/
Rabu, 21 Juni 2023 | 20:39 WIB
Wasekjen MUI Ikhsan Abdullah di Kantor Kemenpolhukam, Jakarta, Rabu (21/6/2023). ([ANTARA])

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberi sejumlah rekomendasi terkait polemik Ponpes Al Zaytun. Salah satunya meminta polisi memproses pidana Panji Gumilang.

Wasekjen MUI Ikhsan Abdullah mengatakan pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut telah melakukan penodaan agama.

Hal ini disampaikannya usai rapat tertutup bersama Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan BIN di Ruang Sembrodo Lantai VI Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (21/6/2023).

"Rekomendasinya adalah yang pertama, karena ini berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang sebagai pribadi, aparat hukum agar segera melakukan tindakan hukum," ujar Ikhsan.

"Bukan hanya menyimpang, dia (Panji Gumilang) melakukan tindak pidana membuat keresahan, melakukan penghinaan terhadap agama, penodaan agama, dan lain-lain," ungkapnya.

Meski begitu, Wasekjen MUI ini berharap Ponpes Al Zaytun tidak ditutup, namun dilakukan pergantian pengurus. 

Hal ini lantaran menyangkut nasib banyak orang yang ada di ponpes tersebut.

"Ya, tetap berlanjut dan pendidikannya nanti dibina oleh Kementerian Agama bersama MUI," ucapnya.

"Artinya bukan menyimpang pesantrennya, tapi adalah para pengurus yayasannya, terutama Panji Gumilang ini," jelas Ikhsan.

Baca Juga: NU Jabar Putuskan Ajaran Ponpes Al Zaytun Menyimpang: Tafsir Al Quran Serampangan dan Madzhab Bung Karno

Adapun Ponpes Al Zaytun menuai sorotan publik seiring dengan pernyataan yang disampaikan pimpinannya, Panji Gumilang, dan sejumlah isu lainnya. 

Sejumlah pihak menilai Al Zaytun sesat dan menyimpang, serta mendesak agar ponpes tersebut segera dibubarkan.

Load More