Pertama, menyerupai dan mensyiarkan tradisi agama lain.
Kedua, mengajarkan doktrin yang dapat berpotensi hilangnya konstitusi syariat perihal fiqih “Mengucapkan salam” kepada non muslim.
Sementara, pandangan fikih terkait pemerintah yang terkesan membiarkan polemik Al Zaytun yakni mempertimbangkan tugas dan kewajiban pemerintah sebagai berikut:
Pertama, menjaga masyarakat dari segala bentuk penyimpangan, baik agama, budaya dan norma yang berlaku.
Kedua, menjaga konstitusi syariat.
Ketiga, melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk kemunkaran sesuai tahapannya. Maka, pemerintah tidak dibenarkan melakukan pembiaran terhadap segala bentuk penyimpangan Ma'had al Zaytun.
Terakhir, dari semua polemik yang muncul, hukum memondokkan anak ke pesantren al Zaytun adalah haram karena:
Pertama, membiarkan anak didik berada di lingkungan yang buruk (pelaku penyimpangan)
Kedua, memilihkan guru yang salah bagi pendidikan anak.
Baca Juga: Dugaan Ajaran Sesat Ponpes Al-Zaytun, Ridwan Kamil: Tunggu Fatwa MUI
Ketiga, memperbanyak jumlah keanggotaan kelompok menyimpang. Karena kewajiban orang tua adalah memilihkan pesantren yang jelas sanad keilmuan serta masyhur kompetensinya di bidang ilmu agama.
Sementara itu, pasca dibacakan hasil Kajian Ilmiah Bahtsul Masail LBM PWNU Jawa Barat, Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Barat KH Juhadi Muhammad memberikan rekomendasi kepada Pemerintah terkait Polemik Ma'had Al-Zaytun.
Pertama, kepada pemerintah agar segera menindak tegas Ma'had al Zaytun dan tokohnya atas segala penyimpangan yang telah terbukti berdasarkan kajian ilmiah Bahtsul Masail PW LBMNU Jabar.
Kedua, kepada para stakeholders agar memproteksi masyarakat dari bahaya penyimpangan Mahad al Zaytun.
Ketiga, masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan penindakan atas polemik yang terjadi kepada pihak yang berwenang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Mau Gelar Scudetto, Haram Buat Pemain Inter Milan Salahkan Wasit Kalau Kalah
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Demi Tiket Piala Dunia 2026, Gennaro Gattuso: Pemain Dilarang Lembek, Berjuang Mati-matian
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Viral Polisi Ditantang Duel Remaja di Blitar saat Sita Petasan Siap Meledak, Ini Kronologinya
-
Sinopsis Project Hail Mary, Misi Ryan Gosling Selamatkan Bumi dari Kepunahan
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?