Masriah, emak-emak pelaku teror penyiraman air kencing dan tinja ke rumah tetangga, divonis 1 bulan kurungan penjara. Hakim pun memerintahkan Masriah langsung ditahan.
Sidang kasus tindak pidana ringan (tipiring) ini berjalan singkat. Hanya sekitar 30 menit.
Dalam sidang yang diketuai hakim tunggal RA Didi Ismiatun ini, Masriah tak bisa mengelak perbuatannya yang telah enam tahun meneror tetangga pakai air kencing dan tinja.
"Terdakwa Ibu Masriah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013. Tindak pidana ringan pasal 8 ayat (1) huruf C dengan pidana 1 bulan penjara," kata hakim saat membaca putusannya di PN Sidoarjo, Rabu (31/5/2023).
"Terdakwa segera dilakukan penahanan," kata Didi.
Dalam sidang ini juga dihadirkan dua saksi, yakni Nur Mas'ud selaku pelapor yang juga menantu Wiwik. Serta Suparno selaku Ketua RT di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono.
Di lain pihak, Kasi Binwasluh Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar selaku penuntut mengatakan, merasa puas dengan putusan majelis hakim.
Pihaknya pun akan menjalankan perintah hakim untuk menahan terdakwa.
"Mulai hari ini terdakwa Masriah langsung kami tahan," kata dia.
Baca Juga: Viral Emak-Emak di Sidoarjo Siram Air Kencing ke Rumah Tetangga, Alasannya Bikin Elus Dada
Setelah selesai sidang, Masriah akan ditahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Dia akan ditahan selama sebulan di sana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
5 Rekomendasi Body Wash Relaksasi, Pengusir Lelah Usai Beraktivitas
-
Menggugat Tradisi di Buku Anjing Mengeong, Kucing Menggonggong
-
Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500
-
Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri
-
TVS Callisto 110 Terbaru Meluncur, Apa yang Baru?
-
Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi
-
4 Lipstik dengan Jojoba Oil untuk Bibir Kering, Anti Crack saat Dipakai!
-
Neraca Perdagangan Defisit Pemerintah Harus Permudah Ekspor Komponen Otomotif Dkk
-
Apakah Air Cooler Bisa Dingin Seperti AC? Coba 8 Cara Ini Agar Pendinginan Maksimal
-
100 Ribu Anak Lebanon Terancam Gagal Sekolah akibat Kerusakan Bangunan Pascakonflik