/
Kamis, 22 Juni 2023 | 22:11 WIB
Turah alias Daud (40) pelaku pembunuhan serta mutilasi di Klaten, Jawa Tengah, dengan kondisi kepala korban terpenggal, Kamis (22/6/2023). ([Suara.com/Ari Welianto])

Korban yang sudah lemas, nyawanya dihabisi oleh Turah.

"Kemudian tersangka mengambil golok yang berada di gudang dan dipergunaan untuk memotong kepala (korban)," urai Warsono.

3. Kabur ke Yogyakarta

Usai membunuh korban, pelaku sempat kabur ke Yogyakarta. Sekitar pukul 05.30 WIB, Turah menyerahkan diri ke Polsek Klaten Kota.

"Polres mendapat informasi dari Polsek Kota tentang informasi dari seseorang mengaku bernama Turah. Ia mengaku telah melakukan pembunuhan di Desa Nangsri," jelas Warsono.

Informasi itu ditindaklanjuti Satreskrim Polres Klaten, Inafis dan Polsek dengan mendatangi TKP. Dan benar saja, polisi menemukan mayat wanita dengan kondisi kepala terpenggal.

4. Residivis Pembunuhan

Kekinian diketahui Turah bukan kali ini saja harus berhadapan dengan hukum. Ia merupakan residivis kasus pembunuhan pada tahun 2009.

Turah telah divonis 12 tahun penjara dan menjalani hukuman di LP Nusakambangan. Ia bebas tahun 2017.

Baca Juga: Sadisnya Turah, Pemenggal Kepala Wanita di Klaten Ngaku Puas Sakit Hati Terlampiaskan

Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Lanang Teguh Pambudi mengungkapkan, kasus pembunuhan pada 2009 itu terjadi di Wonosobo. 

Polres Klaten pun berkoordinasi dengan Polres Wonosobo terkait status residivis Turah.

"Tahun 2009 dia merasa dibohongi oleh wanita, dijanjikan sesuatu namun uang tidak diberikan kepada tersangka, sehingga tersangka membunuh korban."

"Itu informasi yang kami dapatkan dari Wonosobo, tapi lebih detailnya yang tahu Polres Wonosobo," jelasnya.

Atas kasus pembunuhan di Klaten ini, Turah disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP. Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Load More