Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung menyebut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate didakwa menerima uang sebesar Rp17,8 miliar terkait kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp17.848.308.000," kata Jaksa membacakan dakwaan seperti dikutip dari Suara.com
Sementara, Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latifn didakwa menerima uang senilai Rp 5 miliar. Sedangkan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto didakwa menerima uang senilai Rp 453 juta atau Rp 453.608.400.
Kemudian Konsorsium Fiber Home PT.Telkominfra PT. Multi Trans Data (PT.MTD) untuk paket 1 dan 2 sebesar Rp 2,9 triliun atau Rp2.940.870.824.490. Konsorsium Lintas Arta, Huawei dan SEI untuk Paket 3, sebesar Rp 1,5 triliun atau Rp1.584.914.620.955. Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4, 5, sebesar Rp 3,5 trilun atau Rp3.504.518.715.600.
Menurut jaksa atas perbuatan terdakwa, negara merugi mencapai Rp8 triliun.
Menariknya, di luar kasus koruspi Johnny G Plate, dugaan politisi Nasdem menerima uang Rp17,7 miliar itu setara dengan uang yang dikeluarkan megabintang dunia asal Portugal Cristiano Ronaldo untuk bayar denda.
Pada Oktober 2022, Cristiano Ronaldo yang masih berseragam Manchester United dapat sanksi denda lantaran lebih dulu meninggalkan skuat saat laga melawan Tottenham Hotspur.
Ya saat itu Cristiano Ronaldo ngambek ke skuat Mancheter United dan meninggalkan tim terlebih dahulu. Akibatnya, pemain yang saat ini bermain di Al Nassr mendapat denda dari Manchester United.
Dilansir dari Daily Star, manajemen United jatuhi denda sebesar 1 juta poundsterling atau setara Rp17,5 miliar. Selain itu, Ronaldo juga diwajibkan meminta maaf karena tindakan indisipliner.
Baca Juga: CEK FAKTA: Johnny G Plate Ditembak Petugas Saat Nekat Kabur Saat di Penjara
Berita Terkait
-
BREAKING NEWS: Johnny Plate Didakwa Korupsi Rp17,8 Miliar Proyek BTS Kominfo
-
Ditolak Sana-sini, Manchester United Kini Incar Dua Pemain Eredivisie, Simpel dan Murah Meriah
-
Tangan Diborgol dan Dijaga Ketat Polisi Bersenjata, Johnny Plate Jalani Sidang Perdana Korupsi BTS di PN Jakpus
-
Tinggalkan Chelsea, Hakim Ziyech Susul Cristiano Ronaldo Gabung Al Nassr
-
PSSI Rancang Laga Timnas Indonesia Lawan Portugal Sebelum Cristiano Ronaldo Pensiun
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Rekan Duet Jay Idzes di Sassuolo Sukses Lolos ke Piala Dunia 2026
-
Indonesia Marah Besar di PBB Setelah 3 Pasukan TNI Gugur Akibat Serangan Militer Israel
-
Ivan Gunawan ke Tasya Farasya: Lu Jadi Janda Happy Banget
-
Cara Autentikasi Andal by Taspen, Pensiunan Bisa Verifikasi dari Rumah Tanpa Antre
-
Jadwal Final Four Proliga 2026 seri Surabaya, Pertemuan 4 Tim Terbaik
-
Mendagri Terbitkan SE, Atur Ketentuan Transformasi Budaya Kerja bagi ASN Pemda
-
5 Vitamin Terbaik untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah
-
Pangkas Anggaran Besar-Besaran, Pemerintah Tetap Salurkan Bansos ke 22 Juta Keluarga
-
Badai PHK Setelah Lebaran: Saat Mesin Pabrik Berhenti dan Amarah Buruh Sukabumi Memuncak
-
Tak Semua ASN Bisa WFH, Ini Daftar Sektor Pelayanan Publik yang Tetap Wajib Masuk Kantor