/
Jum'at, 16 Juni 2023 | 18:22 WIB
Foto udara Ponpes Al-Zaytun. ((Dok. Al-zaytun.sch.id))

Pertama, menyerupai dan mensyiarkan tradisi agama lain.

Kedua, mengajarkan doktrin yang dapat berpotensi hilangnya konstitusi syariat perihal fiqih “Mengucapkan salam” kepada non muslim.

Sementara, pandangan fikih terkait pemerintah yang terkesan membiarkan polemik Al Zaytun yakni mempertimbangkan tugas dan kewajiban pemerintah sebagai berikut:

Pertama, menjaga masyarakat dari segala bentuk penyimpangan, baik agama, budaya dan norma yang berlaku.

Kedua, menjaga konstitusi syariat.

Ketiga, melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk kemunkaran sesuai tahapannya. Maka, pemerintah tidak dibenarkan melakukan pembiaran terhadap segala bentuk penyimpangan Ma'had al Zaytun.

Terakhir, dari semua polemik yang muncul, hukum memondokkan anak ke pesantren al Zaytun adalah haram karena:

Pertama, membiarkan anak didik berada di lingkungan yang buruk (pelaku penyimpangan)

Kedua, memilihkan guru yang salah bagi pendidikan anak.

Baca Juga: Dugaan Ajaran Sesat Ponpes Al-Zaytun, Ridwan Kamil: Tunggu Fatwa MUI

Ketiga, memperbanyak jumlah keanggotaan kelompok menyimpang. Karena kewajiban orang tua adalah memilihkan pesantren yang jelas sanad keilmuan serta masyhur kompetensinya di bidang ilmu agama.

Sementara itu, pasca dibacakan hasil Kajian Ilmiah Bahtsul Masail LBM PWNU Jawa Barat, Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Barat KH Juhadi Muhammad memberikan rekomendasi kepada Pemerintah terkait Polemik Ma'had Al-Zaytun.

Pertama, kepada pemerintah agar segera menindak tegas Ma'had al Zaytun dan tokohnya atas segala penyimpangan yang telah terbukti berdasarkan kajian ilmiah Bahtsul Masail PW LBMNU Jabar.

Kedua, kepada para stakeholders agar memproteksi masyarakat dari bahaya penyimpangan Mahad al Zaytun.

Ketiga, masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan penindakan atas polemik yang terjadi kepada pihak yang berwenang.

Load More