Permintaan terdakwa Shane Lukas (19) pisah sel tahanan dari Mario Dandy Satriyo (20) dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui, Shane dan Mario Dandy ditahan di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, sejak Selasa (30/5/2023).
Keduanya dipindah ke Lapas Salemba setelah sebelumnya ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang.
"Majelis menyikapi, jadi permohonan saudara dikabulkan," kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam persidangan, Selasa (6/6/2023).
Alimin menambahkan jika pihak Shane meminta penetapan secara tertulis, maka pihaknya siap untuk membuatkan.
Sementara itu, kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing menuturkan alasan kliennya meminta pemisahan sel tahanan demi menghindari tekanan sosial dan psikologis dari Mario Dandy.
Terlebih, menurut dia, tekanan yang dialami Shane sudah dialami bahkan sebelum terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy kepada korban David pada Senin (20/2).
"Adanya penekanan sosial dan psikologis dari Mario yang bisa mempengaruhi kondisi psikologis dan independensi dari terdakwa," ujar Happy.
Pada hari ini, PN Jaksel menggelar sidang perdana dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora (17) sekitar pukul 11.00 WIB.
Baca Juga: Kasus Pencabulan Terhadap AG Naik Penyidikan, Mario Dandy Bakal Jadi Tersangka Lagi?
Perkara ini termasuk melibatkan pelaku anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).
Sementara itu, sidang Mario Dandy cs akan dilanjutkan pada Selasa (13/6/2023) dan Kamis (15/6/2023) mendatang mulai pukul 10.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Adapun nantinya akan diperiksa lima orang saksi yang terdapat dua orang dari keluarga korban David serta satpam yang berada di lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
"Kami mohon pada jaksa penuntut umum mendahulukan saksi-saksi yang ada di tempat kejadian perkara," ujar hakim.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan