Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung menyebut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate didakwa menerima uang sebesar Rp17,8 miliar terkait kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp17.848.308.000," kata Jaksa membacakan dakwaan seperti dikutip dari Suara.com
Sementara, Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latifn didakwa menerima uang senilai Rp 5 miliar. Sedangkan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto didakwa menerima uang senilai Rp 453 juta atau Rp 453.608.400.
Kemudian Konsorsium Fiber Home PT.Telkominfra PT. Multi Trans Data (PT.MTD) untuk paket 1 dan 2 sebesar Rp 2,9 triliun atau Rp2.940.870.824.490. Konsorsium Lintas Arta, Huawei dan SEI untuk Paket 3, sebesar Rp 1,5 triliun atau Rp1.584.914.620.955. Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4, 5, sebesar Rp 3,5 trilun atau Rp3.504.518.715.600.
Menurut jaksa atas perbuatan terdakwa, negara merugi mencapai Rp8 triliun.
Menariknya, di luar kasus koruspi Johnny G Plate, dugaan politisi Nasdem menerima uang Rp17,7 miliar itu setara dengan uang yang dikeluarkan megabintang dunia asal Portugal Cristiano Ronaldo untuk bayar denda.
Pada Oktober 2022, Cristiano Ronaldo yang masih berseragam Manchester United dapat sanksi denda lantaran lebih dulu meninggalkan skuat saat laga melawan Tottenham Hotspur.
Ya saat itu Cristiano Ronaldo ngambek ke skuat Mancheter United dan meninggalkan tim terlebih dahulu. Akibatnya, pemain yang saat ini bermain di Al Nassr mendapat denda dari Manchester United.
Dilansir dari Daily Star, manajemen United jatuhi denda sebesar 1 juta poundsterling atau setara Rp17,5 miliar. Selain itu, Ronaldo juga diwajibkan meminta maaf karena tindakan indisipliner.
Baca Juga: CEK FAKTA: Johnny G Plate Ditembak Petugas Saat Nekat Kabur Saat di Penjara
Berita Terkait
-
BREAKING NEWS: Johnny Plate Didakwa Korupsi Rp17,8 Miliar Proyek BTS Kominfo
-
Ditolak Sana-sini, Manchester United Kini Incar Dua Pemain Eredivisie, Simpel dan Murah Meriah
-
Tangan Diborgol dan Dijaga Ketat Polisi Bersenjata, Johnny Plate Jalani Sidang Perdana Korupsi BTS di PN Jakpus
-
Tinggalkan Chelsea, Hakim Ziyech Susul Cristiano Ronaldo Gabung Al Nassr
-
PSSI Rancang Laga Timnas Indonesia Lawan Portugal Sebelum Cristiano Ronaldo Pensiun
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
3 Rekomendasi Makanan Pembuka Buka Puasa Agar Tubuh Tak Syok
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Dari Era 800-an, Ratusan Golok Dipamerkan di Bogor Menuju Warisan Dunia UNESCO
-
Polisi Bongkar Penyelundupan Ganja 15,5 Kg dari Jakarta Hingga Pamulang
-
Cukup Ganti Lantai, Rumah Langsung Terlihat Baru Jelang Ramadan dan Idulfitri
-
Kasus Pengoplosan Elpiji 3 Kilogram di Bangka Terungkap, Bagaimana Pengawasan Distribusinya?
-
Meriah! Warga Cipadung Sukaresmi Gelar Turnamen Bulutangkis Gendongan Unik
-
CEK FAKTA: Purbaya Laporkan Puan Terkait Korupsi Uang Ratusan Triliun, Benarkah?
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
Ruam Popok Bukan Sekadar Kemerahan, Cara Jaga Kenyamanan Bayi Sejak Hari Pertama