penjara. Hakim pun memerintahkan Masriah langsung ditahan.
Sidang kasus tindak pidana ringan (tipiring) ini berjalan singkat. Hanya sekitar 30 menit.
Dalam sidang yang diketuai hakim tunggal RA Didi Ismiatun ini, Masriah tak bisa mengelak perbuatannya yang telah enam tahun meneror tetangga pakai air kencing dan tinja.
"Terdakwa Ibu Masriah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013. Tindak pidana ringan pasal 8 ayat (1) huruf C dengan pidana 1 bulan penjara," kata hakim saat membaca putusannya di PN Sidoarjo, Rabu (31/5/2023).
"Terdakwa segera dilakukan penahanan," kata Didi.
Dalam sidang ini juga dihadirkan dua saksi, yakni Nur Mas'ud selaku pelapor yang juga menantu Wiwik. Serta Suparno selaku Ketua RT di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono.
Di lain pihak, Kasi Binwasluh Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar selaku penuntut mengatakan, merasa puas dengan putusan majelis hakim.
Pihaknya pun akan menjalankan perintah hakim untuk menahan terdakwa.
"Mulai hari ini terdakwa Masriah langsung kami tahan," kata dia.
Baca Juga: Viral Emak-Emak di Sidoarjo Siram Air Kencing ke Rumah Tetangga, Alasannya Bikin Elus Dada
Setelah selesai sidang, Masriah akan ditahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Dia akan ditahan selama sebulan di sana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang
-
Comeback Lewat Film Desember Jani, Sigi Wimala Juga Siap Rilis Novel
-
Daftar Harga Mobil Listrik BYD April 2026, Mulai Rp199 Jutaan
-
Apakah Motor Listrik Bayar Pajak Tahunan? Cek Besarannya
-
Wisuda Bukan Garis Finis: Nasib Lulusan Baru di Pasar Kerja yang Tak Pasti
-
Iqbaal Ramadhan Kembali Jadi Produser Eksekutif, Fokus Bikin Film Bagus Ketimbang Kejar Cuan
-
Review Film Nobody: Petualangan Monster Kecil yang Lucu dan Menginspirasi
-
Perempuan Bergaun Merah dan Jejak di Pos Satpam
-
Sempat Ngibrit, Reza Arap Bilang Begini soal Dijodohkan dengan Fuji
-
Stafsus Menag Minta Kanwil Kemenag dan FKUB Bantu Tuntaskan Polemik POUK Tesalonika Teluknaga