Polisi resmi menahan Si Kembar Rihana dan Rihani, tersangka kasus penipuan reseller iPhone. Keduanya dijerat pasal berlapis.
"Mulai hari ini resmi ditahan," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023).
Polisi menjerat Rihana Rihani dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juncto Pasal 64 KUHP perihal perbuatan berlanjut (voortgezette handeling).
Serta pengenaan Pasal terkait dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kita juga kenakan UU ITE karena mempromosikan barangnya lewat media sosial," ujar Hengki.
Di tempat yang sama, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully menjelaskan Si Kembar Rihana Rihani kerap berpindah-pindah lokasi menggunakan aplikasi online saat jadi buronan polisi.
"Jadi untuk pelarian kedua tersangka ini memang berpindah-pindah menggunakan aplikasi Airbnb," ujarnya.
Titus menuturkan, kedua tersangka mulanya bertempat di kawasan Greenwood, Tangerang Selatan. Kemudian berlanjut ke apartemen di kawasan Pondok Indah dan Gandaria.
Hingga akhirnya kedua tersangka menempati apartemen di kawasan Gading Serpong, Tangerang, tempat keduanya ditangkap polisi.
Baca Juga: Korban Minta Si Kembar Rihana Rihani Kembalikan Uang: Utang Ya Utang, Harus Bayar
"Yang terakhir ini baru di sekitar dua minggu terakhir ini ke tempat tinggal di apartemen di M-Town Residence di daerah Gading Serpong," paparnya.
"Memang berpindah-pindah tempat itu secara random dan secara memang berjangka waktu yang sebentar di sana sebentar di sini," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
Terkini
-
Harga Minyak Dunia Tembus US$100, Presiden Prabowo Perintahkan Genjot Produksi Batu Bara
-
Negara Ini Mulai Siapkan Skema Penjatahan Bensin Dampak Krisis Bahan Bakar Global
-
Sistem Kelistrikan PLN Sumatera Utara Andal, Siap Layani Periode Idul Fitri 2026
-
Lebaran Ala Mahasiswa: Antara Silaturahmi sama Saudara dan Salaman sama Tugas
-
Kirim THR ke Keluarga Jadi Lebih Mudah dengan Fitur Grup Transfer di wondr by BNI
-
Stop Panaskan Opor Berulang! Rahasia Makanan Lebaran Tetap Nikmat dan Bernutrisi
-
Bosan dengan Kue Kering? Coba 5 Dessert Hits Ini untuk Hampers Lebaran!
-
Komentar Pekerja Soal WFA Lebaran 2026, Jurus Ampuh Urai Macet, Produktivitas Tetap Gaspol!
-
Peraturan Baru BGN, SPPG Wajib Kelola Limbah MBG
-
10 Cara Mengelola Sisa Gaji Bulanan Jika THR Habis Terpakai Mudik