/
Selasa, 27 Juni 2023 | 06:01 WIB
Ketua MUI Pusat bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis. ([Suara.com/Bagaskara Isdiansyah])

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak akan tergesa-gesa mengeluarkan fatwa terkait polempik Ponpes Al Zaytun. Fatwa akan dikeluarkan setelah melalui penelitian yang komprehensif.

Ketua MUI Pusat bidang Dakwah dan Ukhuwah, Muhammad Cholil Nafis mengatakan, pihaknya akan segera mengeluarkan fatwa terkait nasib Al Zaytun.

"Insya Allah dalam satu atau dua hari ada fatwa. Besok laporan kami baru final, setelah itu tahapan selanjutnya adalah fatwa," ujarnya dalam diskusi mengenai polemik Ma'had Al Zaytun secara daring, Senin (26/6/2023) malam.

Cholil mengatakan fatwa MUI yang akan diluncurkan berlandaskan beberapa kasus. Seperti rekaman Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang yang mengatakan Allah SWT tidak berbahasa Arab.

Serta tidak mengerti bahasa Indramayu, yang dianggap menistakan tuhan dengan perumpamaan seperti manusia.

Selain itu, sambungnya, kesesatan juga terjadi dalam penafsiran Al Quran, dengan tidak menggunakan kaidah dasar dalam tafsir Al-Quran.

"Kita tidak permasalahkan salat berjarak, karena mungkin itu masalah khilafiah. Tapi penafsiran Panji terkait surat Al-Mujadalah ayat 11 itu yang menjadi masalah," katanya.

Nafis mengatakan, MUI belum pernah mengeluarkan fatwa apapun selain fatwa haram terkait perempuan yang menjadi khatib bagi laki-laki pada Shalat Jumat.

"Padahal kami sudah ajak untuk bertemu, tapi Panji menolak. Kami sudah surati juga untuk tabayyun, tapi tidak ditanggapi," tuturnya.

Baca Juga: Bantah Rumor Liar Bekingi Al Zaytun, Moeldoko: Itu yang Ngomong Suruh Sekolah Dulu Biar Pintar Dikit

Menurutnya dalam menangani permasalahan ini, seluruh pihak yang terkait hendaknya memisahkan antara Panji Gumilang yang membuat gaduh, kerangka Negara Islam Indonesia (NII), serta Ponpes Al Zaytun sebagai institusi pendidikan.

"Ini kan menyangkut pendidikan anak-anak yang berada di sana juga, maka perlu diselamatkan," ujarnya.

Dia menyarankan kepada seluruh pihak yang terkait agar segera bertindak agar polemik dapat diselesaikan dengan segera.

Load More