Korban yang sudah lemas, nyawanya dihabisi oleh Turah.
"Kemudian tersangka mengambil golok yang berada di gudang dan dipergunaan untuk memotong kepala (korban)," urai Warsono.
3. Kabur ke Yogyakarta
Usai membunuh korban, pelaku sempat kabur ke Yogyakarta. Sekitar pukul 05.30 WIB, Turah menyerahkan diri ke Polsek Klaten Kota.
"Polres mendapat informasi dari Polsek Kota tentang informasi dari seseorang mengaku bernama Turah. Ia mengaku telah melakukan pembunuhan di Desa Nangsri," jelas Warsono.
Informasi itu ditindaklanjuti Satreskrim Polres Klaten, Inafis dan Polsek dengan mendatangi TKP. Dan benar saja, polisi menemukan mayat wanita dengan kondisi kepala terpenggal.
4. Residivis Pembunuhan
Kekinian diketahui Turah bukan kali ini saja harus berhadapan dengan hukum. Ia merupakan residivis kasus pembunuhan pada tahun 2009.
Turah telah divonis 12 tahun penjara dan menjalani hukuman di LP Nusakambangan. Ia bebas tahun 2017.
Baca Juga: Sadisnya Turah, Pemenggal Kepala Wanita di Klaten Ngaku Puas Sakit Hati Terlampiaskan
Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Lanang Teguh Pambudi mengungkapkan, kasus pembunuhan pada 2009 itu terjadi di Wonosobo.
Polres Klaten pun berkoordinasi dengan Polres Wonosobo terkait status residivis Turah.
"Tahun 2009 dia merasa dibohongi oleh wanita, dijanjikan sesuatu namun uang tidak diberikan kepada tersangka, sehingga tersangka membunuh korban."
"Itu informasi yang kami dapatkan dari Wonosobo, tapi lebih detailnya yang tahu Polres Wonosobo," jelasnya.
Atas kasus pembunuhan di Klaten ini, Turah disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP. Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Belanda Angkat Koper, Virgil van Dijk Jadi Kambing Hitam Disebut Pemain Lemah
-
Der Panzer Tersingkir! Julian Nagelsmann Dituding Perusak Mental Pemain Jerman
-
Dihentikan Brasil di Babak 32 Besar, Timnas Jepang Tetap Full Senyum Bawa Uang Rp69 M
-
Menyaksikan Kemegahan Tembok Besar China di Tengah Teriknya Beijing
-
Komunikasi Instan Tanpa Bergantung Internet, Ini Alasan Radio Profesional Masih Dibutuhkan
-
Sempat Diburu KPK, Bupati Kuansing dan Sekda Akhirnya Serahkan Diri
-
PGE Lumut Balai Tanam Ribuan Pohon, Perkuat Kelestarian Hutan Penyangga Energi Panas Bumi
-
Putus Cinta Berujung Polisi, Keluarga Korban Serahkan Pemuda Palembang Diduga Sebar Foto Bugil
-
Herman Deru Cek Langsung Usaha Sultan Muda Sumsel, Sebut Hasilnya Mulai Terlihat
-
Paus 13 Meter Terdampar di Permukiman Warga Banyuasin, Sempat Rusak Rumah hingga Diikat